Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Selamat, Guru Garis Depan (GGD) Akan Segera Diangkat Menjadi PNS

Sebanyak 6.296 guru garis depan (GGD) dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Kepastian ini menyusul persetujuan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas). "Sebanyak 6.296 guru garis depan yang diseleksi tahun lalu, sudah bisa diangkat pegawai ASN tahun ini. ‎Ini diputuskan dalam ratas kemarin," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI.
‎Seluruh GGD yang diangkat ini akan ditempatkan di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal). ‎
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan jumlah GGD yang akan diangkat menjadi CPNS itu mencapai 6.296 orang.
Nantinya, mereka akan ditempatkan di 93 kabupaten di seluruh Indonesia. Pranata menjamin bahwa SK-TMT (tanggal mulai tugas) CPNS GGD keluar 1 Januari 2017. (jpnn.com)

Download PTK Untuk Jurusan PGTK

Download PTK Untuk Jurusan PGTK

Blogpendidikan.net - Berdasarkan Jabatan Fungsional Seorang Guru, dimana jenjang untuk menjadi seorang guru harus berijazah minimal D-IV atau S1. Ditahun 2013 seluruh guru yang ada di Indonesia sudah berijazah S1, untuk itu guru dituntut mengikuti Kualifikasi pendidikan S1, dan tidak berijazah setara SMA atau D-II. saat ini guru dalam tahap penyelesaian tugas akhir yakni Penyusunan Laporan hasil Penelitian atau lebih dikenal dengan PTK (Penelitian Tindakan Kelas). Blog Pendidikan memiliki beberapa Laporan akhir PTK yang telah di uji dan di seminarkan didepan TIM PENGUJI. Jika anda berniat mendownload PTK dibawah ini, Silahkan sebagai bahan Referensi anda. Dalam tulisan ini anda dapat mendownload proposal ataupun skripsi, PTK Untuk Jurusan PGTK yang telah diunggah ke 4shared, jadi kita bisa saling tukar informasi dan berbagi pengalaman dalam hal ini. jika dalam file ini ada terdapat kesalahan ataupun kekliruan mohon dimaafkan. Cara download sangat mudah.

Upaya meningkatkan moral melalui pembiasaan berdoa pada anak didik di TK Aba Lambara Kecamatan Palu Utara.  [ Download ]

PERANAN GURU DALAM PENANAMAN NILAI MORAL UNTUK MENGEMBANGKAN SIKAP DAN PRILAKU SOSIAL ANAK. [ Download ]

Meningkatkan kemampuan anak mengagumi ciptaan-ciptaan Tuhan melalui metode bercakap-cakap di kelompok B pada TK WIA Lambara. [ Download ]

Meningkatkan Kemampuan Anak Mengenal Konsep Bilangan 1-10 Melalui Perlombaan di Kelompok B TK PGRI Nupabomba. [ Download ]

Meningkatkan Kemampuan Anak Mengenal Konsep Waktu Menggunakan Alat Peraga di Kelompok B TK PGRI Nupabomba. [ Download ]

Meningkatkan kemempuan berhitung sambil bermain anak melalui bermain peran kelompok B2 pada TK Aisyiyah Tawaeli Lambara. [ Download ]

Meningkatkan aktivitas belajar anak melalui penggunaan metode tanya jawab pada anak kelompok B TK Bungamputi DWP Untad Palu. [ Download ]

Meningkatkan Kemampuan Anak Mengenal Huruf Hijaiyah Melalui Kolase Kelompok B di TK PGRI Nupabomba. [ Download ]

Meningkatkan Kemandirian Anak Melalui Bermain Peran Kelompok B2 pada TK Aisyiyah Tawaeli Lambara. [ Download ]

Meningkatkan Minat Belajar Anak Melalui Alat Permainan Edukatif (APE) di TK Karya Thayyibah Baiya Kecamatan Palu Utara. [ Download ]

Demikian yang dapat saya bagikan kepada rekan-rekan seprofesi, semoga bisa menjadi bahan acuan dalam penyusunan Laporan Akhir (PTK).

Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

Blogpendidikan.net - Guru Bukan PNS (GBPNS) siap-siap mengantongi SK jabatan/Inpassing. SK ini sangat penting bagi guru bukan PNS sebagai acuan, salah satunya ialah untuk memenuhi kebutuhan dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil....

Baca Juga :

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS. 
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat.

Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK

Blogpendidikan.net - Berikut ini, penjelasan mengenai Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK.
Untuk mekanisme silahkan perhatikan alur gambar dibawah ini :

Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK

Syarat penerbitan NUPTK terbaru silahkan klik pada link berikut : 
https://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Pembayaran TPG Setiap Guru Akan Berbeda-beda

Pembayaran TPG Setiap Guru Akan Berbeda-beda

Mendikbud Muhadjir Effendy menilai, sistem pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok buat semua guru,  kurang memenuhi rasa keadilan. Dalam waktu dekat akan dilakukan perombakan dalam urusan TPG itu.
Muhadjir menjelaskan harus ada faktor pembobotan atau koefisien dalam pembayaran TPG. Sehingga Setiap guru mendapatkan TPG yang berbeda-beda sesuai kinerja dan aspek lainnya. "Kalau tidak diatur kembali memang rasanya kurang adil. 

Tua-muda, sakit-waras sama saja (besaran TPG-nya)," katanya di Jakarta kemarin. Dengan membedakan besaran TPG berdasarkan kinerja dan aspek lainnya itu, Muhadjir mengatakan akan memicu guru untuk meningkatkan kompetensinya. 

Sementara jika besaran TPG diberikan secara pukul rata seperti sekarang, kurang mampu merangsang guru untuk lebih meningkatkan kompetensinya. Saat bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah Jumat lalu (18/11) Muhadjir juga menyinggung soal pemberian TPG. Dia bahkan memiliki gagasan, bahwa tidak semua guru bersertifikat otomatis mendapatkan TPG. 

"Mungkin saja guru dengan pangkat golongan utama yang berhak mendapatkan TPG," tuturnya. Dengan cara ini, guru berpangkat penata atau pembina dipicu untuk mengejar pangkat pembina utama supaya berhak atas TPG. Menurut Muhadjir reformasi pencairan TPG itu sekaligus bisa menghemat keuangan negara.  

Saat ini lebih dari Rp 69 triliun per tahun uang negara habis untuk membayar TPG. Sementara dari hasil pembelajaran secara nasional, belum menunjukkan perkembangan signifikan. Selain itu saat dilakukan uji kompetensi, rata-rata nilai guru belum memuaskan. 

Nilai rata-rata kompetensi guru sekitar 50 poin dari nilai maksimal 100 poin. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, sudah disiapkan instrumen untuk mengukur kinerja guru. Sehingga bisa diketahui seberapa tinggi kinerja seorang guru. 

Nilai dari pengukuran kinerja itu, bisa dikaitkan dengan besarnya TPG yang diterima guru. "Semua ini demi kualitas pendidikan," jelas dia. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berharap Kemendikbud tidak cepat-cepat mengambil kebijakan strategis. 

Baginya pembayaran TPG sangat strategis dan sensitif. "Apalagi menyangkut jutaan orang guru," jelasnya. Dia berharap Kemendikbud berkomunikasi dengan organisasi-organisasi guru. Soal peningkatan profesi dan kompetensi guru, Retno mendukungnya. 

Dia berharap Kemendikbud memiliki program yang pakem untuk pembinaan kompetensi guru. Tidak menerapkan sanksi lebih dahulu, sebelum ada program pembinaan yang berjalan secara berkelanjutan. jpnn.com

Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS

Blogpendidikan.net - Kabar gembira bagi guru Non PNS yang telah mengirimkan berkas persyaratan untuk mendapatkan SK Inpassing Guru Non PNS (IGBP) yang langsung dikirimkan melalui POS yang dtujukan kepada Kemdikbud. Bagi Guru Bukan PNS yang telah lolos dalam selekasi berkas bisa di lakukan pengecekkan ke portal kemdikbud yang telah disiapkan.

Berikut cara melakukan pengecekkan SK Inpassing Guru Bukan PNS :

1. Kunjungi link berikut : Inpasing Guru Non PNS



2. Input NUPTK dan Nama Guru, kemudian klik tombol "Periksa" dan lihat hasilnya.

Selamat, bagi yang telah mendapatkan status di terima...

Guru Honorer Waswas SMA/SMK Diurus Provinsi

Guru Honorer Waswas SMA/SMK Diurus Provinsi

Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi masih menyisakan sejumlah persoalan.Selain gaji guru PNS yang agak telat bulan ini, pembayaran guru honorer juga belum ada kepastian. 

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel, Edi Sutarto, mengatakan, mestinya persoalan administrasi dan teknis tidak seharusnya membuat hak guru terabaikan. "Memang gaji guru PNS saat ini belum ada kejelasan. 

Karena administrasi dan teknis peralihan yang berbelit-belit," ungkapnya seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group). Menurutnya, saat ini IGI bersama Dinas Pendidikan Sulsel terus memperjuangkan hak para pendidik baik PNS maupun yang berstatus honorer. 

Edi berharap para pendidik tetap menjalankan kewajibannya seperti biasa. "Kalau ada yang menyuarakan mogok, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Kami minta para pendidik tetap berkepala dingin. Tunjangan pakasi yang diperjuangkan disetujui dan sudah cukup adil meskipun nilai yang disetujui belum sesuai harapan," bebernya. Akhir pekan ini kata Edi, Dinas Pendidikan akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA sederajat se-Sulsel. 

Pertemuan ini, sebutnya, berbentuk rapat koordinasi termasuk membahas serah terima inventarisasi dan aset SMA ke provinsi.
source : jpnn.com

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016


Blogpendidikan.net - Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Adapun Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Pendaftaran Calon Peserta Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut :
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut:
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.

Alamat Pengiriman Berkas:

"Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130."
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Blogpendidikan.net - Demo yang digelar pada 10 februari 2016 yang melibatkan ribuan tenaga honorer berunjuk rasa di depan istana negara untuk menuntut diangkatnya honorer K2 menjadi CPNS.... namun sampai saat ini belum menemukan solusi bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun ini, pasalnya pengangkatan honorer K2 belum dimuat dalam UU tentang pengangkatan sebagai CPNS. Seperti dikutip di harian jpnn.com memberikan informasi yang patut diketahui bagi tenaga Honorer K2. 

Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan. "Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya.
sumber : jpnn.com

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

Blogpendidikan.net - Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi PNS yang menacu pada UU ASN mengenai penyesuaian dan kenaikan pangkat bagi guru PNS di tingkat Sekolah Dasar (SD) telah menggunakan penilaian SKP (Satuan Kerja Pegawai), yang sebelumnya menggunakan DP3.

Perbedaan penilaian inilah yang dituntut bagi PNS untuk bekerja sesuai kompetensi dan kinarja yang dicapai selama 1 tahun kerja. SKP lebih menitik beratkan pada penilaian kinarja sedangkan DP3 yang berfokus pada penilaian sikap.

PNS dituntut harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai Angka Kredit yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS tersebut. Untuk kenaikan pangkat angka kreditnya pun telah ditetapkan untuk mencapai standar kenaikan pangkat berikutnya. 

Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru yang ingin memahami dalam penyusunan SKP. Dapat anda download pada link dibawah ini :

Download Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD : (DOWNLOAD)

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi... salam pendidikan

Nilai Terbaik Hasil UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Nilai Terbaik UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Salam Pendidikan..... Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/