Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Dana BOS Naik, Untuk Tingkat SD 1 Juta SMP 1.2 Juta SMA 1.6 Juta dan SMK 1.8 Juta


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun. Nah dalam pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit cost dana BOS untuk semua jenjang pendidikan. 

Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun.Kemudian dana BOS untuk pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp 2,25 juta/siswa/tahun. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan Kemendikbud. "Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan kenaikannya".

Hamid mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan biaya dana BOS itu. Di antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi.

Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan sumber dana BOS. Tahun depan alokasi dana BOS dipatok Rp 46,695 triliun. Anggaran dana BOS ini dialokasikan untuk 47 juta lebih siswa di seluruh Indonesia. Anggaran dana BOS tahun depan lebih besar dibandingkan alokasi tahun ini yang tercatat Rp 45,120 triliun.

Anggaran dana BOS masuk kategori dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Sehingga anggarannya tidak mampir ke rekening Kemendikbud. Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah tidak mempermasalahkan usulan kenaikan unit cost dana BOS itu. Menurutnya kalau selama ini dinilai kurang, memang dana BOS sama sekali belum bisa menutup 100 persen biaya operasional sekolah.

Untuk jenjang SD saja, perhitungan Komisi X pada 2005 lalu, biaya operasionalnya mencapai Rp 1,2 juta/siswa/tahun. ’’Itu hitung-hitungan pada 2005 lalu,’’ jelasnya. Ferdiansyah mengakui ada kekhawatiran keuangan negara tidak cukup jika nanti besaran dana BOS ditambah. Politisi Golkar mengatakan kekurangan APBN masih bisa disiasati dengan skala prioritas.

Menurutnya kalaupun APBN tidak mampu, kenaikan dana BOS cukup untuk jenjang SD dan SMP dahulu. Sebab jenjang ini menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UUD 1945 maupun UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Ferdiansyah posisi saat ini belum ada kepastian apakah usulan kenaikan dana BOS oleh Kemendikbud itu bakal disetujui atau tidak. Kalaupun nanti tidak disetujui, dan dana BOS dirasa kurang, dia berharap partisipasi pemerintah daerah untuk ikut mengeluarkan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).

Dia mengungkapkan banyak pemda yang sejatinya sudah mengucurkan Bosda. Sayangkan kucuran Bosda itu tidak berkelanjutan. ’’Kadang ada, kadang tidak ada. Sekolah tidak memiliki kepastian atas kucuran Bosda,’’ tuturnya. Bosda kerap mengucur di tahun-tahun politik daerah. Misalnya saat menjelang pemilihan kepala daerah saja.
sumber : JPNN.com

Setiap Siswa Menerima Dua Buku Rapor, Aturan Baru Lagi


Setiap siswa bakal menerima dua buah buku rapor. Kebijakan Kemendikbud ini sebagai imbas program penguatan pendidikan karakter (PPK).  Selain buku rapor akademik, juga ada buku rapor tentang catatan pendidikan karakter murid. Meski tidak mustahil, tetapi implementasi pengisian buku rapor catatan pendidikan karakter sulit diterapkan.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah menjelaskan, rapor untuk merekam catatan pendidikan karakter memang baik. Tetapi buku rapor ini efektif diterapkan jika jumlah siswa di dalam kelas sedikit. Maksimal 25 siswa dalam satu kelas.

’’Tetapi realita di sekolah-sekolah negeri jumlah murinya besar-besar. Sampai 36 murid.’’ Untuk kelas-kelas besar seperti itu, menurut Jejen penilaian karakter siswa tidak efektif untuk dikerjakan oleh guru. Guru akan kesulitan menilai karakter murid satu per satu. Jika dipaksakan, hasil penilaiannya bisa cenderung copy paste untuk sekedar menggugurkan kewajiban.

Guru besar bidang pendidikan anak berbakat dari UNY Rochmad Wahab menjelaskan konsep Kemendikbud dalam program PPK perlu dikaji ulang. Dia menegaskan kenapa Kemendikbud mengidentikkan pendidikan karakter dengan ekstrakurikuler. ’’Apakah pelajaran kurikuler yang pagi hari itu tidak bisa menanamkan karakter kepada anak-anak,’’ tuturnya.

Mantan rektor UNY itu menjelaskan Kemendikbud tidak bisa membuat kebijakan mengisi tambahan jam belajar siswa dengan ekstrakurikuler. Apalagi ekstrakurikuler itu dikaitkan dengan pendidikan karakter. Sebab banyak ekstrakurikuler yang muatan karakternya tidak dominan. ’’Kalau jam kurikuler selesai, siswa jangan dipaksa untuk terus berada di sekolah,’’ tandasnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan bahwa buku rapor untuk menilai ekstrakurikuler atau pendidikan karakter anak itu tidak serumit buku rapor akademik. ’’Cukup ada dua catatan saja sudah bagus. Misalnya catatan anak ini pernah jadi ketua OSIS. Itu menunjukkan memiliki karakter kepemimpinan,’’ jelasnya.

Muhadjir mengatakan teknis atau format buku rapor untuk menilai rekam jejak karakter siswa itu sedang dimatangkan oleh Balitbang Kemendikbud. Dia berharap tahun depan, ketika program PPK sudah berjalan cukup masif, buku rapor karakter anak bisa diterapkan di sekolah-sekolah.

Intinya Muhadjir mengatakan guru harus mengamati anak-anak ketika mengikuti ekstrakurikuler. Tidak boleh dilepas begitu saja. Sehingga buku rapor catatan ekstrakurikuler atau pendidikan karakter itu penting buat guru dalam memantau aktivitas anak-anak di luar jam pelajaran atau intrakurikuler. (sumber : JPNN.com)

Cara Download dan Registrasi Buku Teks Pelajaran

Sebelumnya telah dianjurkan kepada sekolah-sekolah untuk memperoleh buku teks pelajaran yang telah disiapkan oleh kemdikbud melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar 20% dari total anggaran BOS per tahunnya. Bisa memesan langsung melalui penyedia yang berada di daerah masing-masing atau melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Jika pihak sekolah atau guru ingin mendapatkan secara langsung juga disediakan halaman khusus agar pihak sekolah atau guru mudah mengakses dan mendownload buku teks tersebut.

Berikut Cara Download dan Registrasi Buku Teks Pelajaran :

Kunjungi Laman : http://buku.kemdikbud.go.id/



Klik tombol register untuk mengisi form pendaftaran sesuai data dan daerah asal. Jika pendaftaran berhasil silahkan anda login ke akun.



Pada laman akun anda bisa melakukan download buku teks pelajaran berdasarkan kebutuhan Bapak/Ibu guru, dengan mengklik menu "Buku Teks Pelajaran"



Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat, dan jangan lupa Like Fans Page BLOG PENDIDIKAN dan Share Informasinya.

Download dan Cetak Sendiri Buku Mata Pelajaran SD, SMP dan SMA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh buku teks secara elektronik atau buku sekolah elektronik (BSE) melalui laman buku.kemdikbud.go.id.
"BSE membantu masyarakat ekonomi ke bawah. Mereka tidak usah membeli buku, cukup dengan mengunduh buku teksnya dan cetak sendiri," ujar Kepala Bidang Perbukuan, Pusat kurikulum dan perbukuan, Supriatno.
Supriatno mengungkapkan, Kemendikbud telah mendistribusikan Compact Disc (CD) yang berisi soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Memang ada beberapa laman yang menyediakan buku teks pelajaran. Namun, buku-buku tersebut belum direvisi, sehingga lebih baik mengunduh buku melalui laman resmi Kemendikbud," sarannya.
Laman tersebut diharapkan bisa memperlancar kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sudah berlangsung sejak Juli 2017 membantu masyarakat yang kesulitan untuk membeli buku teks pelajaran.

Contoh Jadwal Pelajaran Sekolah Lima Hari


Blogpendidikan.net - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir contoh jadwal pelajaran program sekolah lima hari.  Diharapkan dengan contoh jadwal ini, sekolah memiliki gambaran jelas terkait pelaksanaan sekolah lima hari.  Yang menarik dari contoh jadwal pelajaran itu adalah untuk siswa kelas I-III SD. Bagi anak kelas bawah itu, jadwal pelajaran tematik atau kurikuler, berjalan sampai pukul 10.45. Khusus untuk hari Jumat sampai pukul 11.35. Setelah itu disusul kegiatan ekstra kurikuler sampai anak-anak pulang pukul 15.00. 

Nah bagi siswa yang masih kelas I-III kegiatan wajib disekolahnya hanya sampai pukul 13.10 saja. Yakni setelah jam pelajaran tematik, ditambah dua kali jam pelajaran ekstra kurikuler.  ’’Antara pukul 13.10 sampai 15.00 itu tidak wajib diikuti siswa,’’ kata Mendikbud Muhadjir Effendy.  Artinya siswa sudah bisa dipulangkan pada pukul 13.10 setelah istirahat. Namun sekolah juga bisa memulangkan siswa pukul 15.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan sekolah delapan jam dalam sehari. Muhadjir menegaskan keputusan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. 

Sementara itu untuk anak kelas IV sampai VI SD tidak ada opsi pulang siang. Artinya seluruh siswa kelas IV sampai VI di sekolah yang menjalankan sekolah lima hari wajib pulang pukul 15.00. Meskipun begitu jam pelajaran tematik bagi siswa SD ’’kelas atas’’ ini hanya berjalan sampai pukul 12.10. Setelah itu diisi kegiatan ekstra kurikuler. Yang menarik adalah untuk jenjang SMP. Dari contoh jadwal pelajaran yang dikeluarkan Kemendikbud, tanpa ada kegiatan ekstra kurikuler, jam sekolah sudah selesai pukul 15.00. 

Dalam lima hari sekolah dalam sepekan, hanya ada satu hari saja yang bisa diisi kegiatan ekstra kurikuler pilihan siswa. Secara keseluruhan untuk semua jenjang pendidikan, siswa yang menjalankan sekolah lima hari, pulangnya pukul 15.00. Kalaupun untuk kegiatan diniyah, masih bisa dilakukan sekitar pukul 16.00. 
Namun Kemendikbud bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok petunjuk teknis (juknis) supaya pendidikan diniyah bisa dijalankan di dalam sekolah. Kemendikbud menargetkan ada 9 ribu lebih sekolah menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan pemerintah harus memegang komitmen dalam menjalankan sekolah lima hari dalam sepekan itu. ’’Kalau memang tujuan utamanya untuk membangun karakter siswa, dalam regulasinya harus dipertegas urusan karakter itu,’’ tuturnya. 

Dia mengkritisi penerbitan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah. Menurut Ferdiansyah di dalam Permendikbud itu tidak terangkum dengan cukup urusan penanaman karakter untuk siswa. Sehingga akhirnya muncul polemik di tengah masyarakat. Politisi Partai Demokrat itu berharap Kemendikbud bersama lembaga lain serius dalam membuat Peraturan Presiden tentang sekolah lima hari. 
Ferdiansyah berharap di dalam Peraturan Presiden itu dituangkan dengan tegas indikasi keberhasilan penanaman karakter kepada siswa. ’’Sehingga nanti mudah saat dievaluasi,’’ tuturnya.

Contoh Jadwal Pelajaran Lima Hari sekolah

1. SD
Kelas I – III
- Pelajaran tematik : 07.00 – 10.45 (Khusus Jumat sampai 11.35)
- Ekstra kurikuler : 11.00 – 15.00
- Siswa bisa dipulangkan pukul : 13.10 (tidak perlu sampai pukul 15.00)

Kelas IV – VI
- Pelajaran tematik : 07.00 – 12.10 (Khusus Jumat sampai 11.35)
- Ekstra kurikuler : 13.10 – 15.00

2. SMP
- Pelajaran : 07.00 – 13.20 (Khusus Jumat ada jeda untuk salat Jumat)
- Kegiatan kokurikuler : 13.20 – 14.00 (bisa berupa pendalaman pelajaran)
- Kegiatan ekstra kurikuler : 14.00 – 15.00
- Ekstra kruikuler wajib : Pramuka di hari Jumat (14.30 – 15.30)

3. SMA
- Jam pelajaran : 07.00 – 15.00
- Ekstra kurikuler pilihan : sehari dalam sepekan (13.30 – 15.00)
- Ekstra kurikuler wajib : Pramuka (Jumat : 12.45 – 15.00)

4. SMK
- Jam pelajaran : 07.00 – 15.15
- Eskul wajib : Pramuka (15.30 – 16.15)
- Ekstra kurikuler diniyah atau pilihan : 15.30 – 16.15
Sumber : Kemdikbud

Mendikbud Tegaskan Sekolah Lima Hari Tidak Wajib


Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat dan para anggota DPR tidak terburu-buru menolak kebijakan sekolah lima hari. 
Pasalnya, kebijakan tersebut tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Hanya sekolah yang siap saja yang melaksanakannya. Sedangkan yang belum siap tidak dipaksakan. 

"Mohon anggota DPR yang terhormat untuk tidak salah tanggap dengan kebijakan sekolah lima hari. Baca dulu Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah yang baru disahkan Menkumham hari ini. Insyaallah bisa dipahami dan isinya tidak seekstrim itu kok," kata Muhadjir menanggapi penolakan anggota Komisi X DPR RI. 

Muhadjir menjelaskan, sekolah lima hari akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Ada sekira 9.830 sekolah yang akan melaksanakannya.

"Sekolah lima hari sekolah ini tahun lalu sudah kita piloting ke 1.500 sekolah‎. Tahun ini targetnya 5.000 sekolah tapi yang menyatakan ikut melebihi target, yaitu 9.830 sekolah. Selain itu ada 11 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan seluruhnya sekolah lima hari," terang Muhadjir. 

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan, Permendikbud tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menunggu seluruh sekolah siap. 

"Permendikbud ini jadi payung hukum bagi sekolah yang sudah melaksanakan sekolah lima hari. Sedangkan yang belum siap, gak apa-apa nunggu sampai siap. Ya semacam UNBK lah. Waktu UN berbaris komputer diwacanakan semuanya menolak. Namun, sekarang hampir 80 persen sudah melaksanakannya. Jadi ini pelan-pelan saja, gak kesusu," paparnya.
Source : JPNN.com
Blog Pendidikan

POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017


Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk lebih lengakpnya silahkan unduh pada link berikut ( DOWNLOAD )