Showing posts with label Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka. Show all posts
Showing posts with label Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka. Show all posts

Daftar Daerah dan Sekolah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahap 1 Tahun Ajaran 2022/2023

Daftar Daerah dan Sekolah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahap 1 Tahun Ajaran 2022/2023

BlogPendidikan.net
- Tahun ajaran baru 2022/2023 Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) mulai dilaksanakan di satuan pendidikan yang telah mendaftar secara mandiri dan telah terdaftar sebagai sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka tahap 1 tahun ajaran 2022/2023.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 025/H/Kr/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I. 
Menetapkan satuan pendidikan (Sekolah) sebagai pelaksana kurikulum merdeka tahun ajaran 2022/2023.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I.

Baca Juga:

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai dari usia 5 – 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah menengah atas dan
sekolah menengah kejuruan.

Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
  1. Mandiri belajar
  2. Mandiri berubah
  3. Mandiri berbagi
 

Berikut daftar daerah dan satuan pendidikan (Sekolah) sebagai pelaksana Inmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahap 1 tahun ajaran 2022/2023.

Salinan SK Kabadan tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahap 1 Tahun Ajaran 2022/2023 >>> DOWNLOAD

Lampiran Daftar Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahap 1 Tahun Ajaran 2022/2023 >>> 

Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka

Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka

BlogPendidikan.net
- Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

b. tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan

c. tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023

Lebih jelasnya tentang Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran >>> UNDUH