Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

BlogPendidikan.net
- Instruksi Presiden terkait solusi bagi tenaga honorer yang saat ini berjasa untuk roda pemerintahan, telah menemui titik terang. Kabar gembira ini disambut baik oleh para tenaga honorer yang saat ini aktif melaksanakan pekerjaannya.

Presiden Jokowi berbicara mengenai penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN, saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari jpnn.com jumat (24/2). 

Saat itu, Presiden Jokowi mengaku telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

"Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Presiden Jokowi di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pernyataan Menteri Anas 23 Februari Pada hari sama di tempat terpisah, Azwar Anas langsung merespons instruksi Presiden Jokowi. Dia mengaku telah ditelepon Presiden Jokowi, yang memberi instruksi agar dicarikan opsi terbaik, solusi jalan tengah, dalam menuntaskan masalah honorer. 

Namun, kepada wartawan, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Anas menyebutkan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang. Mereka ini yang disebut sebagai honorer K2 (kategori dua).

Menteri Anas mengatakan, jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023. Namun, lanjut Anas, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Mas Anas menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN. Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Pernyataan Menteri Anas 24 Februari Jumat, 24 Februari 2023, giliran Azwar Anas hadir di acara Rakernas APPSI. Kali ini, Mas Anas tidak lagi menyebut mengenai jumlah honorer K2. 

Berikut poin-poin penting pernyataan menteri: 

1. Solusi Jalan Tengah Penyelesaian Honorer 

Mas Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik. “Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat (24/2), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

2. Sinyal Tidak Ada Pemecatan Honorer 

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan tenaga honorer. “Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

3. Pengakuan bahwa Honorer Sudah Banyak Berjasa 

Menteri Azwar Anas menilai tenaga non-ASN atau honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Lantaran honorer sudah banyak berjasa, pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). 4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN.

4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN

Anas mengakui, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Namun, bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN. “Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujar Azwar Anas di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membawa kabar baik bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan pada Jumat, 24 Februari 2023, Menteri Anas memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, seperti yang sempat menjadi kekhawatiran mereka.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 25 Februari 2023.

Menteri Anas menegaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer memiliki kontribusi yang besar dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan, dan dirinya memastikan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik bagi mereka.

“Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

Menurut data dasar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN atau honorer mencapai 2,3 juta, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Meski ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

"Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu," ujarnya.

Penataan tenaga non-ASN ini tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi, melainkan perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkapnya.

Menteri Anas menjelaskan bahwa atas berbagai analisis penyelesaian masalah ini, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan. Namun, Anas mengingatkan bahwa alternatif ini belum sepenuhnya final, dan masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN atau honorer.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegasnya.

Honorer Dihapus November 2023, Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN

Honorer Dihapus November 2023, Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN

BlogPendidikan.net
- Pemerintah resmi menetapkan penghapusan tenaga honorer pada November tahun 2023, langkah ini diambil sesuai Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022. 

Pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer.

Salah satu opsi yang tengah dibahas yaitu rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang masih dalam proses pembahasan intensif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Asosiasi Kepala Daerah.
Dia mengharapkan pembahasan tersebut ada win win solution yang tepat bagi para tenaga honorer. "Saat ini sedang proses pembahasan intensif. Semoga ada titik temu. Kami ingin ada win -win solution," ujar Bima pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu.

Terkait isu penghapusan tenaga honorer, Bima menyatakan keputusan tersebut masih belum difinalisasi. Artinya, masih ada kemungkinan tenaga honorer tidak dihapus.

"Belum tentu ada penghapusan," kata dia.

Sementara usulan yang sedang dibahas di antaranya, dapat semaksimal mungkin mengakomodir tenaga honorer terutama pada pekerja honorer yang sudah mengabdikan diri sejak lama. Kemudian membuat model-model perjanjian kerja.

"Usulan yang sedang dibahas ini agar semaksimal mungkin mengakomodir tenaga honorer terutama yang sudah lama, lalu bisa dibuat model-model perjanjian kerja," terang dia.

Untuk saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia sekitar 2,3 juta yang mana jumlah tersebut malah meningkat setiap tahunnya.
"Ada sekitar 2,3 juta, malah naik tiap tahunnya," tandasnya.

Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sebelum November

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengantisipasi rencana penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Memang, pemerintah pusat belum mengumumkan kepastian jadi tidaknya honorer dihapus mulai tanggal tersebut.

Pemprov Banten siap jika pemerintah pusat menginstruksikan agar honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sebelum November 2023.

"Kami juga sedang mempersiapkan antisipasi (rencana penghapusan tenaga honorer, red) mudah-mudahan kalau disuruh mengangkat menjadi PPPK atau ASN kami siap (atas arahan, red) dari pemerintah pusat," ujar Tranggono.

Lebih lanjut Tranggono menegaskan bahwa keberadaan honorer sangat dibutuhkan untuk membantu menjalankan roda pemerintahan.

"Honorer itu penting, kami tidak bisa mengerjakan sesuatu tanpa dukungan dari mereka," kata Tranggono.

Dia mengakui sampai saat ini gaji yang didapatkan honorer terbilang miris, karena saking kecilnya.

Namun, dengan pembinaan yang baik, honorer tetap mau bekerja meski honor yang diterima sangat minim.

"Gaji honorer kecil tidak manusiawi, apa yang dapat kami lakukan, tetapi kami bisa melakukan pembinaan," tuturnya.
Tranggono menambahkan sampai saat ini baik pemerintah pusat maupun asosiasi kepala daerah sedang mencari solusi yang terbaik.

"Mudah-mudahan pemerintah berpikir bagaimana mereka dimanusiakan. Begitu kata kuncinya," ujar Tranggono.

Dia menegaskan sekali lagi, pihaknya siap untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.

"Daerah siap, kami harus memikirkan. Kami yakin pemerintah memiliki solusi, kalau pun tidak, daerah harus siap mengantisipasi," ujar Tranggono.

Demikian informasi dalam artikel ini tentang Honorer yang Akan Dihapus November 2023, dan Sikap Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN.

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

BlogPendidikan.net
- Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan keterkejutannya ketika mendapati hasil pendataan tenaga honorer non-ASN yang membengkak di luar dugaan.

Azwar mengatakan bahwa pihaknya menemukan masalah kenaikan jumlah honorer atau ASN setiap kali pendataan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Azwar mengutip bunyi peraturan pemerintah tersebut.

Adapun, pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja, pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun sejak PP diundangkan. Artinya, status kepegawaian dalam jabatan tidak boleh dilaksanakan oleh non-ASN terhitung mulai 28 November 2023.
Pada 2007, honorer yang diangkat menjadi PNS mencapai 860.220 THK I. Saat itu, dia menuturkan pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangakatan ASN.

Kemudian, pada 2018, pemerintah mengadakan seleksi lagi, jumlah yang lulus 6.812 ASN THK 2 dan sisanya yang tidak lulus 444.687 THK 2. Penegasan larangan pengangkatan ASN kembali disuarakan.

Pada 2019, seleksi kembali dijalankan dan jumlah yang lulus 35.361 THK 2 dan tidak lulus sebanyak 410.010 THK 2. Di samping itu, seleksi dosen dan tenaga pendidik meluluskan 2.854 orang dan penyuluh pertanian 11.590 orang.

"Kemarin kita data ulang, ternyata bukan 410.000 jadinya. Ternyata jumlahnya menjadi 2.360.723 orang," papar Azwar.

543.320 Tenaga Bodong

Jumlah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer memelesat. Awalnya database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah honorer K2 pada pendataan 2014 mencapai 410 ribu.  Namun, angka itu bertambah ketika pemerintah melakukan pendataan non-ASN pada 2022. 

Tercatat sebelum uji publik jumlah honorer mencapai 2.421.100 Setelah uji publik dan perbaikan tenaga non-ASN pada kementerian lembaga dan daerah jumlah tersebut bertambah menjadi 2.360.723. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dari 2.360.723, ternyata hanya 1.817.395 honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Nah, terdapat 543.320 yang honorer belum dilengkapi SPTJM.

"Saya tidak mengerti mengapa 543 ribuan itu tidak dilengkapi SPTJM, padahal setiap PPK wajib menyertakan SPTJM," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung Senin (21/11) malam. Dia menegaskan data yang tidak dilengkapi SPTJM bisa dikatakan tidak sah. 

SPTJM merupakan bukti pertanggungjawaban PPK terhadap kebenaran datanya. Dengan SPTJM itu pula akan menjadi dasar bagi KemenPAN-RB untuk mengajukan tuntutan secara hukum kepada instansi yang terbukti melakukan rekayasa data.
Keberadaan data 543.320 honorer yang tidak disertai SPTJM itu menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjadi warning bagi pemerintah bahwa data yang disodorkan instansi harus diverifikasi validasi kembali. 

Bima menegaskan BKN tidak bisa sendiri melakukan verifikasi. Oleh karena itu perlu ada bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Karena lonjakan jumlah honorer ini sangat tajam, dari 410 ribu (database 2014) menjadi 2,3 jutaan, maka verval harus dilakukan bersama-sama BPKP. Setelah clear baru masuk database BKN," tegas Bima Haria Wibisana.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN

Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN

BlogPendidikan.net
- Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Pengumuman Kami sebelumnya Nomor KP../4627/BKPSDM tanggal 4 Oktober 2022 tentang Hasil Pendataan Non ASN Pada Aplikasi BKN.
Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Pada September, Oktober hingga November 2022 pemerintah melakukan pendataan tenaga non ASN di semua wilayah dan OPD.

Pengumuman dan pra finalisasi diumumkan mulai tanggal 4 November 2022 pendataan juga masih sampai 28 November 2022?

Berikut cara cek dan mengetahui nama mu lolos atau tidak pada pendataan tenaga non ASN pada pra finalisasi di situ BKN berikuti ini.

Berikut ini cara melihat data tenaga Non ASN yang sudah didata dan databasenya diumumkan dan dinyatakan lolos.

Caranya mudah, untuk cek daftar nama kamu yang telah lolos pendataan prafinalisasi tenaga Non ASN di BKN, sebagai berikut.

1. Masuk pada laman website khusus BKN pendataan Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu pengumuman BKN.

3. Lalu ada tulisan seperti ini: Pengumuman BKN dan Pengumuman Instansi

4. Pilih menu pengumuman BKN

5. Selanjutnya pilih instansi Anda tempat bekerja

6. Masukkan nama lengkap (tanpa gelar)

7. Selanjutnya klik tombol "Cari"

8. Dari hasil data yang telah diinput baik Instansi dan Nama akan ditampilkan

9. Jika nama Anda ada itu menandakan bahwa Anda dinyatakan lolos dalam pendataan Non ASN, sebaliknya jika nama Anda tidak ada dinyatakan tidak lolos dalam pendataan.

Data yang tampil pada Pengumuman BKN adalah Kondisi data Pra-Finalisasi Per Tanggal 03 Oktober 2022.

Demikian informasi tentang Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Apa Tujuan Pemerintah Melakukan Pendataan Seluruh HONORER Termasuk Guru

Apa Tujuan Pemerintah Melakukan Pendataan Seluruh HONORER Termasuk Guru

BlogPendidikan.net
- Belum lama ini para tenaga Honorer disibukkan dengan proses pendataan yang dilakukan baik pemerintah pusat dan daerah. Para tenaga honorer mempersiapkan beberapa dokumen untuk pendataan sebagai tenaga honorer yang telah aktif dan bekerja sampai saat ini.

Lantas apa tujuan dari pendataan Honorer tersebut?

Dikutip dari aceh.tribunnews.com menjelaskan apa saja tujuan dari pendataan honorer tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah. Targetnya akhir Oktober 2022 seluruh honorer sudah terdata.

Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK. Penegasan ini telah disampaikan Kemenpan RB.

Berikut tujuan pemerintah melakukan pendataan honorer pada tahun 2022:
  1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
  2. Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.
Honorer Diselesaikan Bertahap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah mempercepat proses pendataan, validasi, dan merancang peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer.

Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan tenaga honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Permintaan itu diungkapkan langsung Anas saat bertemu dengan perwakilan seluruh kepala daerah di Indonesia pada Senin (12/9/2022).

Perwakilan kepala daerah itu terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Pertemuan itu membahas penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan honorer.

"Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," imbau Menteri Anas, dikutip Bangkapos.com dari laman resmi Menpan.go.id.

Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Tujuan jangka panjang dari penataan sumber daya manusia (SDMA) ini ialah menyiapkan Indonesia untuk menjadi empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2050 mendatang.

Visi besar itu tidak hanya bergantung pada kekuatan industri dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparatur. “Kami sangat berterima kasih kepada APPSI, APKASI, dan APEKSI yang terus bersama kami mengurai masalah ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Umum APEKSI memaparkan beberapa usulan atau saran. Wali Kota Bogor itu mengusulkan agar ada moratorium dan kesepakatan tegas dari setiap pemda untuk tidak menambah tenaga non-ASN.

Usulan kedua adalah pembatasan kuota mutasi ASN.

"Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," jelas Bima.

Bima menegaskan rekonsiliasi harus berjalan cepat. Tim APEKSI akan memastikan data tenaga non-ASN valid berdasarkan jenis kepegawaiannya.

Sementara Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta akselerasi diskusi dan konsolidasi, terkait masalah-masalah yang timbul dari proses penyelesaian ini.

Ia menyarankan agar ada satu kebijakan yang merangkum semua permasalahan yang harus diselesaikan. "Harus ada satu paket kebijakan. Roadmap penyelesaian tenaga non-ASN, harus jadi satu dengan kebijakan lain yang komprehensif," jelasnya.

Dari sisi lain, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mempertanyakan nasib tenaga non-ASN lain yang bertugas pada pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Tenaga non-ASN pada sektor itu juga harus diperhatikan dan diberikan afirmasi.

"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujarnya membuka diskusi.

Saat ini, pemerintah merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik. Namun pemerintah tidak akan menutup mata dengan tenaga non-ASN pada sektor lain seperti kesehatan, dan lain sebagainya. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.

Rapat itu dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni; Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf; Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen; Kepala LAN Adi Suryanto; dan Sekretaris Utama LAN Reni Suzana.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga meminta pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah segera dituntaskan.

Anas baru-baru ini bertemu pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN yang banyak menjadi perbincangan publik.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Anas saat berdiskusi dengan Kepala LAN Adi Suryanto dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari lamas resmi Menpan.go.id.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan. Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

Dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Honorer Harus Membuat Akun dan Registrasi

Tenaga non-ASN atau honorer harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka dalam pendataan honorer. Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan, " kata Anas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” kata Alex.

Syarat Pendataan Honorer

Ada 6 kriteria tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:
  1. Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
  4. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).
Demikian informasi tentang Apa tujuan pemerintah melakukan pendataan Honorer? semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Kata BKN, Tenaga Honorer Dihapus Untuk Membenahi Sistem Kepegawaian

Kata BKN, Tenaga Honorer Dihapus Untuk Membenahi Sistem Kepegawaian

BlogPendidikan.net
- Salah satu upaya pemerintah menghapus tenaga honorer yaitu dengan tujuan untuk pembenahan sistem kepegawaian saat ini.

Dikutip dari media harian online republika.co.id menjelaskan bahwa Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan, penghapusan tenaga honorer bertujuan membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. 

Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6/2022).

Selain itu, ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Karena itu, pegawai di luar kategori itu harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan demikian, tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya. 

"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia telah menyampaikan beberapa rekomendasi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar didapatkan solusi yang tepat.

Cara Mengajukan NUPTK Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Cara Mengajukan NUPTK Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Blogpendidikan.net
- Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK terlebih dahulu pahami mekanisme progres penerbitan NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS.

NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 

Nomor unik ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, riwayat status kepegawaian berubah atau perubahan data lain.
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK; dan 
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Syarat Mengajukan NUPTK

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: 
  • Kepala Satuan Pendidikan
  • Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Cara Pengajuan NUPTK Online

Syarat-syarat yang telah disiapkan dalam format .pdf kemudian diserahkan kepada operator sekolah. Pihak operator sekolah memiliki peranan penting karena hanya mereka yang bisa mengajukan permohonan NUPTK. Setelah itu, permohonan dapat diajukan oleh operator dengan didampingi guru atau tenaga kependidikan yang terkait. 
Tahapan pengajuan permohonan NUPTK, yakni: 
  • Melakukan login ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Mengunggah syarat yang telah disiapkan sebelumnya
  • Setelah selesai, status pengajuan akan berubah menjadi Antrian
  • Jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, maka status akan berubah menjadi Disetujui
  • Untuk mempercepat perubahan status menjadi Disetujui, guru atau tenaga kependidikan terkait, atau operator sekolah dapat mendatangi langsung Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan berkas secara manual
  • Setelah lulus proses verifikasi dan validasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK yang diinformasikan melalui situs gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK dan CPNS Apakah Dihapus? Simak Penjelasan Lengkap Menpan-RB

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK dan CPNS Apakah Dihapus? Simak Penjelasan Lengkap Menpan-RB

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022. 

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. 

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023? 

Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Lulus Tes CPNS dan PPPK Apakah Dihapus?

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023


Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). 

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). “Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sesuai Amanat Perundangan

Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN. Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. 

“PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” katanya lagi. Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya. (Sumber: kompas.com)

Resmi Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

Resmi Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Dalam SE ini disebutkan, mulai tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Para pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. ”Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi SE MenPAN-RB ini.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut. 

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 >>> UNDUH

Surat Edaran Akan Terbit, Pemerintah Akah Hapus Honorer Tahun 2023

Surat Edaran Akan Terbit, Pemerintah Akah Hapus Honorer Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Info terbaru bagi tenaga honorer yang telah mengabdikan tugasnya sebagai abdi negara. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averouce menyatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Karena itu, KemenPAN-RB segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023. 

Langkah ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.

"Jadi, di Tahun 2023 istilah honorer tidak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Mohammad Averouce seperti dikutip dari berita harian JPNN.com. Mohammad Averouce mengatakan Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer kemarin.

Dalam beberapa kali kesempatan  MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.

Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. 

"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya. 

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing. 

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," papar Mohammad Averouce.