Showing posts with label Covid-19 Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Covid-19 Sekolah. Show all posts

Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022

Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Menjelang memasuki proses pembelajaran semester genap tahun 2022 yang akan dimulai pada bulan januari, Kemendikbudristek telah menjelaskan melalui info grafis tentang durasi jam pelajaran dan kapasitas siswa dalam satu kelas, sesuai dengan level penerapan PPKM pada daerah tersebut.

Sebagian sekolah sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sejak September 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri. Saat ini, SKB 4 Menteri telah disesuaikan dengan beberapa kebijakan baru mengikuti situasi terkini kondisi pandemi.

Mulai Januari 2022, sekolah yang berada di level PPKM 1-3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Lantas, berapa lama durasi jam pelajaran saat PTM terbatas berlangsung?

Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022

Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia. Satuan pendidikan dibagi menjadi kategori A, B, C, D dan E sesuai dengan wilayah level PPKM 1, 2 dan 3 dan capaian vaksinasi di daerah tersebut.


Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM 1 dan 2, yaitu kategori A, B dan C, pembelajaran tatap muka sama-sama dilaksanakan setiap hari. Di kategori A, lama durasi belajar maksimal 6 jam dengan jumlah peserta didik 100 persen. Di kategori B, lama durasi belajar masih sama yaitu 6 jam, namun maksimal peserta didik jadi 50 persen. Sementara di kategori C, lama durasi belajarnya maksimal empat jam setiap hari dengan kapasitas 50 persen peserta didik.

Kemudian, durasi jam belajar saat PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM 3 kategori D maksimal empat jam per hari dengan kapasitas 50 persen peserta didik. Sementara, kategori E yang capaian vaksinasinya masih di bawah rata-rata belum boleh melaksanakan PTM terbatas, sehingga harus meneruskan pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ penuh juga berlaku bagi sekolah atau satuan pendidikan di wilayah PPKM 4.

Selanjutnya bagaimana dengan sekolah di daerah khusus atau 3T? 

Bagi semua sekolah di daerah 3T, kapasitas peserta didik untuk PTM adalah 100 persen dengan durasi jam belajar maksimal 6 jam. Semua sekolah di daerah 3T wajib melaksanakan PTM terbatas, tanpa mempertimbangkan capaian vaksinasi di daerah tersebut.

Demikian informasi tentang Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022 yang dikutip dari kumparan.com pada tautan https://kumparan.com/kumparanmom/durasi-jam-pelajaran-saat-ptm-terbatas-sesuai-skb-4-menteri-terbaru-1xCF2waPAPV/full bisa menjadi bahan referensi dan informasi ini sesuai info grafis dari kemendikbudristek pada SKB 4 menteri.

Berikut Langkah-langkah dan Prosedur COVID-19 Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021

Berikut Langkah-langkah dan Prosedur COVID-19 Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021

BlogPendidikan.net
- Berikut Langkah-langkah dan Prosedur COVID-19 Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini dihadirkan sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Berdasarkan SKB 4 Menteri, seluruh satuan pendidikan ditargetkan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai Juli 2021.

Berikut langkah-langkah dan prosedur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan (Sekolah) yang ditetapkan pemerintah dan masih berdasarkan SKB 4 Menteri tahun 2020 adalah :

1. Tersedia sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih yang layak, 

2. Tersedia sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer

3. Tersedia Disinfektan

4. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

5. Kesiapan menerapkan wajib masker

6. Memiliki thermogun

7. Memiliki pemetaan warga satuan pendidika

8. Memiliki comorbid yang terkontrol

9. Memiliki akses transportasi yang aman

10. Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

11. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

12. Jaga jarak minimal 1,5 meter

13. Kapasitas maksimal sekitar 50% dari rata-rata kelas. Untuk PAUD 5 orang (dari standar 15 peserta didik), SD-SMP 18 orang (dari standar 36 peserta didik), Sekolah Luar Biasa 5 orang (dari standar 8 peserta didik)

14. Melakukan sistem bergiliran

15. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah

16. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer

17. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

18. Menerapkan etika batuk/bersin

19. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol

20. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

21. Kantin sekolah diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan untuk daerah yang menerapkan aturan kenormalan baru, sedangkan untuk masa transisi tidak diperbolehkan

22. Kegiatan olahraga pada daerah yang dalam masa transisi tidak diperbolehkan, sedangkan pada daerah yang menghadapi kenormalan baru diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak

23. Untuk daerah pada masa transisi, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain selain belajar mengajar, contohnya orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, dan lainnya.

Lihat Disini : Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa Pandemi COVID-19