Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Cara Mengajukan NUPTK Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Cara Mengajukan NUPTK Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Blogpendidikan.net
- Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK terlebih dahulu pahami mekanisme progres penerbitan NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS.

NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 

Nomor unik ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, riwayat status kepegawaian berubah atau perubahan data lain.
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK; dan 
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Syarat Mengajukan NUPTK

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: 
  • Kepala Satuan Pendidikan
  • Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Cara Pengajuan NUPTK Online

Syarat-syarat yang telah disiapkan dalam format .pdf kemudian diserahkan kepada operator sekolah. Pihak operator sekolah memiliki peranan penting karena hanya mereka yang bisa mengajukan permohonan NUPTK. Setelah itu, permohonan dapat diajukan oleh operator dengan didampingi guru atau tenaga kependidikan yang terkait. 
Tahapan pengajuan permohonan NUPTK, yakni: 
  • Melakukan login ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Mengunggah syarat yang telah disiapkan sebelumnya
  • Setelah selesai, status pengajuan akan berubah menjadi Antrian
  • Jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, maka status akan berubah menjadi Disetujui
  • Untuk mempercepat perubahan status menjadi Disetujui, guru atau tenaga kependidikan terkait, atau operator sekolah dapat mendatangi langsung Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan berkas secara manual
  • Setelah lulus proses verifikasi dan validasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK yang diinformasikan melalui situs gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?

BlogPendidikan.net
- Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK terlebih dahulu pahami mekanisme progres penerbitan NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS.

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. 

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK sebaiknya Bapak/Ibu menyiapkan bebrapa persyaratan terbaru pengajuan NUPTK tahun 2021

Berikut syarat mengajukan NUPTK terbaru 2021 :

1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terdata di pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar

2. Belum memiliki NUPTK

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

4. Kartu Tanda Penduduk

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai terakhir

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari dinas terkait.

8. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang berstatus bukan PNS.

9. Bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah

10. Sudah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus, yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya.

11. SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepala sekolah/Kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


Jika berkas persyaratan pengajuan NUPTK telah lengkap, berikut langkah-langkah pendaftaran yang bisa dilakukan secara online : 

1. Buka website verval PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Klik Login NUPTK

3. Isi login sesuai dengan username ataupun password sdm data kemdikbud.

4. Pilih menu NUPTK dan sub menu calon NUPTK, kemudian upload dokumennya

5. Persiapkanlah semua datanya kemudian anda unggah sesuai dengan form yang sesuai dengan petunjuk tersebut.

Semoga dalam pengajuan NUPTK Bapak/Ibu tidak terkendala, dan segera mendapatkan NUPTK.

1.094 GTT dan PTT Terima NUPTK

1.094 GTT dan PTT Terima NUPTK
BlogPendidikan.net - Perjuangan tiada henti terus dilakukan oleh Paguyuban Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak tetap (GTT/PTT) Kabupaten Kebumen akhirnya mempunyai titik terang. 

Ini setelah para GTT/PTT terdaftar masuk di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan demikian, kini para GTT/PTT mempunyai kesempatan besar mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK ). 

NUPTK menjadi salah satu syarat agar GTT dapat mengikuti sertifikasi. Selain itu jika telah mempunyai NUPTK GTT/PTT juga dapat menerima gaji dari Dana BOS. Adanya NUPTK menjadi keberkahan tersendiri dari GTT/PTT. Setidaknya hal tersebut dapat sedikit merubah nasib GTT/PTT.

Ketua Umum Paguyuban GTT/PTT Kebumen Musbikhin mengucapkan terima kasih Kepada Pemkab Kebumen. 

Dalam hal ini DInas Pendidikan Kebumen dibawah dibawah Pmpinan H Moh Amirudin. Pasalnya Dinas Pendidikan kini telah memberikan Surat Keterangan Penerbitan NUPTK bagi 1.094 GTT/PTT di Satuan Pendidikan SDN dan SMPN. 

Adapun 1.094 ini terdiri dari GTT 622 dan PTT 472 orang. Dimana Sebelumnya sudah ada Surat Keterangan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) bagi 245 orang yang sudah lulus Pretes dan 1.820 Surat Keterangan Pretes. 

“NUPTK sangatlah penting bagi GTT dan PTT. Ini bagi mereka yang sudah masuk di Dapodik,” tuturnya, Jumat (19/6). Dengan mendapat NUPTK, nantinya GTT mempunyai peluang untuk mengikuti sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Hal ini tentunya sangat diharapkan oleh para GTT/PTT. Dimana selama ini meski GTT/PTT telah mengabdikan dirinya untuk terus mencerdaskan anak bangsa, namun nasibnya sendiri seakan sangat memprihatinkan.

Musbikhin juga menyamaikan meski demikian perjuangan Paguyuban GTT/PTT masih terus berlanjut yakni untuk mendapat Surat Keterangan selanjutnya yakni Surat Keterangan Mutasi Bagi GTT yang sekolahnya di Regrup ataupun yang sekolahnya akan kedatangan CPNS baru. 

“Bagi GTT saat ini belum bisa mutasi ke sekolah lain. Jika mutasi maka akan dihitung dari nol lagi. Kami berharap ada solusi bagi saudara-saudara GTT dan PTT di Kebumen yang sekolahnya di regrup dan kedatangan CPNS baru,” jelasnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Moh Amirudin membenarkan jika kini GTT dan PTT memang lagi diusahakan untuk mendapatkan NUPTK. “Iya lagi, tak upayakan,” ucapnnya singkat.

Artikel ini telah tayang di Radarbanyumas.co.id

6 Syarat Cara Pengajuan NUPTK Yang Perlu Anda Ketahui Agar Cepat Diterima

6 Syarat Cara Pengajuan NUPTK Yang Perlu Anda Ketahui Agar Cepat Diterima
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Online

Blogpendidikan.net - Banyak pesan masuk kepada kami baik melalui messenger ataupun melalui laman contat, yang dapat kami simpulkan intinya bagaimana cara mendapatkan NUPTK dengan mudah.

Kami tidajk dapat menjawab pertanyaan tersebut karena semua diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kami hanya bisa memberikan informasi bagimana Cara Pengajuan NUPTK Online Bagi Guru Non PNS dan PNS.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Cara Pengajuan NUPTK
1. Login ke portal layanan Verval GTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan Usenmane dan Pasword yang digunakan pada saat mendaftar akun SDM Kemdikbud.
3. Setelah login berhasil silahkan menuju menu NUPTK (calon penerima NUPTK) pilih nama GURU dan langkah selanjutnya UPLOAD DOKUMEM.

Persyaratan
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Penting Diketahui
1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Untuk lebih detailnya silahkan menuju; http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi, Salam pendidikan.


Baca Juga ;



Guru Honorer Didaerah Ini Dipermudah Dalam Pengurusan NUPTK, Begini Prosesnya

Guru Honorer Didaerah Dipermudah Dalam Pengurusan NUPTK, Begini Prosesnya

Para guru honorer dan tenaga kependidikan di Provinsi Bengkulu dan Jawa Timur, mulai mengikuti proses pengurusan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) demi memenuhi ketentuan untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), merasa proses pengurusan NUPTK ini dipermudah dibanding sebelumnya, setelah terbitkan aturan baru penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk menggaji guru honorer.

"Sekarang setelah ada aturan soal dana BOS itu, kan harus ada NUPTK. Sekarang dibuka kesempatan. Lagi berproses ini," kata Ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu malam (7/3).

Menurut guru honorer di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini, selama ini NUPTK tidak dimiliki oleh semua guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honor. Terutama di sekolah negeri.

"Khusus di Bengkulu, sekarang sudah ada kebijakan baru (pengurusan NUPTK) setelah kami audiensi dengan gubernur, wali kota dan beberapa bupati. Ada kebijakan baru bahwa NUPTK akan diproses," jelas guru mata pelajaran agama ini.

Yusak menyebutkan, dalam proses tersebut, tentu ada syarat-syarat yang mesti dilengkapi oleh guru dan tenaga kependidikan.

Salah satunya harus ada Surat Keterangan (SK) dari kepala sekolah minimal 3 tahun terakhir. Kemudian ijasah SD hingga S1. Semua berkas itu kemudian diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.

"Nanti kepala dinas juga akan membuat SK, karena ada syarat bahwa NUPTK juga harus ada SK dari kepala dinas. Jadi artinya memang butuh proses," tambah Yusak.

Di Jawa Timur, khususnya Madura, kemudahan pengurus NUPTK juga diberlakukan oleh dinas pendidikan setempat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ketua GTKHNK35+ Pamekasan, Nor Ismi.

Guru di SDN Pangtonggal 1, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu bersyukur karena kegelisahan pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah itu untuk mendapatkan SK kepala Dinas Pendidikan, terjawab.

"Alhamdulillah ada solusi. Teman-teman yang mau punya NUPTK diminta menyetorkan SK pengangkatan dari kepala sekolah, SK pembagian tugas tiga tahun terakhir, dan harus sesuai data Dapodik," ucap Ismi, Minggu (8/3).

Dokumen itu kemudian diusulkan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat keterangan (SK) dari kepala dinas. Dengan begitu, pengusulan NUPTK bisa diproses.

"Ini bukan surat keputusan dinas, tapi surat keterangan, sebagai syarat pengusulan NUPTK," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di JPNN.COM
Guru Honorer Merasa Mengurus NUPTK Lebih Mudah, Begini Prosesnya

Mekanisme dan Proses Penerbitan NUPTK Terbaru

Blogpendidikan.net - Untuk tulisan berikut blogpendidikan akan berbagi informasi tentang bagaimana Mekanisme dan Proses Penetapan NUPTK Terbaru Bagi Guru PNS dan Non-PNS.
SEbelum itu kita bahah apa itu pengertian dari NUPTK;

Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan perizinan dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik dan tetap. NUPTK yang berhak sebagai GTK tidak akan berubah yang diminta telah pindah tempat mengajar, perubahan status kepegawaian dan atau perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memverifikasi data yang dimiliki telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verifikasi) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan mendukung ke sekolah milik GTK dengan sistem untuk menyediakan dokumen-dokumen yang sesuai untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab / Kota lokal melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya sistem akan disetujui oleh LPMP dan jika selanjutnya disetujui akan diverifikasi maka PDSPK akan mentransfer NUPTK untuk GTK tersebut.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya NUPTK bagi guru salah satu manfaat penting dari NUPTK adalah 50 Persen dana BOS untuk Gaji Guru Honorer bagi mereka yang memiliki NUPTK

Mekanisme dan Proses Penetapan NUPTK Terbaru sebagai berikut;

Mekanisme Penerbitan NUPTK

1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:

Mekanisme dan Proses Penerbitan NUPTK Terbaru

Keterangan;
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; 
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; 
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: 
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; 
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK. 
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

2. Proses Penerbitan NUPTK sebagai berikut;


Mekanisme dan Proses Penerbitan NUPTK Terbaru

Keterangan: 
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Seluruh Guru Honorer Harus Sudah Memiliki NUPTK Dalam Jangka Waktu 2 Bulan

Blogpendidikan.net - Dalam laman jpnn.com menuturkan bahwa Dalam 2 bulan, seluruh guru honorer sudah mengantongi NUPTK, bagimana penjelasanya semoga dipermudah dalam pengurusan NUPTK. Pemerintah diminta segera mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan guru honorer mengurus NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Hal ini penting agar kebijakan penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer dengan batas maksimal 50 persen, dapat dinikmati seluruh pendidik non-PNS.
Sebab berdasarkan data PB PGRI, sebanyak 789.381 guru honorer tak bisa digaji dengan dana BOS karena tak punya NUPTK.

Solusinya dalam dua bulan ke depan seluruh NUPTK harus diselesaikan semua, baru bisa dapat dana bos," kata Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan bahwa sebelumnya kebijakan NUPTK tidak match dengan peraturan sekarang. Dulunya, NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri dipersulit karena harus ada SK dinas.

Baca Juga; Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima

Masalahnya, setiap SK dinas dikeluarkan, harus ada insentif dari daerah. Akibatnya dinas tidak mau lagi mengeluarkan SK karena akan terikat aturan kedinasan.
Sementara sekarang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permen bahwa untuk dapat dana BOS harus ada NUPTK. Oleh karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini.

Semua guru-guru itu harus ada NUPTK. Jangan NUPTK hanya dipermudah untuk (guru sekolah) swasta. Pada saat begini, guru negeri yang susah lagi, mereka tidak dapat dana BOS," jelas Nasrullah.
Pria yang belakangan menjadi penasihat bagi bagi kalangan honorer ini menyebutkan, sebelumnya ada guru sekolah negeri yang menerima honor dari dana BOS. Namun tidak berdasarkan NUPTK, melainkan mengacu ketentuan maksimal 15 persen. Itu pun bergantung kebijakan kepala sekolah.
Sekarang Permen keluar atas NUPTK, ini bermasalah. Karena banyak yang sudah honorer puluhan tahun tidak punya NUPTK.

Kondisinya berbeda dengan guru di sekolah swasta. Pada umumnya mereka punya NUPTK karena cuma memerlukan SK yayasan. Sehingga selain sertifikasi,NUPTK mereka juga dipermudah.
Di (sekolah) negeri, tidak ada, dibayar pun tidak. Ada memang beberapa yang bisa ikut tes NUPTK, tetapi tidak dibayar karena anggarannya harus APBD. Daerah tidak ada anggarannya.

Dengan kebijakan yang baru, guru honorer di sekolah negeri yang dulunya bisa mendapat honor dari dana BOS tanpa NUPTK, sekarang mereka tidak bisa lagi menerimanya.
Tidak bisa menerima lagi. Bisa tetapi dengan syarat pemerintah pusat harus mendata lagi untuk mempercepat NUPTK. Kalau memang itu peraturannya. Itu kan Permen. Sekarang guru honorer (tanpa NUPTK) di sekolah negeri tidak dapat apa-apa.

Persoalan lain yang mungkin terjadi di lapangan yaitu kewenangan besar yang diberikan kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer, tidak diikuti dengan adanya sanksi. Hal ini bermasalah ketika persentase yang diberikan untuk honorer lebih kecil.

Artinya maksimal, boleh dan tidak. Tergantung kepala sekolah. Kalau kepala sekolah tidak kasih? Masalah lagi karena mengatur 50 persen maksimal, tetapi tidak ada sanksi. Kalau dikasih lima persen untuk honorer kan tidak ada sanksi apa-apa untuk sekolah. Sekolah bisa bikin alasan kami lagi membangun, kursi banyak yang rusak.
source; jpnn.com
;Dalam 2 bulan seluruh guru honorer sudah kantongi NUPTK

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Blogpendidikan.net - Adapun syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK:

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan PLB 
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT) 
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Non PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Non PNS 
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditas atau dari LPTK/PTS yang terakreditas kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2016. 
6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan: 
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verpal GTK : 
-  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS, SK penugasan dari Dinas Pendidikan 
-  Guru dan tenaga kependidikan Non PNS: 
* di Sekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
* di Sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Demikian informasi Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS semoga bermanfaat.

Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK

Blogpendidikan.net - Berikut ini, penjelasan mengenai Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK.
Untuk mekanisme silahkan perhatikan alur gambar dibawah ini :

Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK

Syarat penerbitan NUPTK terbaru silahkan klik pada link berikut : 
https://gtk.data.kemdikbud.go.id/