Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Honorer K2 Jadi PNS

Politikus Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal meminta pemerintah memikirkan cara menggaji honorer kategori dua (K2) yang akan diangkat PNS.
Pasalnya, untuk menggaji PNS dari honorer K2 ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp 23 triliun per tahun.
"Saya mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Yang harus jadi perhatian, jumlah honorer K2 ini mencapai 430 ribuan sehingga bila diangkat seluruhnya, negara harus menyediakan anggaran Rp 23 triliun per tahun," ujar Akbar dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/1).
Namun, pernyataan Akbar langsung dimentahkan politikus PKS Ansory Siregar. Dia mengatakan, anggaran Rp 23 triliun ada di kas negara.
"Kalau cuma Rp 23 triliun, pasti ada. Daripada menghamburkan anggaran ke hal yang tidak manfaat, lebih baik berikan kepada honorer K2. Kami sudah pusing mengurus pengangguran. Kalau mereka tidak diangkat, jumlah pengangguran makin bertambah lagi," serunya.
Hal senada diucapkan politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Menurutnya, anggaran Rp 23 triliun hanya satu persen dari dana APBN.
"Urusan rakyat jangan pikir untung ruginya. Kenapa pemerintah tidak mau berbaik hati kepada rakyatnya dengan menyisihkan anggaran dua persen dari APBN untuk menyejahterakan honorer dan pegawai kontrak," ucapnya.
Dia juga mempertanyakan angka Rp 23 ‎triliun yang disebut-sebut Akbar.
"Saya tidak tahu, angka Rp 23 triliun itu didapat dari mana," ujarnya. (jpnn.com)

Honorer K2, PNS Sudah di Depan Mata

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Ini setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyatakan setuju meski ada beberapa catatan.
"Semua fraksi setuju revisi usul inisiatif atas UU ASN disahkan menjadi RUU usul DPR RI," kata Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna ketiga DPR RI.
Begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana.
Kalimat hamdalah pun serentak terucap.
"Alhamdulillah, PNS sudah di genggaman,"‎ kata sejumlah honorer K2 dan pegawai kontrak.
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga tidak bisa menahan kegembiraannya.
Dia optimistis, RUU ASN tidak lama lagi disahkan menjadi UU.
"Kami mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI. Hari ini membuktikan, revisi UU ASN bukan sekadar angan-angan tapi nyata," tandasnya. (jpnn.com)

Selamat, Guru Garis Depan (GGD) Akan Segera Diangkat Menjadi PNS

Sebanyak 6.296 guru garis depan (GGD) dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Kepastian ini menyusul persetujuan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas). "Sebanyak 6.296 guru garis depan yang diseleksi tahun lalu, sudah bisa diangkat pegawai ASN tahun ini. ‎Ini diputuskan dalam ratas kemarin," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI.
‎Seluruh GGD yang diangkat ini akan ditempatkan di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal). ‎
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan jumlah GGD yang akan diangkat menjadi CPNS itu mencapai 6.296 orang.
Nantinya, mereka akan ditempatkan di 93 kabupaten di seluruh Indonesia. Pranata menjamin bahwa SK-TMT (tanggal mulai tugas) CPNS GGD keluar 1 Januari 2017. (jpnn.com)

Belum Ada Alokasi Untuk Honorer Bidan dan Dokter PTT di APBN CPNS 2017

Belum Ada Alokasi Untuk Honorer Bidan dan Dokter PTT CPNS 2017
Blogpendidikan.net - Selain belum ada kepastian nasib 49 ribu bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang dijanjikan diangkat sebagai CPNS, honor mereka untuk setahun ke depan ternyata juga tidak masuk dalam APBN 2017. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, saat sidang paripurna persetujuan APBN 2017 di Parlemen beberapa hari lalu, Ia sempat protes. 

Sebab, kalaupun lulus test CPNS, gaji mereka selama setahun ke depan masih perlu dipikirkan pemerintah. Sebaliknya, jika mereka ternyata belum diluluskan atau ditunda kelulusannya, honor PTT mereka juga belum teralokasi. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya hal itu selalu dialokasikan secara rutin. “Pada waktu pengesahan APBN kemarin, saya sempat interupsi dan meminta menkeu memberikan perhatian khusus terkait masalah ini,” kata Saleh melalui pesan singkat. 

Karena itu, Ia menyarankan alternatif yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengalokasikan anggaran BA BUN (bagian anggaran bendahara umum negara). Pengalokasian BA BUN bagi kepentingan gaji atau honor bidan dan dokter PTT dinilai sangat tepat. Tinggal political will dari pemerintah saja. “BA BUN itu adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L). 

Salah satu keunikan dari BA BUN adalah dalam penyusunan anggarannya, tidak bermitra dengan Komisi Teknis DPR RI. Pada titik ini, pemerintah memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaannya,” ujar Saleh. Di sisi lain, kata politikus PAN ini, jika bidan dan dokter PTT diangkat jadi PNS, pemerintah juga dinilai dapat menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggarannya dari DAU (dana alokasi umum) yang ada. 

Dengan jumlah bidan dan dokter PTT sebanyak itu, diperkirakan masing-masing daerah bisa mempersiapkan DAU antara 90-200 orang. Tergantung jumlah bidan dan dokter PTT yang ada di daerah tersebut. “Saya dengar, sudah ada MOU antara pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dengan pemerintah daerah. Pada prinsipnya, pemerintah daerah telah menyetujui hal tersebut,” pungkasnya. (fat/jpnn) Sumber

Siap-siap, Guru PNS di Sekolah Swasta Wajib Pindah ke Negeri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.

Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah.

"Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal.

Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.

"Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.
Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai. Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. (jpnn.com)

Tenaga Honorer dan PTT Ditiadakan, Hasil Revisi UU ASN


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membentuk Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Panja ini dibentuk untuk merevisi UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang status pegawai honorer yang akan tuntas dalam targetnya akhir Maret 2017.
Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan seluruh masalah honorer kategori satu dan dua maupun tenaga kontrak yang sudah eksis bekerja, bisa terakomodir dalam UU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo mengatakan, meski UU ASN baru disahkan nantinya, seluruh tenaga honorer, PTT dan THL tetap mengikuti mekanisme verifikasi faktual (Verfal).

"Nah verfal ini nanti akan memastikan validitas dari jumlah tenaga honorer, PTT dan sebagainya akan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Arif.
Menurut Politisi PDIP ini, dalam UU perubahan dinyatakan bahwa harus bekerja secara terus menerus dipemerintahan (Linear) dan harus dibuktikan secara faktual.
"Bukannya yang on off. Misalnya sudah pernah bekerja dipemeritahan selama 3 tahun, lalu bekerja di swasta setahun lalu kembali lagi itu tidak bisa. Harus terus menerus," terangnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, para pekerja yang secara terus menerus di lembaga pemerintahan harus dihargai.


"Ini untuk menyelesaikan masalah sosial dan politik yang selama ini menjadi beban pemerintah yang tidak terselesaikan. Tentu ke depan sudah tidak ada lagi," jelasnya.
"Maka dalam UU diatur sejak disahkan UU perubahan ini yang sudah dilakukan pengangkatan melalui verfal maka tidak boleh lagi pemerintah melakukan pengadaan honorer PTT dan kontrak serta THL," tambahnya.

Pasalnya dalam UU dikatakan Arif, hanya diatur dua jenis pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kalau mau jadi PNS harus melamar dan mengikuti test (khusus) yang ke depan. Kalau tidak, bekerja sebagai P3K. Jadi sebagai pegawai pemerintah tapi bukan sebagai PNS yang sewaktu-waktu dia bisa mundur dari pegawai pemerintahan," jelasnya.

Arif menambahkan, para P3K mekanisme kerjanya berupa perjanjian kerja yang diperbaiki. Hal tersebut berlaku setiap tahun apakah bisa berlanjut terus atau tidak.
"Pemerintah sejak direvisi UU ini dan disahkan dilarang mengangkat honorer, THL dan tenga kontrak dll. Ini kita menata birokrasi dengan baik," pungkasnya. (beritahati.com)