Showing posts with label Kemendikbud. Show all posts
Showing posts with label Kemendikbud. Show all posts

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

BlogPendidikan.net
 - Ada berbagai tunjangan yang didapatkan oleh guru salah satunya adalah Tunjangan Sertifikasi Guru. Kebijakan tentang penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) telah diatur ditahun-tahun sebelumnya.

Setiap guru tentunya mendapatkan jenis tunjangan yang berbeda sesuai dengan status atau kriterianya masing-masing. Ada tunjangan TPG, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.

Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merumuskan kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru. Hal ini dilakukan Nadiem sebagai bentuk perhatiannya kepada para guru.

Lantas, apakah dengan kebijakan baru ini guru akan lebih cepat menerima tunjangan masing-masing? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelum beranjak ke tahun 2023 atau tepatnya di akhir tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan yang di dalamnya termasuk tunjangan untuk guru.

Kabar gembiranya, tunjangan guru termasuk ke dalam kategori yang memiliki jumlah anggaran terbesar dalam anggaran pendidikan. Tunjangan guru sendiri termasuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, pendanaan wajib membiayai tunjangan dosen, KIP, hingga PIP.

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Selain anggaran untuk pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar juga mendapatkan anggaran besar yakni sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti misalnya asesmen nasional, Merdeka Belajar, hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya guru-guru penerima tunjangan. KemdikbudRistek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Pada peraturan sebelumnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Lewat kebijakan baru, Nadiem ingin mengubah agar alur birokrasi penyaluran tunjangan dipersingkat. Nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh dan masuk ke rekening lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Adapun untuk anggaran Kemdikbud tahun 2023 juga akan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan. Pihak Kemdikbud akan terus meningkatkan platform teknologi yang dapat dinikmati secara gratis baik itu untuk guru maupun kepala sekolah.

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” pungkas Nadiem.

Sejalan dengan program yang diusung KemdikbudRistek, fokus APBN pada tahun 2023 salah satunya berada pada peningkatan SDM atau sumber daya manusia.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan memberikan alokasi dana tinggi pada Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri yakni di bidang pendidikan.

Demikian artikel ini tentang perubahan kebijakan KemendikbudRistek tentang penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
sumber: pikiran-rakyat.com

Tahun Ajaran Baru 2022/2023 Kemendikbud Berharap Siswa Bisa Kembali Belajar Tatap Muka Secara Penuh

Tahun Ajaran Baru 2022/2023 Kemendikbud Berharap Siswa Bisa Kembali Belajar Tatap Muka Secara Penuh

BlogPendidikan.net
- Tahun Ajaran Baru 2022/2023 Kemendikbud Berharap Siswa Bisa Kembali Belajar Tatap Muka Secara Penuh.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berharap siswa di Tanah Air bisa menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh saat tahun ajaran 2022/2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri, berharap para siswa bisa kembali mendapatkan pembelajaran yang optimal di sekolah. 

"Harapan kami ke depan sudah bisa PTM full, kapan lagi anak-anak kita bisa menikmati pembelajaran yang diidam-idamkan," ujar Jumeri. 

Adapun dalam SKB 4 Menteri terbaru, pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 untuk melaksanakan PTM 100 persen. 

Kendati demikian, orangtua atau wali siswa masih diperbolehkan mengajukan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir, dengan melampirkan surat kesehatan dari dokter.

Saat ditanyakan soal apakah opsi PJJ masih menjadi pilihan bagi orang tua dan wali murid di tahun ajaran 2022/2023, ia hanya menegaskan, SKB terbaru mengamanatkan PTM dilakukan secara bertahap sesuai level PPKM di sejumlah wilayah. "SKB 4 Menteri terbaru juga sudah mengamanatkan full secara bertahap sesuai level," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperbarui kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah selama pandemi Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, daerah yang menerapkan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 bisa menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen dengan sejumlah ketentuan. 

Rincian soal pelaksanaan PTM itu dituangkan dalam SKB 4 menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken tanggal 22 April 2022. 

Dalam SKB 4 menteri yang terbaru itu, orangtua/wali murid masih diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau memilih PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. 

"Bagi orangtua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti dalam keterangan tertulis.

Suharti mengatakan, kelonggaran lainnya juga diberikan pemerintah selama PTM, di antaranya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga kembali diperbolehkan dan dapat dilaksanakan di lapangan atau ruangan terbuka. 

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujarnya. 

Kemudian, untuk pedagang makanan di luar pagar gedung sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. "Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ucap Suharti. kompas.com

Beasiswa Kemendikbud S1, S2 dan S3 Untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya

Beasiswa Kemendikbud S1, S2 dan S3 Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya

BlogPendidikan.net
- Beasiswa Pendidikan Indonesia atau disingkat BPI Kemendikbudristek adalah program beasiswa Kerjasama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui program Perluasan Program LPDP

Beasiswa Kemendikbud kembali dibuka tahun ini dalam program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Sejumlah program degree atau gelar S1, S2 dan S3 dijadwalkan kembali buka pada April 2022, mulai dari beasiswa untuk calon mahasiswa S1 dan S2, beasiswa pelaku budaya, beasiswa guru dan calon guru, beasiswa dosen dan calon dosen, hingga beasiswa LPDP.

Tahun lalu, beasiswa pemerintah ini dibuka untuk program gelar dan non gelar. 2.180 Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia terpilih pada pembukaan 2021 dan mendapat gratis biaya kuliah hingga biaya hidup.

Siapa sasaran penerima beasiswa S1

Calon Guru/Guru mata pelajaran produktif pada SMK, Pelaku Budaya dan Siswa berprestasi.

Siapa sasaran penerima beasiswa S2

Calon Dosen/Dosen Perguruan Tinggi pendidikan akademik, calon Dosen/Dosen Perguruan Tinggi pendidikan vokasi, Pelaku Budaya, Calon Guru/Guru dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa berprestasi dan Peneliti di bidang kesehatan.

Siapa sasaran penerima beasiswa S3

Dosen perguruan tinggi akademik, Dosen perguruan tinggi vokasi, Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen pendidikan profesi Guru, Pelaku Budaya dan peneliti di bidang kesehatan.

Dikutip dari laman Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek, berikut daftar beasiswa program gelar 2022 yang akan dibuka:

Daftar Beasiswa S1 Kemendikbud 2022
  1. Beasiswa S1/D4 Calon Guru SMK Dalam Negeri
  2. Beasiswa S1 Pelaku Budaya Dalam Negeri
  3. Beasiswa Indonesia Maju (BIM) S1 Dalam dan Luar Negeri
Daftar Beasiswa S2 Kemendikbud 2022
  1. Beasiswa S2 Calon Dosen Perguruan Tinggi Akademik Dalam Negeri dan Luar Negeri
  2. Beasiswa S2 Calon Dosen Perguruan Tinggi Joint Degree/Double Degree
  3. Beasiswa S2 Dosen/Calon Dosen Perguruan Tinggi Vokasi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S2 Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam dan Luar Negeri
  5. Beasiswa S2 Pelaku Budaya Dalam Negeri dan Luar Negeri
  6. Beasiswa Indonesia Maju (BIM) S2 Dalam Negeri dan Luar Negeri
Daftar Beasiswa S3 Kemendikbud 2022
  1. Beasiswa S3 Dosen Perguruan Tinggi Akademik Dalam Negeri dan Luar Negeri
  2. Beasiswa S3 Joint Degree/Dual Degree Perguruan Tinggi Akademik
  3. Beasiswa S3 Dosen/Calon Dosen Perguruan Tinggi Vokasi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S3 Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Negeri
  5. Beasiswa S3 Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Luar Negeri
  6. Beasiswa S3 Pelaku Budaya Dalam Negeri dan Luar Negeri
  7. Beasiswa S3 University of Oxford (Luar Negeri)
  8. Beasiswa LPDP
Cara Daftar Beasiswa S1, S2 dan S3 Kemendikbudristek 2022:
  1. Buka laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id
  2. Pilih jenjang beasiswa, pilih Daftar
  3. Klik menu Daftar jika belum punya akun
  4. Lengkapi formulir pendaftaran
  5. Cek email dan lakukan aktivasi akun
  6. Selesai aktivasi, login dibeasiswa.kemdikbud.go.id
  7. Lengkapi formulir registrasi beasiswa, pastikan data sudah benar dan ukuran dokumen maksimal 2 Mb
  8. Submit data dan cetak kartu peserta beasiswa
  9. Tunggu pengumuman dibeasiswa.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi anda yang ingin meneruskan jenjang pendidikan dengan menggunakan beasiswa dari kemendikbudristek.

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Jenjang SD dan Mekanisme Pelaksanaannya

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Jenjang SD dan Mekanisme Pelaksanaannya

BlogPendidikan.net
- Para siswa sebentar lagi akan melaksanakan ujian akhir semester genap untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas.

Merujuk pada Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor, 43 tahun 2019, Tanggal 10 Desember 2019,  Tentang  Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan 

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2021, Tanggal, 1 Februari 2021, Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam hal ini pemerintah daerah Dinas Pendidikan Kota Palu provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat edaran Nomor : 421.2/2141/Dikbud tentang Tahapan Ujian Sekolah Dan Ujian Akhir Semester Tingkat Sekolah Dasar Kota Palu Tahun Pelajaran 2021/2022.

Maksud ujian/evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui sejauh mana kemajuan, perkembangan serta keberhasilan peserta didik setelah melaksanakan proses pembelajaran dalam jangka waktu yang di tetapkan.

Tujuan ujian/evaluasi pembelajaran adalah untuk memperbaiki cara pembelajaran cara pembelajaran serta menempatkan peserta didik pada situasi pembelajaran yang lebih tepat sesuai tingkat kemampuan yang dimilikinya.

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar (SD):

1. Ujian Sekolah (US) Ujian Sekolah dilaksanakan dengan tahapan :
a. Ujian Praktek Utama, tanggal 09 s.d 11 Mei 2022
b. Ujian Praktek Susulan, tanggal 12 s.d 14 Mei 2022
c. Ujian Sekolah Utama, tanggal 17 s.d 19 Mei 2022
d. Ujian Sekolah Susulan, tanggal 23 s.d 25 Mei 2022

2. Pengumuman Kelulusan tanggal 15 Juni 2022
3. Penilaian Ujian Akhir Semester kelas 1 – 5, tanggal 30 Mei s.d 04 Juni 2022
4. Penanggalan dan Pembagian buku raport tanggal 23 Juni 2022
5. Ujian Semester genap kelas VI tanggal, 12 s.d 14 mei 2022.

Mekanisme Pelaksanaan 

1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring).  Apabila dilaksanakan secara Luring maka Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat.

2. Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022, dilaksanakan dalam bentuk :
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya);
b. Penugasan;
c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

3. Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang  bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Bentuk (jenis soal dan jumlah butir soal yang akan digunakan pada tes tertulis diserahkan dibawah koordinasi K3SD, Gugus atau KKG , dan dapat menggunakan bentuk/jenis soal tertulis yaitu pilhan ganda dan/atau uraian (essay).

5. Tes Dalam Jaringan (DARING) dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Perangkat Tes Daring

Pada Prinsipnya penilaian bentuk tes daring sama dengan tertulis, namun pada tes daring dilaksanakan dari jarak jauh dalam jaringan serta peserta tes berada di rumah. Penilaian dalam bentuk tes daring dapat dilakukan dengan berbagai cara dan model.

b. Perangkat Tes Luring

Penilaian Bentuk tes luring adalah ujian yang dilaksanakan dari jarak jauh luar jaringan atau offline, dengan alternatif berikut :
1) Bagi sekolah yang telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19 ini, penilaian dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
2) Peserta tes dan didampingi orang tua akan mengambil naskah soal dan lembar jawaban di sekolah serta mengerjakannya di rumah masing-masing. Selanjutnya mengembalikan lembar jawaban ke-sekolah pada hari yang sama. 

c. Keamanan

Tes daring yang berikan harus memperhatikan agar privasi dan keamanan terjaga serta hasil penilaian dapat dipertanggung jawabkan sehingga hasilnya dapat menggambarkan kemampuan peserta didik.
Beberapa alternatif keamanan ujian dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Soal yang ditampilkan harus bisa mengacak sehingga antara satu peserta dengan peserta yang lainnya berbeda dalam waktu yang bersamaan;
2) Waktu mengerjakan soal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3) Sekolah menghimbau agar siswa tidak berkumpul di suatu lokasi rumah tertentu dan bekerja secara JUJUR dengan koordinasi/pengawasan orang tua.

d. Presensi dan Dokumentasi

1) Tes daring yang diberikan harus dapat dibuktikan keterlaksanaanya dalam bentuk presensi kehadiran peserta didik dan dokumentasi kegiatan;
2) Tes daring dapat dilakukan bagi warga sekolah (guru dan peserta didik) dengan mudah dan terjangkau.

Kemendikbud: Sekolah Kembali Diizinkan Tatap Muka 100 Persen

Kemendikbud: Sekolah Kembali Diizinkan Tatap Muka 100 Persen

BlogPendidikan.net
- Dikutip dari kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. 

Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.

SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri. 

Pada SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2. 

Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022. 

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu. “Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali. "Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti. 

Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:
  • Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2 
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen 
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen 
  • Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Sumber: kompas.com

Bapak/Ibu : Ini Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

Bapak/Ibu : Ini Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Agama, dikutip melalui keterangan resmi. Beberapa ketentuan baru dalam SKB ini berkaitan dengan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan dalam SKB sebelumnya, satuan pendidikan yang mayoritas PTK yang sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. Sementara itu, PTK yang belum divaksin disarankan untuk mengajar secara jarak jauh. Ketentuan tersebut, kini lebih diperjelas dalam SKB baru.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi. Selain itu, ada yang terkait dengan penghentian PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. Dalam SKB sebelumnya, PTM dihentikan paling cepat 3x24 jam.

Dengan SKB yang baru, maka penghentian diberikan dengan waktu yang lebih lama yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama para tenaga pendidik dan pelajar.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5% dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%," jelasnya.

Budi mengatakan, hal tersebut dapat diketahui dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Jika setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan terdapat penyesuaian terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan sesuai daftar periksa. Namun, kini pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Covid-19.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM akan terus dilakukan. Apalagi, saat ini ada integrasi data pokok pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022 >>> LIHAT DISINI

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap Masuk Sekolah, Siswa di Liburkan

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap Masuk Sekolah, Siswa di Liburkan

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun aturan baru itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021). Poin-poin aturan baru yang dikeluarkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. 

Pada aturan baru itu, ada tujuh aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru, yakni: 

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan
kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu
belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur
sekolah tahun ajaran 2021- 2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun
ajaran 2O21 - 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1

3. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode
Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester
dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada angka 2

4. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas
kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan

5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik

6. mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong
anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi
COVID-19.

7 menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan
dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
dan 3T (testing, tracing, treatment).

Larangan libur itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022. 

Lalu tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependikan ASN selama libur nataru. Tak lupa, aturan libur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan. 

Dengan berlakunya surat edaran yang baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan Baru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Akhir Tahun 2021 : LIHAT DISINI

Nadiem : Ganti Kurikulum dan Rekrutmen PPPK Guru

Nadiem : Ganti Kurikulum dan Rekrutmen PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan sejumlah program Kemendikbudristek yang akan diluncurkan pada tahun 2022. Beberapa di antaranya yaitu rekrutmen PPPK Guru 2022 dan penggantian kurikulum.

Nadiem mengungkapkan, Kemendikbudristek akan mulai menawarkan kurikulum yang lebih merdeka bagi guru dan murid. Kurikulum itu saat ini tengah diujicobakan di sejumlah sekolah penggerak. "Kami akan mulai menawarkan kurikulum yang jauh lebih merdeka, sekarang lagi dites di sekolah-sekolah penggerak," ujarnya dalam Puncak Perayaan Hari Guru Nasional.

Nadiem memaparkan kurikulum tersebut bisa dimengerti oleh guru dan fleksibel sehingga bisa diadaptasi guru sesuai kemampuan muridnya. Selain itu, kurikulum tersebut memberikan kesempatan bagi guru berkreasi dan berinovasi. "Sehingga proses pembelajaran lebih mudah," katanya.

Nadiem menegaskan, pergantian kurikulum tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggengkan sebutan "ganti Menteri, ganti kurikulum." Kurikulum baru tersebut, kata Nadiem, merupakan kurikulum yang akan memberikan kemerdekaan kembali pada guru-guru.

"Jadi banyak hal yang pasti akan menarik tahun depan, sabar. Tolong desak semua kepala dinas untuk sekolah tatap muka harus segera dilaksanakan," ujar Nadiem.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyatakan rekrutmen guru PPPK kembali akan digelar pada 2022. "Kita dorong rekrutmen PPPK untuk mendorong semua guru honorer ikut seleksi dan yang lolos bisa dapat formasi. Itu prioritas utama kita. Karena kalau enggak bisa menafkahi keluarga, gimana mau (bicara) kualitas," kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, Kemendikbudristek juga akan meluncurkan platform teknologi yang didesain sebagai ruang belajar praktik dengan konten dari guru untuk guru sesuai kebutuhan.

"Jadi bukan cuma bagi-bagi laptop dan proyektor terbesar, tetapi juga berbagai pelatihan online yang bisa digunakan guru sesuai kebutuhannya. Jadi tidak hanya teori, tetapi juga praktis, dari guru untuk guru," tuturnya.

Sumber : detik.com

Berikut Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Dari Pemerintah Untuk Siswa dan Guru

Berikut Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Dari Pemerintah Untuk Siswa dan Guru

BlogPendidikan.net
- Asikk ... ada kuota internet gratis bagi para siswa dan guru kini bisa bernapas lega dengan kondisi pembelajaran dimasa pandemi yang harus menerapkan pembelajaran daring, dan tentunya membutuhkan kuota internet untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran daring. Pemerintah kembali memperpanjang bantuan bantuan kuota gratis bagi para siswa dan guru hingga Desember 2021. 

Mengutip dari laman kompas.com (01/08/21) bahwa untuk memperpanjang subsidi kuota internet pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 5,54 triliun. Adapun subsidi kuota internet gratis ini telah berlangsung dari Januari hingga Mei 2021 dengan menelan anggaran Rp 3 triliun. Dengan adanya perpanjangan ini maka total anggaran yang diperlukan senilai Rp 8,54 triliun. Lalu, bagaimana cara dapat kuota gratis dari pemerintah?

Mengutip laman indonesia.go.id, Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon siswa dan guru yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila para siswa dan guru belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar.

Cara mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek

Berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud :
  1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Besaran Kuota Yang Akan Diterima Guru dan Siswa

Adapun besaran bantuan kuota internet yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing siswa, mahasiswa dan guru. Berikut ini adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek tahun ajaran baru 2021/2022: 
  1. Untuk Siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan
  2. Untuk Siswa Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan
  3. Untuk Guru Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan. 
Bantuan kuota ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. 

Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo. Sementara itu, teknis lebih lanjut mengenai kebijakan subsidi ini dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Ditargetkan Agustus 2021, bantuan tersebut sudah bisa disalurkan. Stimulus ini merupakan bagian dari bantuan sosial bagi masyarakat luas yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar dan Penjelasannya

4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

BlogPendidikan.net
- Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Diantaranya yaitu: Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berikut akan dijelaskan 4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar :

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Pada tahun 2020, USBN diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.) Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Mengapa pemerintah mengganti USBN?

USBN dikembalikan pada esensinya, yaitu asesmen akhir jenjang yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Kelulusan siswa pada akhir jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada penilaian oleh guru. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip pendidikan bahwa yang paling memahami siswa adalah guru. Selain itu, asesmen akhir jenjang oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif, yang tidak hanya didasarkan pada tes tertulis pada akhir tahun. Hal ini juga mendorong sekolah untuk mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam proses asesmen.

Apa ganti USBN?
 
Gantinya adalah ujian yang dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur.

Seperti apa pelaksanaan ujian sekolah pengganti USBN?

Dari sisi bentuk ujian, guru boleh dan diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen. Hal ini bisa berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif. Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini. 

Misalnya, nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil. Kedua perubahan ini memungkinkan kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga memungkinkan penilaian yang
lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan individual siswa.

2. Ujian Nasional (UN)

Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Literasi : Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa

Numerasi : Kemampuan bernalar menggunakan matematika.

Karakter  : Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundangan

Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

Apa yang akan mengganti UN? 

Asesmen kompetensi pengganti UN mengukur kompetensi bernalar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan). Saat ini kompetensi apa saja yang akan diukur masih dikaji, namun contohnya adalah kompetensi bernalar tentang teks (literasi) dan angka (numerasi).

Selain itu, Kemdikbud juga akan melakukan survei untuk mengukur aspek-aspek lain yang mencerminkan penerapan Pancasila di sekolah. Hal ini mencakup aspek-aspek karakter siswa (seperti karakter pembelajar dan karakter gotong royong) dan iklim sekolah (misalnya iklim kebinekaan, perilaku bullying, dan kualitas pembelajaran). Karena fungsi utamanya adalah sebagai alat pemetaan mutu, asesmen kompetensi dan survei pembinaan Pancasila ini belum tentu dilaksanakan setiap tahun, dan belum tentu harus diikuti oleh semua siswa.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen
(1 halaman cukup)

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Sesuai SE Nomor : 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP dengan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Apa perubahan yang paling nyata dari peraturan yang baru?

Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:

Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019) :
  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. 

Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.

Juli PTM Terbatas Dimulai, Seperti Ini Jadwal Pelajaran Yang Dipakai di Kelas

Juli PTM Terbatas Dimulai, Seperti Ini Jadwal Pelajaran Yang Dipakai di Kelas

BlogPendidikan.net
- Dalam SKB 4 Menteri yang telah diterbitkan pemerinta mewajibkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan harus sudah di vaksin secara lengkap dalam mempersiapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) pada juli mendatang.

Sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilakukan di tahun ajaran baru pada bulan Juli 2021, Kemendikbud Ristek dan Kemenag meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka.


Direktorat Sekolah Dasar baru-baru ini telah menerbitkan pedoman pembelajaran tatap muka terbatas dalam 2 kali pertemuan seminggu. Dalam pedoman terdebut dijelaskan contoh Jadwal dan contoh pembelajaran tatap muka dan PJJ dalam 2 kali pertemuan seminggu.

Dalam penyusunan jadwal pelajaran PTM Terbatas di kelas dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Memastikan kesiapan protokol kesehatan di ruang kelas, terutama pengaturan tempat duduk dengan jarak 1,5 meter di antara setiap peserta didik serta protokol kesehatan yang harus dipenuhi di kelas.

2. Menyusun kelompok belajar per kelas dengan komposisi yang sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Jumlah peserta kelompok belajar disesuaikan dengan ketentuan protokol kesehatan yaitu maksimal 18 peserta didik dalam satu ruang kelas.


3. Menentukan durasi waktu sesi PTM Terbatas sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk mengurangi risiko penularan

4. Menyusun jadwal PTM Terbatas sesuai dengan aturan jumlah PTM Terbatas setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.  Guru memastikan alur masuk dan pulang antar kelompok belajar tidak menyebabkan kerumunan.

5. Menentukan durasi sesi PJJ sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

6. Menyusun jadwal PJJ sesuai dengan aturan jumlah PTM setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Contoh Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas :

Jadwal Pelajaran Kelas 1


Jadwal Pelajaran Kelas 6


Jadwal Pelajaran Kelas 9


Contoh Jadwal Pelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) >>> LIHAT DISINI

Berikut 14 Daftar Link Penting Untuk Guru Dari Portal Kemendikbud

Berikut 14 Daftar Link Penting Untuk Guru Dari Portal Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Sangat penting untuk mengetahui website dan portal pendidikan yang telah disiapkan oleh Kemendikbud, guna memnuhi kebutuhan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). 

Dalam portal/website yang telah disediakan untuk dapat diakses oleh Guru, salah satunya pencarian data GTK ini sangat penting untuk mengetahui keadaan data sekarang apakah sudah sesuai atau belum, jika belum sesuai dengan keadaan kepegawaian sekarang Guru/Operator wajib mengupdate data tersebut agar sesuai dengan kondisi kepegawaian anda sekarang. 

Berikut ini Portal/Website yang disiapkan Kemendikbud untuk pelayanan, informasi, pelatihan, beasiswa dan lain sebagainya. Ada 14 link website/portal GTK yang wajib Bapak/Ibu guru ketahui dan aplikasikan yaitu :


Pada aplikasi ini hanya melakukan pencarian data guru (GTK) secara individu.


Pada portal ini hanya melakukan pendaftaran bagi guru dengan menyertakan No UKG (SIM PKB)


Merupakan aplikasi induk dalam manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan

4. Informasi PPG : https://ppg.kemdikbud.go.id/

Merupakan aplikasi yang menunjang dalam kegiatan Pendidikan Profesi Guru


Aplikasi seleksi untuk program Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah dan Pelatih Ahli)

6. Diklat GPK (Guru Pembimbingan Khusus) : https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/

Mari menjadi bagian dari Guru Pembimbing Khusus abad ke-21 guna memajukan pendidikan inklusif di Indonesia

7. Diklat penguatan Kepala Sekolah : https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/penguatanks/

Program peningkatan kompetensi kepemimpinan Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan

8. Diklat calon Kepala Sekolah : https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/penguatanks/

Program Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan bagi Calon Kepala Sekolah Dalam Rangka meningkatkan mutu pendidikan


Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Sarjana atau Diploma IV


Program Peningkatan Kompetensi bagi Calon Pengawas Sekolag guna meningkatkan mutu pendidikan

11. Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan (Vokasi) : https://app-vokasi.simpkb.id/

Program upgrade Guru SMK dan bantuan pemerintah bidang kemitraan & penyelarasan dengan DUDI


Program pemberdayaan masyarakat dari pemerintah untuk peningkatan kualitas guru & kepala sekolah


Aplikasi seleksi untuk Fasilitator, Pendamping dan Calon Guru Penggerak

14. Guru belajar dan berbagi : https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id/

Guru Belajar dan Berbagi merupakan gerakan kolaborasi pemerintah, guru dan penggerak pendidikan untuk bergotong royong berbagi ide dan praktik baik

Demikian daftar link penting untuk guru dari portal kemendikbud semoga memberikan manfaat.

Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Berfokus Untuk Tuntaskan Kurikulum

Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Berfokus Untuk Tuntaskan Kurikulum

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Berfokus Untuk Tuntaskan Kurikulum .

Pembelajaran tatap muka yang akan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada juli, banyak menimbulkan perdebatan dan pertanyaan. Pembelajaran tatap muka terbatas hanya akan digelar pada daerah yang tidak menerapkan PPKM.

Dikutip dari kompas.com menuturkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas perlu berfokus pada hal esensial atau penting. Sesditjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menekankan, tidak ada tekanan bagi guru dalam menuntaskan kurikulum. Karena, PTM terbatas dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.


"Prioritas dari satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan setiap siswa mengalami proses pembelajaran," kata dia melansir laman Kemendikbud. Dia mengaku, guru, pengawas sekolah, dan kepala sekolah perlu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing. 

"Karena fokus dari kurikulum pada masa pandemi adalah mempelajari hal-hal yang esensial serta tidak mengejar ketuntasan peserta didik, tetapi mengacu pada kebutuhan peserta didik dan menjadikan protokol kesehatan sebagai syarat utama," jelas dia. Satuan pendidikan dapat memilih menggunakan kurikulum yang tersedia, yaitu kurikulum 2013, kurikulum mandiri yang dikembangkan sekolah, atau kurikulum kondisi khusus yang dikembangkan Kemendikbud Ristek.


Untuk itu, dia meminta agar warga sekolah benar-benar memahami panduan penyelenggaraan pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kemendikbud Ristek dan kemenag. "Jadi jelas ukuran keberhasilannya adalah tingkat kepatuhan protokol kesehatan di kelas, tingkat pelibatan orangtua pada pembelajaran, dan juga pelibatan peserta didik dalam pembelajaran," terang dia. Kemudian, dia menjelaskan, panduan juga memuat contoh-contoh praktik baik bagaimana membuat rancangan pembelajaran dalam PTM terbatas.

"Saya sangat berharap guru-guru membacanya secara mendalam. Selain itu, kami juga menyediakan seri webinar selama satu bulan penuh dalam rangka persiapan PTM terbatas dari berbagai perspektif pembahasan," kata Nunuk. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kurikulum dan Evaluasi Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ahmad Hidayatullah mengatakan, di dalam interaksi proses pembelajaran, adanya pertemuan guru dengan siswa merupakan suatu hal yang sangat penting. 


"Selain karena sudah lama, di dalam kesempurnaan interaksi pembelajaran yang dilakukan selama pandemi, kita tidak bisa meninggalkan pertemuan langsung antara guru dengan siswa," ungkap Ahmad. Ahmad memandang pandemi mendorong para guru semakin mengembangkan kompetensinya, termasuk dalam menciptakan blended learning yang sesuai. Kemenag terus mendorong agar para guru untuk tidak takut melakukan kesalahan, asalkan terus berusaha untuk menjadi lebih baik. 

"Kita dorong guru-guru untuk selalu berikhtiar, tidak perlu takut salah. Jadi kalau kurang nggak perlu takut, jadi kita lakukan evaluasi, lakukan continuous improvement, sehingga hasilnya akan lebih baik," ucap Ahmad. Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI). 


Danang Hidayatullah menambahkan, saat ini semua pihak sedang mengalami masa sense of urgency, yaitu masa menghadapi perubahan karena terdesak. Lalu, saat ini juga semua siswa dan mahasiswa sedang mencoba memulai ke fase selanjutnya yaitu PTM terbatas.

Sekarang sudah bisa PTM terbatas, dengan panduan dari Kemendikbud Ristek sangat membantu guru dan sekolah. PTM terbatas ini disambut baik oleh teman-teman guru, pungkas dia.

Selain itu juga harus memperhatikan protokol kesehatan yang suda ditetapkan oleh pemerinta, menjaga semaksimal mungkin agar peserta didik jangan sampai tertular wabah ini.

Sumber : kompas.com

Kemendikbud Ristek Ingatkan Ada Varian Baru Covid-19 Sekolah Jangan Asal Buka

Kemendikbud Ristek Ingatkan Ada Varian Baru Covid-19 Sekolah Jangan Asal Buka

BlogPendidikan.net
- Sebulan lagi proses pembelajaran tatap muka terbatas akan digelar yakni pada juli 2021, dengan melonjaknya kasus Covid-19 dibebrapa daerah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, ada kemungkinan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai pada Juli 2021 ditunda di sejumlah daerah.

Varian baru Covid-19 yang dikenal dengan Delta berasal dari India disebut tengah mewabah di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta sekolah tak serta merta bisa membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran adanya ancaman varian baru tersebut.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan, untuk mengantisipasi varian baru itu, sekolah wajib untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak sebelum menggelar PTM terbatas.

"Jadi ada izin yang diperlukan dari panduan itu sebelum sekolah membuka. Jadi rekomendasi pihak terkait tetap dibutuhkan jika akan membuka PTM terbatas. Termasuk apakah di situ sedang dalam kondisi apa," ujarnya dalam sebuah acara, Selasa (15/6).

Menurutnya, PTM terbatas tidak dilaksanakan secara serampangan. Pihak sekolah mesti memenuhi sejumlah kriteria yang disebut daftar periksa.

"Jadi ada SOP yang harus diikuti terkait dengan membuka PTM terbatas," ujarnya.

Pembukaan sekolah, kata Nunik mesti juga mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak tersebut, termasuk Satgas Covid-19 daerah.

"Jadi ada koordinasi panitia, dinas pendidikan yang akan memberikan perimbangan termasuk Satgas Covid. Apakah dibolehkan sekolah tersebut di lingkungan di mana itu boleh membuka itu ada," pungkas Nunik.

Sumber: Liputan6.com