Showing posts with label Tunjangan Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Sertifikasi Guru. Show all posts

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

BlogPendidikan.net
- Heboh berita tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus pada tahun ajaran baru dan seperti apa penjelasan KemendikbudRistek? Simak penjelasannya berikut ini.

Menurut agenda KemdikbudRistek dalam Kepmendikbud Nomor 56/M/2022, Kurikulum Merdeka Belajar akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2022/2023 tepatnya pada Juli 2022.

Pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Rencana dari KemdikbudRistek Kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan secara bertahap, yakni tahun pertama, kedua, dan ketiga. Jika Kurikulum Merdeka Belajar mulai diberlakukan pada Juli 2022, benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?
Isu tunjangan sertifikasi guru dihapus terkait dengan berkurangnya beban kerja guru PNS akibat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar. Padahal salah satu kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS adalah terpenuhinya beban kerja guru.

Penjelasan Kemendikbud Ristek Terkait Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru

Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurikulum Merdeka Belajar diagendakan akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada Bulan Juli 2022 dan merupakan sebuah kurikulum pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.
Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.

Padahal beban kerja guru di Kurikulum Merdeka Belajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, kecuali bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru menjadi tidak terpenuhi.

Lantas benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?

Menurut Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka dari Kemdikbud, tidak ada perubahan total JP antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar jika memang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Di Kurikulum Merdeka Belajar JP untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Adapun profil pelajar Pancasila, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, serta mandiri.

Jadi, jika dihitung JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler saja maka seolah JP Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013. Padahal selisih JP tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Jika beban kerja guru dari JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler belum mencapai 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan akibat penerapan Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, maka beban kerja guru akan tetap dihitung telah mencapai 24 JTM dalam sepekan karena JP projek penguatan profil pelajar Pancasila juga dihitung sebagai beban kerja guru.
Mengapa projek penguatan profil pelajar Pancasila dipisah dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler?

Projek penguatan profil pelajar Pancasila membutuhkan alokasi waktu tersendiri agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik karena di dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila siswa diharapkan dapat menggali masalah nyata di lingkungan sekitar dan dapat memecahkan masalah tersebut.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, semoga penjelasan diatas tidak meresahkan lagi Bapak/Ibu guru yang telah memperoleh TPG selama bertahun-tahun.

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Info GTK Triwulan 2 Tahun 2022

BlogPendidikan.net - Bagi guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPS) yang status pada Info GTK data telah dinyatakan Valid dan sudah terbit SKTP untuk semester 1 dan siap untuk realisasi pembayaran TPG Triwulan 2 tahun 2022.

Sesuai judul pada postingan diatas, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2022.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 April, Mei dan Juni sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya kepada guru yang berhak menerima TPG.

Keterangan Status Pembayaran: "Sedang dalam proses administrasi pengajuan pencairan"

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 2 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.

Login ke Info GTK Cek Realisasi pembayaran TPG triwulan 2 tahun 2022 dapat dilihat pada menu realisasi pembayaran TPG, pada gambar di bawah ini.

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Info GTK Triwulan 2 Tahun 2022

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, pencairan TPG Triwulan 2 suda dalam proses pengajuan dan menunggu pencairan ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan sertifikasi.

Jika Ada 6 Kategori Ini, Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS

Jika Ada 6 Kategori Ini, Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa saja dihentikan pencairannya jika terdapat atau melanggar aturan yang telah ditetapkan dengan 6 kategori penghentian pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang ada di Indonesia. Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.
Seperti dikutip dari BeritaSoloraya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada Jumat, 21 Mei 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Guru PNS

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
  • Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Meninggal dunia
Guru Non PNS

Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :
  • Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  • Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  • Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS, jika melanggar 6 kategori tersebut.

Info Penting: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi Pada Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

Info Penting: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi Pada Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

BlogPendidikan.net
- Di tahun 2022 ini, Kemendikbud resmi mengurangi jam mengajar guru dari berbagai mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka. Adanya pengurangan jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka ini, merupakan wujud terobosan baru dari Kemendikbud pada dunia pendidikan. 

Baru-baru ini Kemendikbud telah resmi mengurangi jam mengajar guru yang mengajar di sekolah. Kebijakan pengurangan jam mengajar guru ini berdasarkan keputusan Kemendikbudristek, Nomor 56, tahun 2022, mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Saat ini untuk pengurangan jam mengajar guru ini, resmi dikurangi pada setiap mata pelajaran yang ada di sekolah.

Kemudian Di dalam isi peraturan tersebut juga diatur struktur Kurikulum Merdeka, yang merupakan pedoman baru bagi para guru dalam mengajar peserta didik. Selain itu juga sudah banyak sekolah penggerak di seluruh Indonesia, yang secara otomatis harus melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Bahkan dari sekolah lain pun, juga sudah banyak yang mendaftar agar menjadi sekolah penggerak dengan mendaftarkan diri melalui jalur mandiri, baik dari jalur mandiri berubah maupun mandiri berbagi.

Penting untuk diketahui dalam struktur peraturan Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan SD, dan menengah, akan berbeda dengan Kurikulum 2013.

Di mana struktur Kurikulumnya akan dibagi menjadi dua kegiatan utama yakni:

1. Pembelajaran intrakurikuler
2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila

Pada Kurikulum 2013memang terdapat projek, tetapi hal tersebut terintegrasi dalam program pembelajaran dan tidak ada jam tersendiri yang dialokasikan untuk projek.

Sedangkan pada Kurikulum Merdeka, terdapat alokasi jam khusus, di mana terdapat perbedaan antara jam mengajar di Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka.

Seperti pada pelajaran agama Islam dan budi pekerti, jam mengajar tatap muka selama 3 jam, sedangkan di Kurikulum Merdeka selama 2 jam.

Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan, di Kurikulum 2013"Kurikulum 2013 selama 3 jam, dan di Kurikulum Merdeka selama 2 jam.

Untuk pelajaran Bahasa Indonesia, di Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 selama 6 jam, dan di Kurikulum Merdeka selama 5 jam.

Serta perbedaan mata pelajaran lain dengan pengurangan satu jam mengajar dari Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.

Perlu diketahui, secara total per tahun antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka sama saja, hanya sebagian jam tatap muka dari Kurikulum Merdeka, dialihkan ke projek, yaitu 36 jam per tahun.

Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

Lebih lanjut, pada Kurikulum Merdeka ini, jam mengajar guru yang dikurangi dari berbagai mata pelajaran ini, banyak guru yang mempertanyakan apakah tunjangan guru juga akan dikurangi.

Pasalnya, jam mengajar guru yang dikurangi di setiap mata pelajaran, tentu akan mengurangi jumlah jam pelajaran tatap muka guru. Perlu diketahui bahwa tunjangan guru ini termasuk tunjangan sertifikasi, tambahan penghasil, dan tunjangan khusus.

Sebab pada perubahan di Kurikulum Merdeka, banyak dari guru yang merasa khawatir akan Kurikulum Merdeka yang jam mengajarnya berkurang, karena beberapa mapel dikurangi.

Hal tersebut banyak guru yang mengkhawatirkan akan mempengaruhi tunjangan yang akan guru terima.

Dari kekhawatiran tersebut, guru tidak perlu khawatir hal itu disebabkan sudah ada regulasi resmi dari Pemerintah, dalam surat Kemedikbud Ristek Nomor 56/M/2022, mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di dalam isi surat tersebut menjelaskan mengenai tugas tambahan lain sebagai koordinator projek.

“Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu, jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu,”

Sehingga, meskipun guru jam mengajar tatap muka guru berkurang, kemudian ditambahkan koordinator projek masih juga berkurang. Maka, guru tidak khawatir, hal itu disebabkan dalam aturan tersebut Kemdikbud menyampaikan dengan tegas bahwa guru akan tetap diakui 24 jam.

Dengan persyaratan, pada saat 2013, guru memang sudah 24 jam, karena setelah menerapkan Kurikulum Merdeka jam mengajarnya akan berkurang. Hal itu karena pada struktur Kurikulum Merdeka, Kemdikbud mengatur kebijakannya seperti yang diketahui oleh guru.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Sertifikasi guru, terdapat dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain di tahun 2022. Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang sistem Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

Aturan yang diteken Nadiem Anwar Makarim pada 25 Januari 2022 lalu secara terperinci membahas mengenai sistem pencairan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Dalam Permendikbud tersebut tertulis jadwal pencairan tunjangan profesi yang akan diterima guru tahun 2022, juknis dan juga syarat pencairan yang harus dipenuhi.

Tentu ini kabar yang sangat dinantikan para guru ASN yang sedang menunggu jadwal pencairan dana ini. Tunjangan sertifikasi ini akan dibagikan secara merata kepada guru ASN SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Mengenai persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga sudah tercantum secara teknis oleh Kemendikbud sebagai berikut: 

Seperti dikutip pada Permendikbud tersebut berikut ini jadwal pencairan serta tanggal sinkronisasi datanya.

Berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Sinkronisasi data 28 Februari 2022  jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei 2022 jadwal pembayaran tunjangan  triwulan II atau  pada bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan III pada bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan IV pada bulan November
Untuk persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 memang terdapat perbedaan jika dibanding sebelumnya.

Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Guru memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai PNS di Kab/Kota di bawah Kemendikbud;
  • Mengajar aktif di satuan pendidikan atau sekolah sesuai data Dapodik dan memili nomor registrasi
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
  • Memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai UU yang berlaku dan memiliki nilai kinerja guru sesuai standar
  • Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dengan rombongan belajar dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.