Showing posts with label Subsidi Gaji. Show all posts
Showing posts with label Subsidi Gaji. Show all posts

Siap-siap! Guru Honorer Kembali Akan Terima BSU Dari Kemenker

Siap-siap! Guru Honorer Kembali Akan Terima BSU Dari Kemenker

BlogPendidikan.net
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. 

Seperti diterangkan sebelumnya, gaji tambahan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta tidak tersalurkan 100% pada 2020 kemarin.

Meski begitu, Menaker mengaku tidak mengetahui berapa besaran dan jumlah guru honorer yang akan mendapatkan guyuran sisa BLT Gaji. Diketahui sisa dari penyalutan BLT Gaji akan masuk ke kas negara sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Anggaran sisa ini kita kembalikan ke kas Negara. Dan setahu saya akan diberikan kepada guru honerer melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi saya tidak tahu berapa banyak guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji," kata Menaker Ida dalam video virtual, dikutip dari sindonews.com Senin (18/1/2021).

Sementara itu Ia menerangkan, untuk gelombang kedua BLT Karyawan periode November 2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan anggaran yang sama seperti gelombang 1. Sementara untuk realisasinya telah disalurkan sebesar Rp14,6 triliun kepada 12,24 juta penerima, presentasinya 98,71%.

Untuk gelombang 2 ini belum tersalurkan kepada 159.727 pekerja. Sehingga total realisasi dari gelombang 1 dan 1 mencapai Rp29,4 triliun atau persentasenya 98,91%. “Tentu bapak ibu masih bertanya-tanya. Kenapa tidak tersalurkan 100%. Kami menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan karena beragam faktor," terangnya.

Diterangkan olehnya ada 8 faktor menyebabkan BSU belum tersalurkan ke rekening pekerja. "Pertama itu adalah banyak rekening ganda atau doble dan kedua ada nama yang terdaftar tidak sama dan ini menyebabkan tidak valid," bebernya

Lanjutnya, faktor ketiga ada rekening yang ditutup oleh bank dikarenakan bermasalah. Keempat, yaitu rekening pekerja banyak yang tidak terdaftar di kliring. "Karena penerima tidak ikut kriling nasional," jelasnya.

Lalu, faktor kelima adalah rekening pasif dan keenam yakni rekening tidak seduai dengan nomer induk kependudukan (NIK). "Data NIK di bank tidak sesuai dengan penerima subsidi," bebernya.

Sedangkan faktor ketujuh adalah rekening diblokir. Kemudian kedelapan adalah, adanya cut off. Artinya selruh dana dikembalikan oleh kas negara.

Artikel ini juga telah tayang di ekbis.sindonews.com

Berikut Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang Sampai 2021

Berikut Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang Sampai 2021

BlogPendidikan.net
- Sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah selama pandemi covid-19 tahun 2020. Program kebijakan itu diantaranya bantuan langsung tunai serta program bantuan lainnya kepada masyarakat dalam rangka mendorong perekonomi di masyarakat.

Di tahun 2021 sejumlah bantuan akan diperpanjang oleh pemerintah. Meski untuk bantuan lainnya dinyatakan berakhir di tahun 2020 seperti listrik gratis Tidak lain alasannya diperpanjang sejumlah bantuan guna mendorong perbaikan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Bantuan yang bakal diperpanjangan pemerintah yakni subsidi gaji, BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan Bantuan Sosial Tunai. Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

Namun khusus BLT UMKM / BPUM tidak berlaku bagi peserta yang sudah menerima, hanya diperuntukkan untuk penerima baru dengan tujuan pemerataan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).

Berikut daftar program bantuan yang diperpanjang 2021

1. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut. Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

3. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal 2,4 juta. Tidak berlaku bagi yang sudah menerima bantuan sebelumnya.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. Bansos tunai (BST)

Dikutip dari Kontan.co.id, 31 Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pamdemi Covid-19.

Keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.

Dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank - bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi. Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna.

Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

BlogPendidikan.net
- Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini.

Laman info GTK terkait Subisidi Bantuan Upah Guru Honor, akhirnya sudah bisa diakses per hari ini pada, Sabtu 21 November. Sebelumnya, situs untuk memeriksa nama penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses atau error. Hal itu terjadi sejak Kemendikbud mengumumkan pencairan BLT guru honorer atau BSU Kemendikbud.

Tentu saja hal ini menghambat proses penerimaan BSU bagi calon penerima BSU. Kendati begitu, kini laman GTK sudah bisa diakses kembali. Silahkan cek apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan. Segera cek ulang syarat dan alur atau mekanisme untuk mendapat bantuan subsidi upah tersebut.

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
3. Memiliki Penghasilan di bawah Rp.5.000.000; ( Lima Juta Rupiah ) Per Bulan
4. Tidak Menerima bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak Menerima Kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020


Sementara mekanisme atau cara untuk mendapat bantuan BSU Kemendikbud yakni sebagai berikut :

1. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemendikbud.go.id) untuk mengecek informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan, serta cek informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur
2. JIka anda dinyatakan sebagai penerima BSU di laman GTK tersebut, download resume informasi tersebut dengan cara save as PDF, lalu print.
3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU seperti berikut :
-. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-  Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) jika ada
-  Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat di unduh dari info GTK
-  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) yang dapat di unduh dari info GTK, diberi materai dan ditandatangani.
4. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSUPTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas Bank penyalur untuk diperiksa.

Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni di antaranya BNI, BRI. Bank Mandiri, dan BTN. Bagi PTK penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

PTK akan mendapat informasi jika BLT sudah cair ke rekening melalui laman Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan perguruan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementrian menyediakan Unit pelayanan terpadu di gedung C lantai 1 Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud Yang Dapat Diakses Untuk Pelaporan Kendala Data Kemendikbud Sehubungan Pencairan BSU :

* Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125
* HP (SMS) : 0811976929
* Pusat Panggilan: 177
* Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
* Portal: kemdikbud.lapor.go.id
* Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/pelangan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri.

Artikel ini juga telah tayang di jurnalgarut.pikiran-rakyat.com

Jadwal Waktu Akses Info GTK Untuk Mengetahui BSU Guru Honorer

Jadwal Waktu Akses Info GTK Untuk Mengetahui BSU Guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Jadwal Waktu Akses Info GTK Untuk Mengetahui BSU Guru Honorer.

Sehubungan disalurkannya Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan tenaga kependidikan Non-PNS, para guru harus membuka akun masing-masing di info GTK namun sayangnya akses info GTK sangat susah, sehingga untuk mengunduh berkas dan informasi rekening belum dapat dilakukan karena akses yang susah.

Berikut blogpendidikan.net akan berbagi beberapa zona waktu pembagian wilayah untuk akses Login dan Cek Info GTK:

Waktu Akses Pukul 06.00-10.00

Prov. D.K.I. Jakarta,
Prov. Jawa Barat,
Prov. Aceh,
Prov. Sumatera Utara,
Prov. Sumatera Barat,
Prov. Riau,
Prov. Jambi,
Prov. Sumatera Selatan,
Prov. Lampung,
Prov. Kalimantan Barat,
Prov. Kalimantan Tengah,
Prov. Kalimantan Selatan

Waktu Akses Pukul 11.00-14.00

Prov. Jawa Tengah,
Prov. D.I. Yogyakarta,
Prov. Kalimantan Timur,
Prov. Sulawesi Utara,
Prov. Sulawesi Tengah,
Prov. Sulawesi Selatan,
Prov. Sulawesi Tenggara,
Prov. Maluku,
Prov. Bali,
Prov. Nusa Tenggara Barat,
Prov. Nusa Tenggara Timur

Waktu Akses Pukul 15.00-18.00

Prov. Jawa Timur,
Prov. Papua,
Prov. Bengkulu,
Prov. Maluku Utara,
Prov. Banten,
Prov. Bangka Belitung,
Prov. Gorontalo,
Prov. Kepulauan Riau,
Prov. Papua Barat,
Prov. Sulawesi Barat,Prop. Kalimantan Utara

Dan diluar waktu diatas dapat diakses seluruh wilayah.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat. dan jangan lupa berbagi.

Cukup Tunjukkan 4 Dokumen Ini, Rekening Penerima BSU 1,8 Juta Langsung Aktif dan Dana Siap Dicairkan

Cukup Tunjukkan 4 Dokumen Ini, Rekening Penerima BSU 1,8 Juta Langsung Aktif dan Dana Siap Dicairkan

BlogPendidikan.net
Cukup Tunjukkan 4 Dokumen Ini, Rekening Penerima BSU 1,8 Juta Langsung Aktif dan Dana Siap Dicairkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) membuktikan negara hadir di tengah rakyat.

Dia berharap BSU bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. 


BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan," kata Menteri Nadiem, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).

Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020. 


Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Informasi Pencairan

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir november 2020.

PTK mengakses http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pangkalan data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur bantuan.

4 Dokumen Persyaratan Pengaktifan Rekening dan Pencairan BSU:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info.GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info.gtk.kemendikbud dan PDDikti diberi materai dan di tandatangani

PTK Mendatangi Bank Penyalur Untuk Melakukan Aktivasi Rekening dan Menerima Bantuan:

1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
2. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 juni 2021

Bahaya, Data Guru Honorer Penerima BSU Bocor ke Publik

Bahaya, Data Guru Honorer Penerima BSU Bocor ke Publik

BlogPendidikan.net
- Ratusan ribu data yang diduga milik guru honorer penerima bantuan subsidi upah (BSU) bocor. Data tersebut beredar luas di WhatApp Group (WAG) dan media sosial Facebook. 

Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat Rizki Safari Rakhmat mengaku, pihaknya menerima banyak laporan dari sejumlah guru honorer yang mengkonfirmasi kebenaran data dari informasi beredar luas di WAG dan media sosial itu.


"Data saya memang tidak ada di file itu, tapi rekan-rekan saya mengkonfirmasi yang namanya ada di data tersebut, benar katanya sesuai. Mulai dari NIK, alamat sekolah, nomor rekening, nomor telepon, hingga nama ibu kandung," kata Rizki, Kamis (19/11/2020). 

Data itu, ujar dia, tak hanya menunjukkan nama guru honorer dari Jawa Barat saja, tetapi juga dari beberapa derah di Indonesia, seperti Aceh, Sulawesi, dan lainnya. File yang didapat memuat 175.000 data guru dalam format Excel.


Rizki mengemukakan, banyak guru honorer yang menyayangkan beredar luasnya data itu. Bahkan, ada guru yang merasa heran, data tersebut sangat akurat. Misalnya penulisan nama sekolah lengkap dan detail. 

"Harapannya kami, semoga data kami aman, tidak ada pihak yang menyalahgunakan. Kami tidak tau sumbernya dari mana. Siapapun pihaknya harus hati hati dalam menyebarkan informasi penting pribadi seseorang ini," ujar dia.

Berikut Daftar Nama Guru Honorer Penerima BSU 2020:

 

Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan

Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan

BlogPendidikan.net
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah persyaratan wajib bagi penerima BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, berkas ini bisa diunduh pada akun Info GTK masing-masing.

Berikut Contoh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Berdasarkan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020:

Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan

Informasi Pencairan

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.


PTK mengakses http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pangkalan data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur bantuan.

Dokumen Persyaratan BSU:

1. Kartu TAnda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info.GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info.gtk.kemendikbud dan PDDikti diberi materai dan di tandatangani

PTK Mendatangi Bank Penyalur Untuk Melakukan Aktivasi Rekening dan Menerima Bantuan:

1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
2. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 juni 2021

Demikian informasi tentang Mekanisme dan Dokumen Persyaratan Pencairan BSU Untuk Guru Honorer semoga bermanfaat. (Admin)

Muncul 502 Bad Gateway Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Caranya

Muncul 502 Bad Gateway Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Caranya

BlogPendidikan.net
- Muncul 502 Bad Gateway Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Caranya.

Informasi dari Kemendikbud bahwa guru honorer saat ini bisa mendapatkan bantuan berupa BLT guru honorer. Bantuan ini bisa dilihat melalui laman web dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id. Informasi yang didapatkan bahwa guru honorer mendapat BLT sebesar 1,8 juta yang dicairkan mulai tanggal 17 November 2020.

Namun setelah akses info.gtk.kemdikbud.go.id ternyata tidak bisa bahkan tidak bisa login sama sekali ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Munculnya 502 bad gateway, halo Apa arti dari muncul 502 bad gateway setelah mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id?


Arti dari 502 bad Gateway setelah mengakses laman link info.gtk.kemdikbud.go.id adalah terjadinya nya sehingga tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id. Lalu bagaimana cara mengatasi agar tidak muncul 5024 ketahui dan pencairan BLT guru honorer tetap berjalan?

Secara mendasar mengatasi hal tersebut adalah dengan merefresh halaman di lain waktu. Jika tidak bisa coba hapus cache di browser HP atau laptop kamu. Solusi selanjutnya bisa kamu akses dan login info.gtk.kemdikbud.go.id di browser yang berbeda misalnya Opera atau Mozilla Firefox.

Masih banyak lain yang mungkin kamu tidak pahami. karena terkait server hanya orang yang paham tentang hosting maupun server yang bisa mengatasi hal ini. Sebagai orang awam hanya paham tentang ini ini sedang maintenance atau trouble.
 

Namun rincian tentang muncul 502 bad gateway di halaman link info.gtk.kemdikbud.go.id ada dibawah ini.

Berikut Cara Mengatasi 502 Bad Gateway di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Refresh Halaman
2. Menghapus Browser Cache
3. Buka Situs dengan Browser yang Berbeda
4. Flush DNS
5. Mengetes di Perangkat Lain
6. Mengecek Error Log
7. Mengecek Plugin Website
8. Mengecek CDN
9. Hubungi Customer Support

Sudah coba akses laman link info.gtk.kemdikbud.go.id tapi tidak bisa? lalu bagaimana cara mengecek bantuan subsidi BLT guru honorer dan tenaga kependidikan? Mari simak penjelasannya. Terkadang laman web info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa di akses karena jumlah traffict pengunjung terlalu ramai.

Semakin ramai membuat performa info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa dibuka sama sekali. 

Untuk mengatasi hal semacam ini adalah silahkan dibuka kembali di waktu yang berbeda. Memang begitu cara mengatasinya karena penyebab utama tidak bisa akses info.gtk.kemdikbud.go.id di terlalu banyak traffict.


Tunggu dan cari waktu yang sepi pengunjung baru dibuka kembali. biasanya waktu yang tepat adalah pada jam malam seperti jam 12 malam hingga jam 5 pagi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer saat ini telah dicairkan pada tanggal 17 November 2020 sejumlah Rp 1,8 juta.

Kemendikbud Ri memperhatikan kepada guru honorer di setiap sekolah. Siapapun guru honorer bisa mendapatkan bantuan BLT Guru Honorer.

Nadiem Makarim selaku menteri kependidikan RI dikutip dari YouTube DPR RI, Senin 16 November 2020 “Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,”. 

Untuk mendapatkan data guru honorer sekolah swasta, seorang guru harus melengkapi persyaratan seperti yang ada di bawah.

Syarat Guru dan Tenaga Pendidik mendapatkan BLT atau BSU :

1. Tenaga honorer harus terdaftar dan Kemendikbud.
2. Pengajar harus tercatat aktif mengajar pada semester 1 2020-2021 pada sistem informasi pendidik dan tenaga kependidikan (simpatika) Kemenag.
3. tenaga honorer harus terdaftar di dapodik dan adiktif serta tidak mendapat bantuan sosial seperti kartu pra kerja hingga banpres UMKM.

Untuk mengetahui apakah guru atau tenaga pendidik honorer mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini atau tidak dapat dilakukan dengan mengakses Info GTK di laptop atau smartphone masing-masing.

Berikut langkah-langkah mendapatkan BLT guru dan tenaga pendidik:

1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Info validasi data guru
2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing
3. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi
4. Pastikan menggunakan email yang aktif milik pribadi
5. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
6. Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, akan muncul tampilan tabulasi di bagian paling bawah.

Apabila di laman info gtk tidak tertera bank penyalur, bisa jadi tendik atau guru honorer belum lolos atau masih dalam proses tahap validasi. Jadi lakukan pengecekan secara berkala.

Artikel ini juga telah tayang di portalsurabaya.pikiran-rakyat.com

Cara Lapor Bagi Penerima BSU Guru Honorer Yang Mengalami Kendala, Akses Link Berikut!

Cara Lapor Bagi Penerima BSU Guru Honorer Yang Mengalami Kendala, Akses Link Berikut!

BlogPendidikan.net
- Cara Lapor Bagi Penerima BSU Guru Honorer Yang Mengalami Kendala, Akses Link Berikut!.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.

Besaran BLT guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud.


Kemendikbud didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS. “Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka”.

Guru SMPN 41 Satu Atap Batu Putih, Maros, Sulawesi Selatan, Muhamad Kasim, yang berkesempatan hadir dalam peluncuran BSU juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan bagi guru non-PNS.


“Saya salah satu yang mendapat bantuan. Saya yang non-PNS ini sangat bersyukur mendapatkan penghasilan tambahan di samping dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah,” tutur Kasim.

Kendala dalam pencairan BSU

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Daftar penerima ditetapkan langsung oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.


Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses yakni:

* Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125
* HP (SMS) : 0811976929
* Pusat Panggilan: 177
* Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
* Portal: kemdikbud.lapor.go.id
* Portal: ult.kemdikbud.go.id

Penerima juga dapat menghubungi layanan pengaduan/pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) sesuai rekening penerima BSU.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Lapor Bagi Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer yang Alami Kendala, Source, https://solo.tribunnews.com/2020/11/18/cara-lapor-bagi-penerima-subsidi-gaji-guru-honorer-yang-alami-kendala-akses-link-berikut-ini.

Mendikbud: Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Penerima BSU Rp 1,8 Juta, SPTJM Harus Ditandatangani dan Diberi Materai

Mendikbud: Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Penerima BSU Rp 1,8 Juta, SPTJM Harus Ditandatangani dan Diberi Materai

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Penerima BSU Rp 1,8 Juta, SPTJM Harus Ditandatangani dan Diberi Materai.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) membuktikan negara hadir di tengah rakyat.

Dia berharap BSU bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. 


BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan," kata Menteri Nadiem, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).


Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020. 

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.


“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” kata Mendikbud. Nadiem menegaskan, untuk mencegah penerima bantuan ganda atau salah sasaran, setiap PTK harus menandatangani SPTJM dan memberi Materai (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

SPTJM ini bisa diunduh di laman Kemendikbud, kemudian di-print dan diteken yang bersangkutan. "SPTJM berkonsekuensi hukum jadi tidak boleh dimanipulasi. Pernyataan yang dibuat harus sebenar-benarnya" tandas Nadiem Makarim.

(Sumber; jpnn.com)