Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

BlogPendidikan.net
- Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024.

Sebagai informasi, mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.

PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Seperti dikutip Metrojambi dari laman Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 , adapun persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG) antara lain :

1) Memiliki sertifikat pendidik;
2) Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian;
3) Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
4) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
5) Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7) Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8) Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9) Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jadi pada poin ke-7 telah dijelaskan bahwa untuk memperoleh hasil penilaian kinerja dengan sebutan baik, dibutuhkan rencana kinerja yang disusun di PMM.

Adapun guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, untuk kemudian masuk ke tahap pelaksanaan.

Untuk penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat penilai (KS/PS) yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.

Sementara itu fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lewat PMM ini mendapat sambutan positif di beberapa daerah dan dianggap menjadi terobosan baru dari pemerintah.

Tony Natalian Sahertian, salah seorang guru SMP di Papua mengakui bahwa fitur PMM tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

Dia mengatakan PMM adalah sebuah alat efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah.

Di tempat lain, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, Rut Pratiwi juga menuturkan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan)" ujar Rut.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulung Agung yang mengatakan bahwa pengisian SKP dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan kemudahan bagi guru.

Hal ini disebabkan, penilaian kinerja dengan PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.

Kun juga menambahkan dengan adanya PMM guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

BlogPendidikan.net
- Heboh berita tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus pada tahun ajaran baru dan seperti apa penjelasan KemendikbudRistek? Simak penjelasannya berikut ini.

Menurut agenda KemdikbudRistek dalam Kepmendikbud Nomor 56/M/2022, Kurikulum Merdeka Belajar akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2022/2023 tepatnya pada Juli 2022.

Pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Rencana dari KemdikbudRistek Kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan secara bertahap, yakni tahun pertama, kedua, dan ketiga. Jika Kurikulum Merdeka Belajar mulai diberlakukan pada Juli 2022, benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?
Isu tunjangan sertifikasi guru dihapus terkait dengan berkurangnya beban kerja guru PNS akibat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar. Padahal salah satu kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS adalah terpenuhinya beban kerja guru.

Penjelasan Kemendikbud Ristek Terkait Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru

Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurikulum Merdeka Belajar diagendakan akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada Bulan Juli 2022 dan merupakan sebuah kurikulum pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.
Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.

Padahal beban kerja guru di Kurikulum Merdeka Belajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, kecuali bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru menjadi tidak terpenuhi.

Lantas benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?

Menurut Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka dari Kemdikbud, tidak ada perubahan total JP antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar jika memang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Di Kurikulum Merdeka Belajar JP untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Adapun profil pelajar Pancasila, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, serta mandiri.

Jadi, jika dihitung JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler saja maka seolah JP Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013. Padahal selisih JP tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Jika beban kerja guru dari JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler belum mencapai 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan akibat penerapan Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, maka beban kerja guru akan tetap dihitung telah mencapai 24 JTM dalam sepekan karena JP projek penguatan profil pelajar Pancasila juga dihitung sebagai beban kerja guru.
Mengapa projek penguatan profil pelajar Pancasila dipisah dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler?

Projek penguatan profil pelajar Pancasila membutuhkan alokasi waktu tersendiri agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik karena di dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila siswa diharapkan dapat menggali masalah nyata di lingkungan sekitar dan dapat memecahkan masalah tersebut.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, semoga penjelasan diatas tidak meresahkan lagi Bapak/Ibu guru yang telah memperoleh TPG selama bertahun-tahun.

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
 - Bagi guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPS) yang status pada Info GTK data telah dinyatakan Valid dan sudah terbit SKTP untuk semester 1 dan siap untuk realisasi pembayaran TPG Triwulan 1 tahun 2022.

Sesuai judul pada postingan diatas, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 tahun 2022.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Januari, Februari dan Maret sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya kepada guru yang berhak menerima TPG.

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 1 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.

Login ke Info GTK Cek Realisasi pembayaran TPG triwulan 1 tahun 2022 dapat dilihat pada menu realisasi pembayaran TPG, pada gambar di bawah ini.



Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Sertifikasi guru, terdapat dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain di tahun 2022. Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang sistem Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

Aturan yang diteken Nadiem Anwar Makarim pada 25 Januari 2022 lalu secara terperinci membahas mengenai sistem pencairan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Dalam Permendikbud tersebut tertulis jadwal pencairan tunjangan profesi yang akan diterima guru tahun 2022, juknis dan juga syarat pencairan yang harus dipenuhi.

Tentu ini kabar yang sangat dinantikan para guru ASN yang sedang menunggu jadwal pencairan dana ini. Tunjangan sertifikasi ini akan dibagikan secara merata kepada guru ASN SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Mengenai persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga sudah tercantum secara teknis oleh Kemendikbud sebagai berikut: 

Seperti dikutip pada Permendikbud tersebut berikut ini jadwal pencairan serta tanggal sinkronisasi datanya.

Berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Sinkronisasi data 28 Februari 2022  jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei 2022 jadwal pembayaran tunjangan  triwulan II atau  pada bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan III pada bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan IV pada bulan November
Untuk persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 memang terdapat perbedaan jika dibanding sebelumnya.

Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Guru memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai PNS di Kab/Kota di bawah Kemendikbud;
  • Mengajar aktif di satuan pendidikan atau sekolah sesuai data Dapodik dan memili nomor registrasi
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
  • Memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai UU yang berlaku dan memiliki nilai kinerja guru sesuai standar
  • Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dengan rombongan belajar dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.

Tunjangan Profesi Guru PPPK

Tunjangan Profesi Guru PPPK

BlogPendidikan.net
 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja para guru yang baru lulus PPPK merupakan golongan X. 

Setara dengan lulusan baru PNS golongan IIIA, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500 mulai masa kerja golongan 0 tahun. Di samping menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Perpres 28/2020. 

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Perpres pasal 4.


Selain tunjangan yang diberikan sesuai dengan tunjangan PNS, khususnya PPPK Guru akan diberikan tunjangan profesi bagi guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi).

Sesuai bunyi pasal 14 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Yang berbunyi : Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling  banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. bertugas di Daerah Khusus

10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan

11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran Tunjangan Profesi

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK :

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPPK Satu Kali Gaji Pokok Sesuai SK Pengangkatan

Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPPK Satu Kali Gaji Pokok Sesuai SK Pengangkatan

BlogPendidikan.net
- Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). 

Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sesuai bunyi pasal 14 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Yang berbunyi : Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling  banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. bertugas di Daerah Khusus

10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan

11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran Tunjangan Profesi

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK :

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS PPPK >>> LIHAT DISINI

Demikian Artikel tentang Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPPK Satu Kali Gaji Pokok, Semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS

BlogPendidikan.net
- Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.


Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS >>> UNDUH