Showing posts with label PPG Dalam Jabatan. Show all posts
Showing posts with label PPG Dalam Jabatan. Show all posts

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Memasuki tahun 2023, tepatnya dibulan ke 3 tahun ini kemendikbudristek akan menerbitkan SK TPG untuk tahapan penyaluran dan pencairan Tunjangan profesi guru Triwulan 1, SK TPG berlaku untuk satu semester (6 bulan) untuk dua kali penyaluran TPG Triwulan 1 dan 2.

Tentunya bagi guru yang baru saja dinyatakan lulus, apakah sudah berhak menerima TPG tahun ini?

Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi. Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dikuti BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan.

Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.

Guru PNS

Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Adapun rentang gaji gaji guru PNS golongan III-A dengan masa pengabdian 0 tahun adalah mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

Guru Non PNS

Guru non PNS atau honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Hal ini didasarkan pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Adapun yang termasuk guru non PNS dalam hal ini adalah guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Guru Non PNS Inpassing

Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS.

Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan.

Guru PPPK

Adapun besaran TPG guru PPPK diatur dalam peraturan terbaru yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG bagi guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Adapun besaran gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut disebutkan besaran gaji guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun serta berada di golongan 9 adalah sebesar Rp2.966.500.

Demikian informasi tentang tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus mengikuti PPG tahun 2022.

Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net
- Dalam tahap ini, peserta/mahasiswa diwajibkan untuk mengunggah tugas tagihan pada LMS PPG Dalam Jabatan yaitu pembuatan rencana evaluasi.

Dalam materi pembuatan rencana evaluasi mahasiswa PPG dalam jabatan mengunggah tagihan yang di instruksikan pada LMS yang berisi antara lain:
Produk instrumen rencana evaluasi berisi strategi evaluasi dalam berbagai bentuk (portofolio), meliputi:
  1. Jurnal refleksi
  2. Lembar observasi
  3. Penilaian hasil wawancara
  4. Hasil survei kepada murid / guru / KS / Orang Tua
  5. Artefak hasil belajar siswa
Untuk lebih lengkap dan jelasnya tentang unggahan tugas Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan, bisa Anda unduh diakhir artikel ini.


Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Contoh Lengkap Tugas PPG Dalam Jabatan Pembuatan Rencana Aksi

Contoh Lengkap Tugas PPG Dalam Jabatan Pembuatan Rencana Aksi

BlogPendidikan.net
 - Pelaksanaan PPG dalam jabatan yang telah memasuki materi pengembangan perangkat pembelajaran, tentunya pada materi ini Anda akan diberi tugas Pembuatan Rencana Aksi dan menyusun perangkat pembelajaran (RPP) yang akan dituangkan ke dalam LK sebagai bahan penilaian materi tersebut yakni berupa RPP Inovatif.

Pelaksanaan PPG dalam jabatan guru salah satunya materi yang akan didapatkan adalah penyusunan RPP inovatif yang berbasis HOTS dengan model pembelajaran PBL dan PJBL. 

Tentunya dalam menyusun RPP, diperlukan kemampuan guru dalam memfasilitasi pengalaman belajar yang berkesan yang mampu menguatkan karakter siswa. 

Penguatan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran diharapkan tidak sebatas tertulis secara administratif, namun nantinya dapat diterapkan dengan alamiah dalam pembelajaran.

Untuk mencapai hasil yang optimal, guru dapat memfokuskan pada nilai-nilai yang relevan sesuai dengan ruang lingkup kompetensi dasar dan dinamika pembelajaran. 
Secara eksplisit, rencana penguatan karakter siswa dapat dituliskan dalam rumusan tujuan pembelajaran. Perlu dicatat bahwa ada kalanya tidak semua tujuan pembelajaran dapat diberikan muatan nilai karakter. 

Prinsipnya, penulisan nilai karakter dalam tujuan pembelajaran tersebut tidak terkesan dipaksakan. Selanjutnya, tujuan pembelajaran dijabarkan lebih lanjut dalam kegiatan pendahuluan, inti dan penutup. 

Sebagai catatan, model RPP yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 adalah RPP yang Inovatif mengintegrasikan penguatan karakter siswa, literasi, kompetensi abad 21, dan HOTS.

Berikut Contoh Lengkap Tugas PPG Dalam Jabatan Pembuatan Rencana Aksi.

Dengan demikian tidak ada RPP yang hanya memfokuskan pada penguatan karakter, atau hanya memfokuskan pada pengembangan literasi, kompetensi abad 21, dan HOTS saja.


Contoh Lengkap Tugas PPG Dalam Jabatan Pembuatan Rencana Aksi >>> UNDUH

Contoh Lengkap Tugas LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap Tugas LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan.

Pada LK 1.4 Masalah Yang Terpilih terdapat matriks diantaranya, masalah terpilih yang akan diselesaikan, dan akar penyebab masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan

 

Contoh Lengkap LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Lengkap Tugas LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap Tugas LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.

Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah terdapat matriks diantaranya, hasil eksplorasi penyebab masalah, akar penyebab masalah, dan analisis akar penyebab masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

 

Contoh Lengkap LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.

Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan.


Pada LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah terdapat matriks diantaranya, masalah yang telah diidentifikasi, hasil eksplorasi penyebab masalah, dan analisis eksplorasi penyebab masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

 

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.

Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.1 Identifikasi Masalah terdapat matriks diantaranya, jenis permasalahan, masalah yang diidentifikasi, dan analisis identifikasi masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Daljab

 

Contoh Lengkap LK 1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri .

Pada LK 1 terdapat matriks diantaranya, judul modul, butir refleksi, dan respon/jawaban.

Berikut Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Daljab

 

Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Info PPG Daljab: Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan. 

KemendikbudRistek menyampaikan hal pokok sebagai berikut:

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut.

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.

6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.

Selengkapnya: Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.


Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

Kabar Baik, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

BlogPendidikan.net
- Khusus bagi guru yang belum tersertifikasi dan sudah aktif mengajar dalam waktu tiga tahun terakhir, KemendikbudRistek memberikan kabar gembira. Para guru yang disebut sebagai guru non sertifikasi adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.

Kepemilikan sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru. Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan lama  cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Salah satu yang diubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Pada peraturan baru, yang disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam waktu 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.

Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.
Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

1. Masa kerja paling lama.
2. Usia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru tahun 2023 dipermudah aktif mengajar selama 3 tahun untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.