Showing posts with label PTM Terbatas. Show all posts
Showing posts with label PTM Terbatas. Show all posts

PTM 100 Persen, Berikut Jadwal Shift Belajar Siswa PAUD, SD, SMP dan SMA

PTM 100 Persen, Berikut Jadwal Shift Belajar Siswa PAUD, SD, SMP dan SMA

BlogPendidikan.net
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi PAUD, TK, SD dan SMP. Rencana PTM ini akan diterapkan mulai Senin (10/1/2022) dengan berbagai pola yang sudah disiapkan.

PTM di minggu pertama ini dibagi ke dalam dua shift, yakni shift pertama 50 persen dan shift kedua 50 persen menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan juga atas perintah Wali Kota Surabaya.

“Jadi, di tahap awal ini mekanismenya 50 persen shift pertama dan 50 persen shift kedua, jadi tetap 100 persen. Lalu kita akan evaluasi terkait dengan prokesnya dan kesiapan anaknya, kalau satu minggu pertama bagus, maka minggu berikutnya tidak ada shift lagi, langsung masuk 100 persen, pagi semuanya,” kata Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat jumpa pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya.

Dalam melakukan PTM ini, Yusuf memastikan akan bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari satgas sekolah, Satgas Kampung Tangguh yang ada di sekitar sekolah, dan satgas yang ada di kelurahan dan kecamatan.

Nantinya, mereka akan membantu mengarahkan dan mengingatkan anak-anak sekolah supaya tidak bergerombol, baik ketika akan memasuki sekolah hingga kelas maupun ketika keluar sekolah.

“Dengan prokes yang ketat dan bantuan para satgas ini, kita berharap para orang tua bisa mempercayakan anak-anaknya untuk sekolah mengikuti PTM. Jadi, kami tetap meminta persetujuan orangnya. Kalau pun masih ada siswa yang belum bisa mengikuti PTM ini, maka kami akan siapkan pembelajaran secara hybrid,” ujarnya.

Berikut Jadwal Shift Belajar Siswa PAUD, SD, SMP dan SMA: 
  • PAUD dan TK pembelajaran dimulai pukul 08.00-09.20 WIB
  • SD: shift 1 pukul 07.00-09.00 WIB, dan shift 2 pukul 09.30-11.30 WIB
  • SMP: shift 1 pukul 06.30-09.30 WIB, dan shift 2 pukul 10.00-13.00 WIB.
Jadwal ini juga harus menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

Ketika peserta didik datang ke sekolah, maka dia akan dicek suhu tubuhnya dengan thermogan, harus memakai masker dan harus cuci tangan. Bahkan, ia berharap pihak sekolah menyediakan sebuah ruang transit untuk mengatur siswa yang akan masuk dan keluar kelas.

“Jadi, ketika siswa tiba di sekolah, dicek suhu tubuhnya dan cuci tangan, lalu masuk ke ruang transit itu, lalu satgas mengatur mereka untuk masuk kelas supaya tidak berkerumun. Pulangnya juga demikian, keluar kelas mereka menunggu di ruang transit, ketika orang tuanya yang jemput datang dipanggil lalu langsung pulang, sehingga tidak ada kerumunan. Nah, bagi orang tuanya kita juga siapkan aplikasi PeduliLindungi di sekolah,” tegasnya.

Seluruh Sekolah Wajib PTM Terbatas, Tidak Ada Lagi Opsi Pembelajaran Daring atau PJJ

Seluruh Sekolah Wajib PTM Terbatas, Tidak Ada Lagi Opsi Pembelajaran Daring atau PJJ

BlogPendidikan.net
- Proses pembelajaran kegiatan PTM terbatas tahun 2022 sudah dimulai sejak bulan 03 Januari terhitung pada Hari Efektif sekolah per tanggal 03 januari 2022, dan dilakukan menurut level PPKM masing-masing wilayah. Ketentuannya juga sudah dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait dengan tidak adanya wilayah yang masuk pada level 4, maka Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri menegaskan, seluruh sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melakukan PTM terbatas. Hal ini disampaikannya dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022 secara daring."

Pengaturan pembelajaran tatap muka PTM terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri terbaru yang baru saja di-launching adalah, mulai Januari 2022 semua peserta didik satuan pendidikan pada level 1,2, 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," terang Jumeri.

Dirinya menambahkan, pihak pemerintah daerah kini juga sudah tidak bisa melarang pelaksanaan pada yang sudah memenuhi persyaratan PTM. "Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi," sebut dia.

Tidak Ada Opsi Pilihan Pembelajaran Bagi Orang tua

Pasca bulan Januari 2022 ini, Jumeri menambahkan bahwa orang tua sudah tidak mendapat dispensasi untuk memilih apakah anaknya akan ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih bapak ibu, setelah semester satu semester gasal tahun 2021/2022 berakhir ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua semua siswa wajib PTM Terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu, boleh memilih di rumah atau di sekolah," papar Jumeri.

Berdasarkan informasi yang ditunjukkan oleh Jumeri, sebanyak 81 persen dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Kemudian, ada 72 persen PTK yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Sementara, dari sisi peserta didik ada 58 persen atau 26,73 juta siswa usia 6 tahun ke atas yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Sedangkan 37 persen diantaranya sudah mendapatkan dosis yang kedua.

Jumeri juga mengingatkan, satuan pendidikan yang nantinya terbukti melanggar protokol kesehatan saat penyelenggaraan PTM terbatas akan diberi sanksi administratif dan dibina Satgas COVID-19 atau tim pembina UKS setempat.

Demikian artikel berita ini tentang Seluruh Sekolah Wajib PTM Terbatas, Tidak Ada Lagi Opsi Pembelajaran Daring atau PJJ, semoga bermanfaat dan terima kasih

Flipped Classroom Sebagai Solusi Model Pembelajaran PTM Terbatas

Flipped Classroom Sebagai Solusi Model Pembelajaran PTM Terbatas

BlogPendidikan.net
- Di antara pendekatan blended, ada satu model pembelajaran yang saat ini banyak diminati dan diterapkan oleh para guru di sekolah, yaitu model flipped classroom. Secara bahasa flipped classroom berarti kelas yang dibalik, yaitu yang dimaksudkan adalah suatu model yang membalik kebiasaan dalam pembelajaran tradisional.

Konsep flipped classroom  yakni aktivitas yang biasanya dikerjakan di rumah, sekarang dikerjakan di sekolah, dan aktivitas yang biasanya dikerjakan di sekolah, sekarang dikerjakan di rumah (Muthmainah, 2018). Kalau dalam kelas tradisional biasanya siswa diberikan pengetahuan dasar teoritis di kelas, kemudian dilanjutkan dengan tugas untuk praktek di rumah, maka pada flipped classroom, pengetahuan dasar dan teoritis dipelajari sendiri oleh anak di rumah, kemudian dilanjutkan dengan implementasi atau praktek pada kegiatan tatap muka di kelas. 


Tentang Flipped Classroom

Pola dasar kegiatan belajar flipped classroom terbagi ke dalam dua bagian, yaitu; 1. Kegiatan belajar di rumah sebelum masuk kelas, dan 2) Kegiatan belajar di kelas. Pola dasar tersebut dapat berkembang sesuai kebutuhan (kondisi) sekolah masing-masing. Di antaranya ada yang mengembangkan menjadi tiga tahap dan empat tahap.

Pada situs pembelajaran inovatif kemendikbud, flipped classroom dibagi ke dalam tiga tahapan, yaitu; 1) Kegiatan siswa belajar mandiri di rumah, 2). Kegiatan siswa belajar tatap muka di sekolah, 3). Evaluasi dan tindak lanjut. Ketiga tahapan ini dapat dikembangkan sekaligus menjadi sintaks atau alur pembelajaran dari model ini.

Bagaimana Cara Menerapkannya?

Penerapanp Pembelajaran flipped classroom pertama-tama siswa mempelajari topik sendiri, biasanya menggunakan pelajaran video yang dibuat oleh guru atau bersama guru lainnya.

Kemudian dalam kelas, siswa mencoba untuk menerapkan pengetahuan dengan memecahkan masalah dan melakukan kerja praktek. Pembelajaran flipped classroom bukan hanya sekedar belajar menggunakan video pembelajaran, namun lebih menekankan tentang memanfaatkan waktu di kelas agar pembelajaran lebih bermutu dan bisa meningkatkan pengetahuan siswa.

Penerapan model flipped classroom dengan memanfaatkan Rumah Belajar meliputi strategi pembelajaran yang terdiri dari 4 komponen utama: Metode, Media, Waktu, dan Evaluasi. Model pembelajaran flipped classroom memungkinkan diterapkannya beberapa metode pembelajaran dalam satu siklus implementasi model. 

Pendidik dapat mengkombinasikan berbagai metode pembelajaran untuk memastikan peserta didik terlibat aktif di setiap aktivitas pembelajaran. Model pembelajaran flipped classroom mulai diimplementasikan pada saat satu minggu sebelum pembelajaran di kelas dimulai.


Berikut ini menunjukkan alur pembelajaran tersebut secara berurut dimulai dari before (belajar di rumah sebelum masuk kelas), during (belajar di kelas), dan after (di rumah setelah kelas). Agar lebih jelas tiga tahap tersebut dapat dirinci ke dalam kegiatan belajar yang lebih spesifik. Berikut adalah contoh kegiatan belajar yang mungkin dapat dilakukan dalam pembelajaran model flipped classroom dengan tiga langkah.

Berikut Langkah-langkah penerapan model pembelajaran flipped classroom :

Aktivitas belajar siswa di rumah :
  • Mempelajari materi berbentuk multimedia atau video pembelajaran yang sudah diberikan oleh guru satu minggu sebelum pembelajaran dilaksanakan. Materi bisa diperoleh siswa melalui email atau akses ke Rumah Belajar.
  • Mempelajari petunjuk praktikkum atau demonstrasi yang diberikan guru satu minggu sebelum pembelajaran praktik atau simulasi di kelas. (Untuk tujuan pembelajaran yang mengarah pada praktik atau demonstrasi)
  • Menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang belum dipahami. Pertanyaan dapat diajukan sebelum pembelajaran di kelas, melalui email atau chat group.
Aktivitas belajar siswa di kelas :
  • Melakukan diskusi untuk menjawab permasalahan yang diberikan guru.
  • Melakukan demonstrasi atau simulasi atau praktikkum sesuai petunjuk guru.
  • Mempresentasikan hasil diskusi atau hasil praktikkum serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan selama presentasi.
  • Mengerjakan tugas/latihan.
Aktivitas Guru di kelas :
  • Mengamati jalannya diskusi setiap kelompok dan aktivitas setiap siswa dalam kelompok tersebut.
  • Memberikan ulasan atau umpan balik pada kelompok yang sudah melakukan demonstrasi, simulasi, atau praktikkum.
  • Memberikan arahan pada kelompok yang sedang presentasi.
  • Membimbing siswa atau kelompok siswa yang masih belum memahami materi yang sudah dipelajari.
  • Memfasilitasi peserta didik atau kelompok siswa yang sudah menyelesaikan tugas.
  • Memberikan evaluasi kepada semua siswa untuk mengetahui capaian tujuan pembelajaran.
Evaluasi, Refleksi dan Tindak lanjut :
  • Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui capaian tujuan pembelajaran. Bentuk evaluasi antara lain: tes tertulis, lembar observasi saat praktikkum/diskusi/presentasi.
  • Tindak lanjut diberikan kepada siswa yang masih belum mencapai KKM (bentuknya remedial) dan kepada siswa yang sudah melebihi KKM (bentuknya proyek pengayaan).

Cara Verifikasi Nomor WhatsApp Sekolah Pada Aplikasi Pemantauan PTM Terbatas

Cara Verifikasi WhatsApp Sekolah Pada Aplikasi Pemantauan PTM Terbatas

BlogPendidikan.net
- Pada SKB 4 Menteri yang telah diterbitkan pada Desember 2021, menyebutkan bahwa sekolah wajib melakukan verifikasi nomor WhatsApp sekolah. 

Bagi sekolah yang telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi Pedulilindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan. 

Berikut Cara Verifikasi WhatsApp Sekolah Pada Aplikasi Pemantauan PTM Terbatas :

1. Membuka peramban, masuk ke laman https://sekolahaman.kemkes.go.id dan klik tombol "masuk"

2. Melakukan login SSO Kemendikbudristek 

Operator satuan pendidikan, operator dinas pendidikan
kabupaten/kota, provinsi, operator Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masuk ke kemdikbud login menggunakan akun DAPODIK masing-masing.

3. Masuk ke laman Profil Sekolah/Deti1 Satgas 

Tekan menu "Profil Sekolah" dan pada Daftar Satgas Covid-19 sekolah tekan "Lihat detil" di kolom "aksi", maka akan masuk ke laman Detil Satgas. Klik ikon pensil untuk mengedit dan/atau menambahkan nomor WhatsApp yang aktif.

4. Melakukan edit nomor WhatsApp 

Masukkan nomor WhatsApp aktif dan klik ikon Simpan. Sistem akan mengirimkan 6 (enam) angka kode verifikasi melalui WhatsApp yang terdaftar. 

5. Melakukan input kode verifikasi 

Masukkan 6 (enam) angka kode verifikasi dalam kotak "kode verifikasi" lalu klik validasi.

6. Menyelesaikan proses validasi 

Setelah selesai proses validasi dengan demikian proses verifikasi WhatsApp pada laman sekolah aman telah selesai dilaksanakan. Operator satuan pendidikan akan menerima notifikasi WhatsApp apabila terdapat warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam.

Verifikasi WhatsApp pada Laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ Penanggung jawab pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah yang akan menerima informasi kasus konfirmasi dan/ atau kontak erat (notiflkasi hitam) dari Kementerian Kesehatan melalui aplikasi Pedulilindungi.

Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022

Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Menjelang memasuki proses pembelajaran semester genap tahun 2022 yang akan dimulai pada bulan januari, Kemendikbudristek telah menjelaskan melalui info grafis tentang durasi jam pelajaran dan kapasitas siswa dalam satu kelas, sesuai dengan level penerapan PPKM pada daerah tersebut.

Sebagian sekolah sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sejak September 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri. Saat ini, SKB 4 Menteri telah disesuaikan dengan beberapa kebijakan baru mengikuti situasi terkini kondisi pandemi.

Mulai Januari 2022, sekolah yang berada di level PPKM 1-3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Lantas, berapa lama durasi jam pelajaran saat PTM terbatas berlangsung?

Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022

Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia. Satuan pendidikan dibagi menjadi kategori A, B, C, D dan E sesuai dengan wilayah level PPKM 1, 2 dan 3 dan capaian vaksinasi di daerah tersebut.


Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM 1 dan 2, yaitu kategori A, B dan C, pembelajaran tatap muka sama-sama dilaksanakan setiap hari. Di kategori A, lama durasi belajar maksimal 6 jam dengan jumlah peserta didik 100 persen. Di kategori B, lama durasi belajar masih sama yaitu 6 jam, namun maksimal peserta didik jadi 50 persen. Sementara di kategori C, lama durasi belajarnya maksimal empat jam setiap hari dengan kapasitas 50 persen peserta didik.

Kemudian, durasi jam belajar saat PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM 3 kategori D maksimal empat jam per hari dengan kapasitas 50 persen peserta didik. Sementara, kategori E yang capaian vaksinasinya masih di bawah rata-rata belum boleh melaksanakan PTM terbatas, sehingga harus meneruskan pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ penuh juga berlaku bagi sekolah atau satuan pendidikan di wilayah PPKM 4.

Selanjutnya bagaimana dengan sekolah di daerah khusus atau 3T? 

Bagi semua sekolah di daerah 3T, kapasitas peserta didik untuk PTM adalah 100 persen dengan durasi jam belajar maksimal 6 jam. Semua sekolah di daerah 3T wajib melaksanakan PTM terbatas, tanpa mempertimbangkan capaian vaksinasi di daerah tersebut.

Demikian informasi tentang Berapa Durasi Jam Pelajaran dan Kapasitas Siswa Dalam Kelas PTM Terbatas Tahun 2022 yang dikutip dari kumparan.com pada tautan https://kumparan.com/kumparanmom/durasi-jam-pelajaran-saat-ptm-terbatas-sesuai-skb-4-menteri-terbaru-1xCF2waPAPV/full bisa menjadi bahan referensi dan informasi ini sesuai info grafis dari kemendikbudristek pada SKB 4 menteri.

Penting : Kebijakan Baru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022

Penting : Kebijakan Baru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Saat ini, situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang stabil dan terkendali. Terkait hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Melansir informasi di laman Covid19.go.id, aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Berikut aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022:

PTM dengan kapasitas peserta didik 100%

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM 1, 2, 3 dan 4. 

1. PPKM Level 1-2 

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: 
  • setiap hari 
  • jumlah peserta didik 100 persen 
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: 
  • setiap hari secara bergantian 
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari 
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: 
  • setiap hari secara bergantian 
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
2. PPKM Level 3 

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: 
  • setiap hari secara bergantian 
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari 
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

3. PPKM Level 4 

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin 

Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat mengikuti PTM 

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas: 
  • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19. 
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. 
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 
PTM dihentikan jika,

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut 
  • Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih 
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam 
  • pada aplikasi Peduli Lindungi sebanyak 5 persen atau lebih 
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

Perubahan SKB 4 Menteri : Aturan Baru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022 >>> LIHAT DISINI