BlogPendidikan.net - Resmi hari ini, pengumuman pendaftaran ASN PPPK bagi Guru dibuka, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.
- Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022.
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022.
- Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022.
- Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022.
- Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022.
- Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022.
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022.
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022.
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022.
- Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022.
- Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022.
- Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023.
- Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023.
- Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023.
- Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerinta.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.