Showing posts with label Penilaian Kinerja Guru. Show all posts
Showing posts with label Penilaian Kinerja Guru. Show all posts

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

BlogPendidikan.net
- Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024.

Sebagai informasi, mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.

PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Seperti dikutip Metrojambi dari laman Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 , adapun persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG) antara lain :

1) Memiliki sertifikat pendidik;
2) Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian;
3) Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
4) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
5) Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7) Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8) Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9) Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jadi pada poin ke-7 telah dijelaskan bahwa untuk memperoleh hasil penilaian kinerja dengan sebutan baik, dibutuhkan rencana kinerja yang disusun di PMM.

Adapun guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, untuk kemudian masuk ke tahap pelaksanaan.

Untuk penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat penilai (KS/PS) yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.

Sementara itu fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lewat PMM ini mendapat sambutan positif di beberapa daerah dan dianggap menjadi terobosan baru dari pemerintah.

Tony Natalian Sahertian, salah seorang guru SMP di Papua mengakui bahwa fitur PMM tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

Dia mengatakan PMM adalah sebuah alat efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah.

Di tempat lain, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, Rut Pratiwi juga menuturkan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan)" ujar Rut.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulung Agung yang mengatakan bahwa pengisian SKP dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan kemudahan bagi guru.

Hal ini disebabkan, penilaian kinerja dengan PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.

Kun juga menambahkan dengan adanya PMM guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Rubrik Observasi Kelas Oleh Atasan, Dalam Penilaian Kinerja Guru di PMM

Rubrik Observasi Kelas Oleh Atasan, Dalam Penilaian Kinerja Guru di PMM
Blogpendidikan.net - Berikut ini adalah contoh rubrik observasi yang akan dilakukan oleh atasan terhadap pelaksanaan kinerja guru di PMM.

Dalam rubrik ini berfokus pada prilaku yang akan diobservasi oleh atasan, misaln
ya prilaku penerapan disiplin positif. 

Dari prilaku tersebut yang dapat diobservasi adalah:

1. Guru melakukan refleksi dinamika kelas untuk menerapkan kesepakatan kelas.
2. Guru melakukan penguatan positif terhadap prilaku yang sesuai atau mendukung kesepakatan kelas.
3. Guru memfasilitasi murid menyadari konsekuensi dan memperbaiki prilaku melanggarnya atau restutusi.

contoh diatas adalah, contoh satu prilaku yang akan diobservasi oleh atasan dengan tiga poin bahan yang akan diobservasi.

Untuk contoh lengkapnya tentang Rubrik Observasi Kelas Oleh Atasan, Dalam Penilaian Kinerja Guru di PMM bisa Anda Unduk >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Format Lembar Observasi Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Contoh Format  Lembar Observasi Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

BlogPendidikan.net
- Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan bagian terpenting dalam Pelaksanaan Kinerja. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran didasarkan pada sub indikator yang dipilih melalui perencanaan kinerja. 

Setelah guru dan kepala sekolah menyepakati perencanaan pengelolaan kinerja di aplikasi PMM. Langkah selanjutnya adalah pada bulan Februari untuk melakukan observasi.

Pelaksanaan observasi Tahapan ini ada dua yaitu pelaksanaan observasi dan tindak lanjut.

Pelaksanaan observasi, terdiri atas.

1. Mempersiapkan dokumen yang akan dikumpulkan.
2. Menunggu atasan melakukan observasi.
3. Mengumpulkan dokumen tindak lanjut.

Tindak lanjut observasi, terdiri atas.

1. Melakukan tindak lanjut observasi.
2. Membuat dokumen refleksi hasil tindak lanjut.

Dalam Contoh Format  Lembar Observasi Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, terdiri atas:

1. nama Guru yang diobservasi.
2. nama Kepala Sekolah yang mengobservasi.
3. periode Januari-Juni atau periode Juli-Desember tahun berjalan.
4. tempat pelaksanaan diskusi persiapan observasi.
5. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan diskusi persiapan observasi.
6. waktu dimulai dan selesainya diskusi persiapan observasi
7. pilihan rencana Hasil Kerja sesuai fokus yang disepakati bersama Kepala Sekolah.
8. fokus perilaku yang akan diobservasi Kepala Sekolah
9upaya mempelajari.
10. Pelajaran atau Kelas yang diampu oleh Guru yang diobservasi.
11. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan diskusi persiapan observasi.
12. waktu dimulai dan selesainya diskusi persiapan observasi.
13. perangkat ajar.
14. catatan lain, jika ada.

Contoh Format  Lembar Observasi Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM Bisa Anda Download >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS