Showing posts with label PPPK Guru. Show all posts
Showing posts with label PPPK Guru. Show all posts

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Resmi hari ini, pengumuman pendaftaran ASN PPPK bagi Guru dibuka, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id jadwal pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022.
  2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022.
  3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022.
  5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022.
  6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022.
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022.
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022.
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022.
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022.
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022.
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022.
  13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022.
  14. Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023.
  15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023.
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023.
  17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023.
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Adapun berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran ASN PPPK Guru sebagai beriku:

Persyaratan Pendaftaran:
  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen/berkas yang harus disiapkan:
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerinta.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian informasi tentang pendaftaran calon ASN PPPK Guru, jadwal dan dokumen berkas persyaratan bagi pelamar PPPK Guru. Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Bulan April Guru PPPK Terima Rapelan Gaji dan Tunjangan, Adakah THR dan Gaji ke 13 PPPK

Bulan April Guru PPPK Terima Rapelan Gaji dan Tunjangan, Adakah THR dan Gaji ke 13 PPPK

BlogPendidikan.net
- Pemerintah mulai menepati janjinya untuk para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.Para guru honorer yang lulus PPPK 2021 bisa bernapas lega. Janji pemerintah bahwa mereka akan mendapatkan 14 kali gaji mulai direalisasikan.

Lantas Adakah THR dan Gaji ke 13 Untuk PPPK

Dikutip dari kumparan.com menjelaskan bahwa Salah satu bentuk keunggulan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan gaji ke-13. Sebuah hal yang tentu enggak kamu jumpai pada pegawai swasta. Pembicaraan tentang gaji ke-13 ini bahkan kerap menjadi semacam candaan di relasi pertemanan kalian. Semisal obrolan, “Enak banget, sih, bisa dapat gaji tambahan (gaji ke 13).” 

Lantas, apakah seseorang yang berstatus sebagai PPPK juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13?

Jika melihat status PPPK yang masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PPPK juga berhak atas gaji ke-13 ini, lho. Tahun lalu, peraturan terkait pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Selain PNS dan PPPK, golongan yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, meski kisaran nilainya masih belum dipastikan. Sebagai perkiraan, pada tahun lalu, pemberian gaji ke-13 diberikan secara bertahap mulai bulan Juni. Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan pada dua minggu sebelum lebaran.

Adapun komponen gaji ke-13 yang akan kamu terima sebagai PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk besarannya disesuaikan dengan jabatan atau pangkat yang dimiliki.

Seperti juga diberitakan pada laman radarcirebon.com. Setelah menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022, mereka akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3). “Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir.

Arul, sapaan akrab guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) ini, sangat bersyukur. Setelah menerima SK PPPK, bulan depan akan menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret. Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full.

Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

“Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.

Selain itu, setiap bulannya PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp2.647.200 atau setara gaji golongan VII. Dengan demikian, bulan depan guru-guru PPPK di Kota Kediri akan membawa pulang sekitar Rp19,5 juta atau hampir Rp20 juta.

Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp2.966.500 ditambah berbagai tunjangan termasuk TKD sehingga total perbulan sekitar Rp6,5 juta. Kemudian dikalikan 3 bulan gaji. “Perjuangan 17 tahun akhirnya membawa hasil. Kami berterima kasih kepada pak wali kota dan jajarannya yang sudah mempercepat proses pengangkatan kami,” ucapnya.

Dia berharap, gebrakan Kota Kediri yang mempercepat pengangkatan PPPK guru 2021 bisa diikuti daerah lain. Terlebih Pemkot Kediri mengontrak mereka dengan waktu yang maksimal tanpa potongan.

Jangan Resah, Guru Honorer Pasti Diangkat Jadi PNS, Jika Memenuhi Syarat Ini

Jangan Resah, Guru Honorer Pasti Diangkat Jadi PNS, Jika Memenuhi Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Pegawai honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis tidak akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak memenuhi syarat usia dan masa kerja yang telah ditentukan. Pemerintah menetapkan persyaratan untuk pengangkatan 4 jenis tenaga honorer tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi. Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Hanya 4 Jenis Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Pemerintah hanya akan mengangkat 4 jenis tenaga honorer untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan tenaga honorer lain yang bekerja di instansi pemerintahan akan dijadikan tenaga outsourcing.

Targetnya, pada 2023 mendatang tidak ada lagi honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah. Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi. Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing. Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer. Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Proses Pengangkatan Melalui Seleksi

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada 2022/2023. Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus. Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Pemerintah Siapkan Pesangon

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena tidak masuk skema pengangkatan yang ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah. Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS. Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah Daerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB. "Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce dukutip dari Tribunnews.com.

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut. Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya. Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK. "Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.

Artikel ini juga telah tayang di BangkaPos.com 
Tautan : https://bangka.tribunnews.com/2022/01/28/jangan-khawatir-honorer-guru-pasti-diangkat-jadi-pns-jika-penuhi-syarat-ini?page=4.

Selamat, ASN PPPK 2021 Sudah Kantongi SK, Untuk SK PPPK Guru Kapan?

Selamat, ASN PPPK 2021 Sudah Kantongi SK, Untuk SK PPPK Guru Kapan?

BlogPendidikan.net
- Akhirnya perjuangan dan penantian panjang Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 di Kabupaten Kediri bisa tersenyum penuh kebahagiaan. ASN PPPK Kabupaten Kediri resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat penyerahan SK PPPK 2021 pada, Rabu, 26 Januari 2022.


"Alhamdulillah kawan-kawan PPPK nonguru sudah menerima SK hari ini," kata Ketua Honorer K2 Kabupaten Kediri Joko Priyanto. Dia menyampaikan sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, SK PPPK diberikan kepada tenaga kesehatan. 

Untuk PPPK guru tahap 1, masih dalam proses pemberkasan. Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan penetapan NIP PPPK dimulai 2-31 Januari 2022.


Selanjutnya untuk PPPK Guru menunggu final selesainya pemberkasan penetapan NIP yang akan berakhir pada 31 januari 2022. 

Contoh Seragam Pakaian Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu

BlogPendidikan.net - Pengangkatan ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki tahap ke 2 di tahun ini, bagi PPPK yang telah lulus pada tahap pertama dan telah menyelesaikan pemberkasan untuk penerbitan NIP dan SK kontrak kerja, tinggal menunggu waktu pembagian SK kepada masing-masing PPPK.

Bagi yang telah lulus tentunya harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya tentang seragam dinas ASN PPPK baik dilingkungan kementerian dan pemerintah daerah.

Berikut contoh pakaian atau seragam dinas ASN PPPK instansi pemerintah pusat dan daerah.

ASN
Contoh Seragam Dinas Harian ASN PPPK Senin sampai Sabtu


PPPK

KETENTUAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Seperti dijelaskan dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut :

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.


3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Khusus bagi PPPK Guru pada hari sabtu menggunakan pakaian yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah atau sekolah.

Demikian informasi tentang Contoh Seragam Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu, semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Terima kasih.

Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru dan CPNS di SSCASN

Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru di SSCASN

BlogPendidikan.net
- Bagi para peserta PPPK Guru yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dalam pengisian DRH harus berhati-hati dan tidak boleh salah dalam pengisiannya.

Seperti dikutip dari buku petunjuk pengisian DRH pada portal sscasn adalah sebagai berikut :

Langkah pertama adalah pengisian data perorangan yang berisikan bio data calon PNS. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi, isikan bidata, alamat dan keterangan lainnya.

Pengisian biodata perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim daftar riwayat hidup (DRH) isilah bagian formulir yang wajib diisi pada bagian "silahkan lengkapi data anda" (ditandai dengan tanda *).

Anda diwajibkan mengisi gelar depan, gelar belakang. Bila anda tidak memiliki gelar depan/gelar belakang silahkan isi dengan tanda - gelar hanya berupa singkatan, tidak perlu dipanjanggkan.

Alamat diisili adalah alamat tempat tinggal saat ini Bila nama kecamatan dan Kelurahan Anda tidak terdaftar dalam pilihan maka pilih lainnya. lalu ketikkan nama kecamatan dan kelurahan tersebut di kolom dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru di SSCASN >>> DISINI