Showing posts with label Pembelajaran Tatap Muka. Show all posts
Showing posts with label Pembelajaran Tatap Muka. Show all posts

Penting : Kebijakan Baru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022

Penting : Kebijakan Baru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Saat ini, situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang stabil dan terkendali. Terkait hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Melansir informasi di laman Covid19.go.id, aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Berikut aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022:

PTM dengan kapasitas peserta didik 100%

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM 1, 2, 3 dan 4. 

1. PPKM Level 1-2 

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: 
  • setiap hari 
  • jumlah peserta didik 100 persen 
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: 
  • setiap hari secara bergantian 
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari 
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: 
  • setiap hari secara bergantian 
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
2. PPKM Level 3 

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: 
  • setiap hari secara bergantian 
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari 
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

3. PPKM Level 4 

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin 

Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat mengikuti PTM 

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas: 
  • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19. 
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. 
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 
PTM dihentikan jika,

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut 
  • Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih 
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam 
  • pada aplikasi Peduli Lindungi sebanyak 5 persen atau lebih 
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

Perubahan SKB 4 Menteri : Aturan Baru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022 >>> LIHAT DISINI

Tips Bagi Guru Agar Berhasil Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Tips Bagi Guru Agar Berhasil Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
image source : radarjombang.jawapos.com

BlogPendidikan.net
- Pembelajaran tatap muka yang akan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada juli, banyak menimbulkan perdebatan dan pertanyaan. Pembelajaran tatap muka terbatas hanya akan digelar pada daerah yang tidak menerapkan PPKM.

Sementara dalam pelaksanaannya kapasitas siswa 20 persen saja dan Jumlah jam tatap muka 2 jam dalam sepekan, hal ini menimbulkan pertanyaan dikalangan guru dan orang tua. Sedangkan dalam Revisi SKB 4 Menteri tidak ada disebutkan hal tersebut. Namun Kemendikbud Ristek menyampaikan hal tersebut tidak ada disampaikan dalam SKB 4 Menteri, jadi harus berpedoman pada Panduan tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas perlu berfokus pada hal esensial atau penting. Sesditjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menekankan, tidak ada tekanan bagi guru dalam menuntaskan kurikulum. Karena, PTM terbatas dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.


Namun guru harus tetap merancang proses pembelajaran sesuai pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas yang dikeluarkan oleh pemerinta. Agar berhasil dan sukses dalam pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka terbatas dirangkum dari beberapa sumber, berikut tips agar berhasil saat pembelajaran tatap muka terbatas :

1. Lakukan koordinasi 

Kewenangan untuk membuka sekolah sekarang ada pada Pemerintah Daerah. Maka sekolah perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau untuk madrasah melalui Kemenag agar bisa mendapatkan izin pembelajaran tatap muka. Sekolah juga perlu mendiskusikan rencana pembukaan sekolah ini dengan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua di sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendapatkan dukungan dalam pembukaan sekolah.

2. Sosialisasi 

Sosialisasi ini dilakukan untuk dua tujuan. Pertama, untuk mendengar pendapat orangtua mengenai rencana dibukanya pembelajaran tatap muka di masa pandemi. Kedua, memastikan orangtua mempersiapkan anaknya untuk mematuhi protokol kesehatan saat kembali belajar di sekolah. Bila ada orangtua keberatan anaknya belajar tatap muka di masa pandemi ini, maka sekolah perlu bersiap diri mempersiapkan melayani pembelajaran untuk anaknya. Pilihan pembelajaran daring atau luring tetap bisa dilaksanakan.

3. Menyiapkan sarana dan protokol kesehatan 

Kesiapan fisik sekolah seperti sarana sanitasi dan kebersihan, kesiapan menerapkan masker dan memiliki thermogun, fasilitas pelayanan kesehatan, sampai kepada peraturan pembelajaran di sekolah yang terintegrasi dengan kesepakatan dengan orangtua. Misalnya peraturan mengantar dan menjemput anak, pengaturan jarak tempat duduk, pembatasan jumlah siswa perkelas, dan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan anak di sekolah.


4. Simulasi 

Simulasi ini harus diikuti kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan sekolah. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya persiapan dalam mempersiapkan mental belajar tatap muka di sekolah. Sekaligus, memastikan protokoler kesehatan dilaksanakan baik warga sekolah. Sekolah juga harus memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid atau penyakit bawaan, tidak memiliki akses transfortasi yang aman, sampai pada pemetaan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko Covid-19 yang tinggi. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pemetaan pencegahan Covid-19 terjadi disaat pembelajaran tatap muka. Hal ini bisa dilakukan dengan kerja sama bersama puskesmas atau dinas kesehatan setempat. Fungsi tenaga UKS (usaha kesehatan sekolah) harus dioptimalkan untuk memantau siswa mematuhi protokol kesehatan saat berada di sekolah sampai mereka pulang.

5. Satgas belajar tatap muka 

Kepala sekolah, guru dan orang tua harus memahami bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di masa pademi tidaklah sama belajar di masa normal. Hal ini akan besar pengaruhnya terhadap efektifitas belajar dan resiko yang akan dihadapi di saat anak berada di sekolah. Dalam prosesnya kepala sekolah dapat membentuk tim satgas pembelajaran tatap muka serta tim Monev yang tergabung dalam Tim UKS serta Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Tim ini membuat jadwal siswa yang hadir di sekolah pada waktu dan hari yang ditentukan serta mensinkronkan dengan jadwal pelajaran yang ada. Baik jadwal tatap muka maupun jadwal saat pembelajaran daring. 


6. Jadwal Terintegrasi 

Jadwal yang dipersiapkan harus ada pertimbangan terhadap kesiapan orang tua dalam mengantarkan anak serta menjemputnya kembali di sekolah. Jadwal pelajarannya harus sinkron dengan pembelajaran daring yang selama ini telah dijadwalkan. Artinya pihak sekolah menyusun jadwal pembelajaran tatap muka yang mengarah kepada pembelajaran yang memerlukan kegiatan siswa seperti praktik maupun uji coba. 

Sementara untuk jadwal dan materi pembelajaran daring lebih menekankan kepada pembelajaran teori atau pembelajaran sifatnya tidak memerlukan tatap muka langsung. Cara ini membuat pembelajaran tatap muka dan pembelajaran daring terintegrasi dengan baik. Resiko anak-anak berkumpul dan bermain juga dapat dikurangi. Tentunya kita semua berharap pembelajaran tatap muka ini bukan jalan menyiapkan klaster baru Covid-19. Sekali lagi, sekolah harus aman bagi guru dan siswa.

7. Analisa kompetensi dasar

Sebelum pembelajaran tatap muka terbatas berjalan, guru harus melakukan analisis untuk menemukan kompetensi esensial bagi siswa. Salah satu caranya adalah menyederhanakan (bukan memadatkan) materi untuk memperpendek waktu pembelajaran. Hasilnya adalah waktu yang disediakan juga dapat digunakan untuk berbagai aktivitas yang dapat mengembangkan keterampilan hidup siswa.


8. Kenali kemampuan siswa

Pada awal pertemuan PTM terbatas, selama 1-2 minggu siswa diberikan pembelajaran dengan materi pengulangan dari yang sudah disampaikan pada saat belajar dari rumah. Guru perlu mengidentifikasi keterampilan-keterampilan yang sudah dan belum dikuasai siswa. Hasil identifikasi tersebut menjadi bahan materi pembelajaran selanjutnya. Upaya ini untuk meminimalisir learning loss atau penurunan kemampuan belajar siswa saat mereka harus belajar dari rumah.

9. Kolaborasi

Kepala sekolah harus bekerja sama dengan guru untuk mendesain program pembelajaran dan menentukan pelaksanaan program sekolah, seperti literasi atau program kekhasan lainnya. Setelah itu guru dapat merancang rencana pembelajaran dalam satu semester.

Rencana pembelajaran didesain dengan sederhana, memuat langkah-langkah esensial dalam setiap minggunya. Setiap minggu ditulis dengan jelas kemampuan apa yang harus dicapai siswa dan tema apa yang diangkat.

10. Memaksimalkan pencapaian kompetensi

Pada awal pembelajaran, guru memberi topik yang sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai siswa. Misalnya hari ini siswa akan bermain dengan air. Siswa dapat diarahkan membaca buku fiksi tentang air untuk meningkatkan minat mereka.

Setelah itu siswa dapat diminta untuk membentuk kelompok, lalu melakukan permainan dengan air. Bisa melalui pelajaran IPA belajar konsep tekanan air, pelajaran PPKn tentang cara menghemat penggunaan air untuk belajar hak dan kewajiban, atau bahkan matematika belajar menghitung debit air.


Setelah selesai, siswa diminta untuk menceritakan kembali apa yang telah dilakukannya, bisa secara lisan (berbicara dan menyimak) maupun tertulis. Jangan lupa tambahkan video pendukung pembelajaran yang dapat menguatkan materi yang telah diterima mereka.

11. Lakukan pembagian kelompok siswa PJJ dan PTM

Dalam pembelajaran tatap muka terbatas, ada ketentuan yang harus dipatuhi tentang kapasitas siswa dalam satu kelas yakni 20-50 % saja, dan tatap muka terbatas dilakukan dua hari dalam satu pekan masing-masing dua jam pertemuan. Tidak menutup kemungkinan guru akan membagi kelompok dalam proses pembelajaran PJJ dan PTM.

12. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Jadwal Pembelajaran

Menyususn jadwal tatap muka terbatas dalam satu bulan hingga satu semester pembelajaran, serta Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disusun berdasarkan kondisi dan keadaan disekolah masing-masing.

Yang perlu diingat dalam pembelajaran tatap muka terbatas, melibatkan semua pihak yakni orang tua siswa, guru, dan pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan PTM atau tidak.

Berikut Langkah-langkan Penyusunan RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Berikut Langkah-langkan Penyusunan RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

BlogPendidikan.net
- Tahun ajaran 2020/2021 sebentar lagi akan berakhir berakhir dan memasuki taun ajaran baru 2021/2022, sesuai amanat pemerintah bahwa pada awal juli pembelajaran tatap muka secara terbatas akan di gelar di semua daerah. Para guru dan orang tua menyambut baik keputusan pemerintah ini namun ada juga bebrapa yang menolak karena alasan kasus konfirmasi positif Covid-19 semakin tinggi.

Proses vaksinasi yang dilaksanakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dipastikan berjalan dan suda memenuhi vaksinasi sampai pada tahap ke dua. Sekolah wajib membuka sekolah jka semua guru dan tenaga kependidikan suda menerima Vaksin Covid-19 sampai tahap ke 2.Kemudian dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di 

satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan sekolah tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Terkait hal itu pula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.


Dalam persiapan pembelajaran tatap muka terbatas tentunya berbeda dengan sistem pembelajaran tatap muka seperti biasanya dilakukan oleh guru, mulai dari merancang RPP hingga penerapan proses pembelajarannya. Da langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyususn perangkat pembelajaran agar proses pembelajaran tatap muka terbatas terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru dalam menyusun RPP pembelajaran tatap muka terbatas antara lain : 

1. menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan oleh di satuan pendidikan, termasuk KI dan KD dalam kurikulum yang ditetapkan.

2. melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Asesmen diagnosis secara kognitif dan non-kognitif yang dilakukan pada awal masa pembelajaran akan memberikan informasi yang utuh mengenai karakteristik, kondisi, dan kebutuhan peserta didik dan orang tua.

3. menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran yang berisi pembagian kelompok belajar, durasi dan waktu pelaksanaan.

4. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 yang minimal terdiri dari: tujuan, asesmen, dan strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan hasil asesmen diagnosis. Kegiatan dan materi pembelajaran dalam RPP disesuaikan dengan tingkat kemampuan awal peserta didik serta alokasi waktu yang tersedia, agar kegiatan dan materi pembelajaran tidak terlalu berat dan juga tidak kurang. RPP dan perangkat ajar harus dilengkapi dengan instrumen asesmen formatif yang sesuai untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.


5. melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran. Rencana pembelajaran dan perangkat ajar perlu dipastikan dapat memfasilitasi interaksi antara guru dan peserta didik. Perangkat ajar harus dapat digunakan pada pembelajaran tatap muka terbatas juga dapat digunakan pada pembelajaran jarak jauh.

6. memastikan proses pemberian umpan balik, penguatan, pengayaan, dan remedi positif.

7. melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif. Guru perlu melakukan perbaikan pembelajaran dengan mempertimbangkan respon dan partisipasi peserta didik selama pembelajaran, hasil asesmen formatif dan umpan balik dari peserta didik.

Dalam RPP kelas atau mata pelajaran pada pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19, ditetapkan langkah-langkah komponen-komponen minimal yang saling berkaitan yaitu:

1. Tujuan Pembelajaran

Perumusan tujuan pembelajaran berpedoman pada Kurikulum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Penilaian Pembelajaran

a. Asesmen diagnosis: Asesmen diagnosis merupakan asesmen yang dilakukan guru di awal pembelajaran untuk melihat kompetensi dan memonitor perkembangan belajar peserta didik dari aspek kognitif maupun non kognitif. Hasil asesmen diagnosis digunakan untuk memetakan kebutuhan belajar sehingga guru dapat menentukan strategi pembelajaran yang tepat sesuai kondisi peserta didik.

b. Asesmen formatif: Asesmen formatif merupakan asesmen yang dilakukan guru selama proses pembelajaran untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penguasaan kompetensi peserta didik pada setiap tahap pembelajaran. Hasil asesmen formatif berguna bagi guru untuk mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap peserta didik mencapai penguasaan yang optimum. Asesmen formatif dapat mendorong peserta didik mencapai tujuan belajar dengan melakukan penyampaian umpan balik yang dilakukan secara berkala. Asesmen formatif bertujuan untuk merefleksikan proses belajar dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. Asesmen sumatif: Asesmen ini merupakan asesmen yang dilakukan guru setelah menyelesaikan proses pembelajaran. Asesmen sumatif tidak selalu dilakukan di akhir pembelajaran. Hasil asesmen sumatif digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, mengukur konsep dan pemahaman peserta didik, serta mendorong untuk melakukan aksi dalam mencapai kompetensi yang dituju.


3. Langkah-langkah Pembelajaran

a. Komposisi Pembelajaran: PTM/PJJ

Pada pembelajaran masa pandemi COVID-19, strategi pembelajaran menggunakan strategi pembelajaran campuran yang terdiri atas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM terbatas) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Oleh karena itu, guru perlu menentukan komposisi antara Pembelajaran Tatap Muka dan Pembelajaran Jarak Jauh. Penentuan komposisi tersebut dapat menggunakan sejumlah pertimbangan yaitu:

1. Jumlah kelompok belajar. Semakin banyak kelompok belajar maka semakin sedikit Pembelajaran tatap muka terbatas yang bisa difasilitasi oleh guru.

2. Tingkat kemandirian peserta didik. Semakin mandiri peserta didik dalam belajar maka semakin semakin banyak Pembelajaran Jarak Jauh bisa dilakukan.

3. Tingkat risiko pandemi. Semakin besar risiko pandemi COVID-19 maka semakin sedikit Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bisa diadakan. Menurut kajian yang dilakukan Stein dan Graham (2014), komposisi pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh yang direkomendasikan adalah 1: 3. Setiap 1 jam PTM bisa disertai dengan PJJ selama 3 jam. Meski demikian, guru bisa melakukan penyesuaian berdasarkan 3 kriteria tersebut.

Demikian penjelasan singkat ini semoga memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu guru di sekolah. Langkah-langkah ini bersumber dari SKB 4 Menteri panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas Covid-19.

Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Berfokus Untuk Tuntaskan Kurikulum

Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Berfokus Untuk Tuntaskan Kurikulum

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Berfokus Untuk Tuntaskan Kurikulum .

Pembelajaran tatap muka yang akan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada juli, banyak menimbulkan perdebatan dan pertanyaan. Pembelajaran tatap muka terbatas hanya akan digelar pada daerah yang tidak menerapkan PPKM.

Dikutip dari kompas.com menuturkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas perlu berfokus pada hal esensial atau penting. Sesditjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menekankan, tidak ada tekanan bagi guru dalam menuntaskan kurikulum. Karena, PTM terbatas dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.


"Prioritas dari satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan setiap siswa mengalami proses pembelajaran," kata dia melansir laman Kemendikbud. Dia mengaku, guru, pengawas sekolah, dan kepala sekolah perlu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing. 

"Karena fokus dari kurikulum pada masa pandemi adalah mempelajari hal-hal yang esensial serta tidak mengejar ketuntasan peserta didik, tetapi mengacu pada kebutuhan peserta didik dan menjadikan protokol kesehatan sebagai syarat utama," jelas dia. Satuan pendidikan dapat memilih menggunakan kurikulum yang tersedia, yaitu kurikulum 2013, kurikulum mandiri yang dikembangkan sekolah, atau kurikulum kondisi khusus yang dikembangkan Kemendikbud Ristek.


Untuk itu, dia meminta agar warga sekolah benar-benar memahami panduan penyelenggaraan pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kemendikbud Ristek dan kemenag. "Jadi jelas ukuran keberhasilannya adalah tingkat kepatuhan protokol kesehatan di kelas, tingkat pelibatan orangtua pada pembelajaran, dan juga pelibatan peserta didik dalam pembelajaran," terang dia. Kemudian, dia menjelaskan, panduan juga memuat contoh-contoh praktik baik bagaimana membuat rancangan pembelajaran dalam PTM terbatas.

"Saya sangat berharap guru-guru membacanya secara mendalam. Selain itu, kami juga menyediakan seri webinar selama satu bulan penuh dalam rangka persiapan PTM terbatas dari berbagai perspektif pembahasan," kata Nunuk. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kurikulum dan Evaluasi Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ahmad Hidayatullah mengatakan, di dalam interaksi proses pembelajaran, adanya pertemuan guru dengan siswa merupakan suatu hal yang sangat penting. 


"Selain karena sudah lama, di dalam kesempurnaan interaksi pembelajaran yang dilakukan selama pandemi, kita tidak bisa meninggalkan pertemuan langsung antara guru dengan siswa," ungkap Ahmad. Ahmad memandang pandemi mendorong para guru semakin mengembangkan kompetensinya, termasuk dalam menciptakan blended learning yang sesuai. Kemenag terus mendorong agar para guru untuk tidak takut melakukan kesalahan, asalkan terus berusaha untuk menjadi lebih baik. 

"Kita dorong guru-guru untuk selalu berikhtiar, tidak perlu takut salah. Jadi kalau kurang nggak perlu takut, jadi kita lakukan evaluasi, lakukan continuous improvement, sehingga hasilnya akan lebih baik," ucap Ahmad. Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI). 


Danang Hidayatullah menambahkan, saat ini semua pihak sedang mengalami masa sense of urgency, yaitu masa menghadapi perubahan karena terdesak. Lalu, saat ini juga semua siswa dan mahasiswa sedang mencoba memulai ke fase selanjutnya yaitu PTM terbatas.

Sekarang sudah bisa PTM terbatas, dengan panduan dari Kemendikbud Ristek sangat membantu guru dan sekolah. PTM terbatas ini disambut baik oleh teman-teman guru, pungkas dia.

Selain itu juga harus memperhatikan protokol kesehatan yang suda ditetapkan oleh pemerinta, menjaga semaksimal mungkin agar peserta didik jangan sampai tertular wabah ini.

Sumber : kompas.com

Berikut Langkah-langkah dan Prosedur COVID-19 Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021

Berikut Langkah-langkah dan Prosedur COVID-19 Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021

BlogPendidikan.net
- Berikut Langkah-langkah dan Prosedur COVID-19 Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini dihadirkan sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Berdasarkan SKB 4 Menteri, seluruh satuan pendidikan ditargetkan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai Juli 2021.

Berikut langkah-langkah dan prosedur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan (Sekolah) yang ditetapkan pemerintah dan masih berdasarkan SKB 4 Menteri tahun 2020 adalah :

1. Tersedia sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih yang layak, 

2. Tersedia sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer

3. Tersedia Disinfektan

4. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

5. Kesiapan menerapkan wajib masker

6. Memiliki thermogun

7. Memiliki pemetaan warga satuan pendidika

8. Memiliki comorbid yang terkontrol

9. Memiliki akses transportasi yang aman

10. Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

11. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

12. Jaga jarak minimal 1,5 meter

13. Kapasitas maksimal sekitar 50% dari rata-rata kelas. Untuk PAUD 5 orang (dari standar 15 peserta didik), SD-SMP 18 orang (dari standar 36 peserta didik), Sekolah Luar Biasa 5 orang (dari standar 8 peserta didik)

14. Melakukan sistem bergiliran

15. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah

16. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer

17. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

18. Menerapkan etika batuk/bersin

19. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol

20. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

21. Kantin sekolah diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan untuk daerah yang menerapkan aturan kenormalan baru, sedangkan untuk masa transisi tidak diperbolehkan

22. Kegiatan olahraga pada daerah yang dalam masa transisi tidak diperbolehkan, sedangkan pada daerah yang menghadapi kenormalan baru diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak

23. Untuk daerah pada masa transisi, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain selain belajar mengajar, contohnya orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, dan lainnya.

Lihat Disini : Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa Pandemi COVID-19

Nadiem : Pembelajaran Tatap Muka Kemungkinan Ditunda, Karena PPKM

Nadiem : Pembelajaran Tatap Muka Kemungkinan Ditunda, Karena PPPKM

BlogPendidikan.net
- Pembelajaran tatap muka (PTM) yang segera digelar pada juli tahun pelajaran baru 2021/2022 harus tertunda karena adanya pembatasan berskala micro dibebrapa daerah. Covid-18 meningkat dibebrapa daerah dan menerapkan (PPKM) yang berimbar pada sektor pendidikan, kemungkinan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tertunda dibulan juli ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, ada kemungkinan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai pada Juli 2021 ditunda di sejumlah daerah.  Sebab, beberapa daerah tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut, berarti tidak bisa tatap muka terbatas. Tapi itu adalah suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam dua minggu itu ada pembatasan," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

Terkait PPKM mikro, menurut Nadiem, PTM terbatas tidak dapat digelar di kelurahan atau desa yang menerapkan aturan pembatasan tersebut. Aturan pembatasan juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada akhir Maret.

"Itu sudah menjadi bagian dari SKB kita bahwa PPKM itu bisa mem-by-pass ya. Bisa saja menganulir selama dua minggu tersebut proses pembelajaran tatap muka terbatas," ujar dia.

Namun, kata Nadiem, hendaknya hal tersebut tidak membuat semua pihak khawatir akan adanya perubahan dalam aturan menjelang PTM terbatas. Sebab, menurut dia, PPKM akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengambil keputusan apakah melanjutkan atau menunda PTM terbatas di daerahnya.

"Jadi lanjutkan saja proses SKB-nya, kalau PPKM terjadi di daerah Anda, mungkin akan berhenti PTM terbatasnya, tetapi ingat hanya untuk dua minggu tersebut," kata dia.

Lebih jauh, Nadiem menjelaskan bahwa jika PPKM mikro selesai dilakukan, maka pihak sekolah berwenang kembali menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara, apabila PPKM mikro tengah dilaksanakan, maka sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan belajar jarak jauh atau online.

"Sama seperti restoran yang boleh 50 persen kapasitas atau masyarakat disuruh bekerja dari rumah. Ya kan, sama, sektor pendidikan mungkin harus PJJ (pembelajaran jarak jauh) selama PPKM tersebut," kata Nadiem.

Kendati demikian, ia meminta semua sekolah menyiapkan opsi PTM terbatas meskipun daerahnya akan terkena PPKM mikro ataupun tidak. Untuk itu, dia menegaskan bahwa apa yang tertuang dalam SKB 4 Menteri terkait PTM terbatas tetap berlaku.

"Tidak perlu dikhawatirkan bahwa antisipasi perubahan. Semua sekolah sudah harus siap-siap. Mau itu daerah akan dimasukkan dalam PPKM atau tidak, harus sudah mulai siap-siap sekarang," kata Nadiem.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ditunda sementara dua hingga tiga bulan. Alasannya, Indonesia sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berpendapat, pemerintah perlu melihat kembali kebijakan terkait PTM terbatas yang direncanakan akan berjalan Juli mendatang. Sebab, menurut Dasco, kebijakan pembukaan sekolah itu dibuat sebelum adanya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

"Hrus perlu ada rencana yang dievaluasi oleh pemerintah mungkin ditunda sedikit antara lain soal kehadiran anak di sekolah. Nah, itu kan dibuat (kebijakan) waktu itu sebelum ada lonjakan tinggi di beberapa daerah," ungkap Dasco.

Dasco menyatakan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah taktis untuk menghambat lonjakan penyebaran Covid-19, termasuk menunda menggelar uji coba pembelajaran tatap muka.

"Kebijakan (sekolah) itu kan dibuat sebelum ada lonjakan tinggi di beberapa daerah. Mungkin ini agak ditunda dua bulan, tiga bulan pelaksanaan sambil menunggu situasi Covid-19 yang mudah-mudahan lonjakan bisa diatasi," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Lakukan 8 Cara Ini Untuk Mengatasi Kesulitan Belajar Siswa di Sekolah Menjelang PTM

Lakukan 8 Cara Ini Untuk Mengatasi Kesulitan Belajar Siswa di Sekolah Menjelang PTM

BlogPendidikan.net
- Dimasa pandemi ini banyak materi dan penjelasan dari guru yang terlewatkan apakah siswa dapat menyerap materi yang telah berjalan selama satu semester? Pembelajaran dimulai dari awal pada tatap muka di sekolah, pasti banyak siswa yang membutuhkan penyegaran agar semangat belajarnya tumbuh setelah hampir dua tahun pembelajaran tatap muka di tiadakan karena pandemi Covid-19.

Kesulitan belajar seringkali dihadapi oleh siswa saat menuntut ilmu di sekolah. Masalah ini biasanya terlihat dari ketidakmampuan siswa dalam mempelajari kemampuan dasar seperti membaca, berhitung, mengeja atau menyerap pelajaran lain. Bagi seorang tenaga pendidik atau guru diperlukan cara khusus mengatasi kesulitan belajar yang dihadapi oleh siswa tersebut.

Seperti yang kita tahu, guru adalah sosok orang tua kedua bagi para siswa. Tentu peran guru sangat penting dalam memberikan pendidikan baik secara akademik maupun moral yang membentuk perilaku dan karakter. Sangat disayangkan apabila pesan atau pelajaran yang disampaikan guru tidak bisa diterima dengan maksimal oleh siswa tersebut. 

Berikut ini ada beberapa cara mengatasi kesulitan belajar bagi siswa yang bisa menjadi pertimbangan Bapak/Ibu Guru di sekolah menjelang PTM :

1. Gunakan Prior Knowledge

Prior knowledge dapat diartikan sebagai pengetahuan awal yang sudah dimiliki oleh siswa dari pengalaman atau pengetahuan yang didapat sebelumnya. Prior knowledge bisa menjadi sebuah metode pendekatan oleh guru agar dapat mengatasi kesulitan belajar siswa di sekolah. Cara ini sangat bermanfaat sehingga siswa dapat mudah menerima materi baru selanjutnya.

Metode prior knowledge dapat didahului dengan mempelajari suatu materi. Sebagai contoh, siswa dapat diberikan tugas untuk membaca lebih dulu materi yang akan disampaikan di pertemuan selanjutnya.

2. Selalu Evaluasi

Cara mengatasi kesulitan belajar siswa bisa dilakukan dengan metode evaluasi atau self-monitoring. Di sini, guru dapat melihat perkembangan siswanya sekaligus mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan kepada siswa tersebut.

Sebagai contoh, guru dapat memberikan kunci jawaban yang benar, ketika siswa telah menyelesaikan suatu tugas. Dari sini, siswa dapat mengetahui sejauh mana kemampuan dia dalam menyelesaikan tugas dengan melihat jawaban yang benar dan salah. Bagi guru sendiri tentu akan mengetahui seberapa jauh perkembangan kemampuan siswa mengerjakan suatu tugas dan mengetahui konsep-konsep yang masih sulit dipahami dari jawaban yang salah.

3. Hindari Memberikan Tugas Yang Sangat Panjang

Setiap siswa memiliki karakteristik dan kemampuan yang berbeda, seperti halnya dalam kecepatan mengerjakan tugas yang diberikan. Umumnya, kesulitan belajar yang dialami siswa adalah ketidaksanggupan mereka mengerjakan tugas dalam jangka waktu panjang. Oleh karena itu, sebaiknya siswa diberikan tugas yang singkat. Sebagai contoh, guru dapat memberikan tugas yang mudah dengan pertanyaan dan jawaban yang singkat dan bisa langsung memberikan nilai di saat yang sama.

4. Ajak Siswa Aktif Berpartisipasi

Cara mengatasi kesulitan belajar selanjutnya adalah dengan mengajak siswa lebih aktif dalam pelajaran. Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan siswa berdiskusi saat menerangkan pelajaran. Caranya adalah dengan membiarkan siswa menyampaikan apa saja yang mereka ingin tahu tentang pelajaran tersebut. Metode ini memang membutuhkan kesabaran dan keuletan dari guru.

Sebagai contoh, dapat mengajak siswa supaya mereka mau bertanya. Namun, perlu diingat, guru mesti menghindari sikap marah ataupun menyalahkan secara berlebihan apabila ada pendapat dari mereka yang salah. Sikap tersebut sangat mungkin akan menurunkan mental siswa atau menjadi tidak tertarik dengan pelajaran yang disampaikan.

Siswa butuh diarahkan agar siswa menyadari potensinya. Minat dan bakat anak nantinya akan menjadi life skill, yaitu kemampuan khusus untuk dapat bertahan hidup dan menjadi berhasil. Ini menjadi bekal yang sangat bermanfaat hingga mereka dewasa nanti.

5. Ajarkan Membuat Catatan

Membuat catatan atau mind mapping bisa menjadi cara mengatasi kesulitan belajar yang dialami oleh siswa. Terkadang, banyak siswa memang tidak memiliki strategi belajar yang cukup baik sehingga bingung dalam merangkum atau mencerna isi pelajaran. Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh guru adalah mengajarkan mereka membuat catatan. Hal ini dapat memudahkan siswa untuk mempelajari dan mengulang suatu materi.

6. Pendekatan Personal

Menangani kesulitan belajar selanjutnya adalah dengan melakukan pendekatan personal antara guru dan siswa. Pendekatan personal meliputi dialog atau komunikasi langsung dan terbuka antara guru dengan murid. Guru dapat menanyakan banyak hal terkait proses pembelajaran dan apa saja yang menghambat penerimaan materi. Dari sini, guru dapat memberikan solusi penyelesaian masalah kesulitan belajar yang dialami siswa tersebut.

7. Metode Resiprokal

Reciprocal teaching atau pengajaran resiprokal adalah bentuk dialog interaktif antara guru dan siswa. Cara baru ini bertujuan untuk membangun pemahaman siswa terhadap sebuah materi atau tugas. Siswa dibebaskan menjawab sebuah pertanyaan sesuai yang dia tahu. Pengajaran resiprokal diharapkan dapat meningkatkan kedekatan antara guru dengan siswa.

8. Bentuk Kelompok Belajar

Menyelesaikan masalah kesulitan belajar bisa dengan cara membentuk kelompok belajar. Guru dapat membentuk sebuah kelompok di dalam kelas untuk menyelesaikan suatu tugas. Selain itu, diusahakan setiap kelompok harus diisi dengan siswa yang tergolong cerdas dan siswa yang kurang mampu menyerap pelajaran dengan baik. Hal ini bertujuan meningkatkan kerjasama siswa, mempengaruhi siswa yang kurang mampu menyerap pelajaran, dan mendorong aktif semua siswa dalam menyelesaikan tugas. Melalui kelompok belajar ini siswa juga mesti dibebaskan menyampaikan materi sesuai dengan pemikiran mereka sehingga tujuan pembelajaran tercapai.

Demikian ulasan singkat tentang Cara Mengatasi Kesulitan Belajar Siswa di Sekolah semoga bisa jadi referensi anda dalam memperiapkan Pembelajaran Tatap Muka disekolah pada tahun ajaran baru nanti.

Menjelang PTM : Kemendikbud Serahkan ke Pemda Siapa Saja Guru Yang Boleh Mengajar Tatap Muka di Sekolah


Menjelang PTM : Kemendikbud Serahkan ke Pemda Siapa Saja Guru Yang Boleh Mengajar Tatap Muka di Sekolah.

BlogPendidikan.net
- Menjelang PTM : Kemendikbud Serahkan ke Pemda Siapa Saja Guru Yang Boleh Mengajar Tatap Muka di Sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur siapa saja guru yang dapat mengajar pada pembelajaran tatap muka terbatas.

Hal ini menyusul permintaan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar semua guru divaksin sebelum sekolah tatap muka. Hal ini menyusul permintaan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar semua guru divaksin sebelum sekolah tatap muka.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Sesditjen Pauddasmen) Kemendikbud Sutanto mengatakan pihaknya tidak bisa mengatur secara langsung apakah guru yang belum divaksin tetap dapat mengajar atau tidak.

"Tentunya nanti itu kebijakan Pemda, bukan dari Kemendikbud. Itu yang akan memutuskan satuan pendidikan boleh tatap muka atau tidak itu adalah setelah dievaluasi pemda dan Satgas Covid daerah," ujar Sutanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/6).

Sutanto mengatakan pihaknya tetap berharap seluruh guru dan tenaga pendidik sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebelum Juli 2021. Namun, kecepatan vaksinasi kepada guru-guru tergantung pihak Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah masing-masing.

"Karena guru itu kan pegawainya pemda, nanti kecepatan pemda untuk melakukan vaksin ke guru," tuturnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah yang dijadwalkan pada Juli 2021 harus didahului penyuntikan vaksin terhadap seluruh guru dan tenaga pendidik.

Menurutnya itu penting guna meminimalisasi potensi penularan virus corona di lingkungan sekolah. Budi mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta agar pembukaan sekolah mesti diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sekolah hanya boleh mengadakan pembelajaran tatap muka dengan maksimal kehadiran siswa sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal. Sementara itu, vaksinasi guru dan tenaga kependidikan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek molor dari target.

Mulanya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menargetkan vaksinasi guru rampung pada pekan kedua Juni hingga jenjang pendidikan tinggi. Namun kini Nadiem menetapkan vaksinasi paling telat selesai Agustus 2021.

Nadiem Makarim Luruskan Pernyataan Jokowi 25 Persen Siswa, 2 Hari Sepekan dan 2 Jam Pembelajaran

Nadiem Makarim Luruskan Pernyataan Jokowi 25 Persen Siswa, 2 Hari Sepekan dan 2 Jam Pembelajaran

BlogPendidikan.net
- Nadiem Makarim Luruskan Pernyataan Jokowi 25 Persen Siswa, 2 Hari Sepekan dan 2 Jam Pembelajaran.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengingatkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka di tengah pandemi Covid-19 tidak sama dengan sekolah dalam situasi normal. Pembelajaran seperti halnya yang mulai diujicobakan di ibu kota Jakarta pada pekan ini tersebut harus dilakukan secara terbatas.

“Sekali lagi terbatas,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2021.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. Dia menyebut satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen dari total murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

Menurut Nadiem, sekolah dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda dari contoh itu tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan. Dia merujuk kepada batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem menjelaskan, tidak ada perubahan dalam SKB 4 Menteri yang telah dibuat tahun lalu dan mengalami penyesuaian terakhir pada 30 Maret 2021 tersebut. Dalam panduannya yang bisa diunduh laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id, SKB tersebut menetapkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning penularan Covid-19 bisa menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas secara bertahap.

Adapun kapasitas setiap kelas 5 atau 18 siswa menurut tingkatan sekolah, dengan jarak antar bangku diatur minimal sejauh 1,5 meter dan ventilasi yang memadai. Sejumlah ketentuan protokol kesehatan disertakan dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menurut Nadiem, saat ini sebanyak 30 persen satuan pendidikan telah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Sebagian baru memulainya beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan sejak tahun lalu.

“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” kata dia.

Senada dengan Nadiem, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. Dia mendorong keberanian untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

(Sumber: bisnis.tempo.co)

75 Persen Orang Tua dan 78 Persen Guru Ingin Segera Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

75 Persen Orang Tua dan 78 Persen Guru Ingin Segera Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

BlogPendidikan.net
- Sebanyak 78 persen guru dan 75 persen orang tua ingin pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah segera dibuka. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Pengurus Besar Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Wasekjen PB PGRI, Dudung Abdul Qodir mengatakan, jumlah persentase tersebut diketahui berdasarkan hasil survei lembaga penelitian terkait sekolah tatap muka. Dudung yakin jika sekolah tatap muka ditetapkan maka akan membuat perubahan lebih baik kepada siswa, daripada belajar secara online.


"PGRI buat survei kepada teman-teman guru. 78 persen guru ingin segera tatap muka (sekolah dibuka),” kata Dudung,. “20 persen guru tidak ingin tatap muka, sisanya tidak tahu," tambahnya dikutip dari  Suara.com.

Selain guru, kata Dudung, survei juga dilakukan terhadap 30 ribu orang tua siswa. Dari survei tersebut, 75 persen orang tua mengaku ingin pembelajaran tatap muka dilakukan. Sedangkan 15 persen ingin pembelajaran tetap daring, dan sisanya tidak tahu.

Karena itu, Dudung meyakinkan bahwa semua pihak sebetulnya sudah hampir sepakat kalau belajar tatap muka di sekolah memang lebih baik. Dia mengimbau pemerintah agar hati-hati dalam menetapkan kebijakan tersebut, dan lebih baik melibatkan semua kalangan.


Kemudian, dia juga mengimbau Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak hanya memberikan instruksi dalam kebijakan ini. Dia meminta Nadiem Makarim juga memberikan arah konsekuensi kebijakan yang jelas dan terukur.

"Mas Nadiem ini juga sebenarnya tidak perlu [memaksakan] dengan kaliber menteri. Harusnya ajak ngobrol dulu, gimana cara menghadapi tahun ajaran baru. Jangan tiba-tiba menyampaikan info ke publik bahwa kita harus tatap muka tahun ajaran baru," imbuhnya..

Jokowi : Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Hanya 2 Hari Dalam Sepekan dan 2 Jam Pembelajaran Saja

Jokowi : Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Hanya 2 Hari Dalam Sepekan dan 2 Jam Pembelajaran Saja

BlogPendidikan.net
- Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Hanya 2 Hari Dalam Sepekan dan 2 Jam Pembelajaran Saja.

Pemerintah berencana membuka kembali sekolah tatap muka langsung secara terbatas pada Juli mendatang. Presiden Jokowi minta agar murid yang hadir di kelas hanya 25 persen.

"Bapak Presiden tadi mengarahkan pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstrahati-hati, tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas. 

Terbatasnya itu apa, pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir, tidak boleh lebih dari dua hari seminggu, jadi seminggu hanya dua hari boleh melakukan maksimal tatap muka. Kemudian setiap hari maksimal hanya dua jam," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers virtual.


Budi mengatakan, meski sudah ada aturan terkait sekolah tatap muka terbatas di bulan depan, izin anak ke sekolah tetap di tangan orang tua. Dia juga mengatakan guru harus divaksinasi lebih dulu sebelum sekolah tatap muka dimulai.

"Jadi mohon bantuan juga kepala daerah karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan lansia, terutama guru-guru ini harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas yang tadi kami sampaikan dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada Juli 2021. Belajar tatap muka terbatas bakal dimulai setelah guru dan tenaga pendidikan disuntik vaksin Corona (COVID-19).


Menko PMK Muhadjir Effendy kesuksesan pembelajaran tatap muka tergantung komitmen dari tingkat daerah hingga pusat. Dia meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi terhadap keputusan pembelajaran tatap muka bersama yang dirancang Kemendikbud hingga Kementerian Agama.

Mendikbud Nadiem Makarim juga menegaskan pembelajaran tatap muka bakal dilakukan setelah vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan tuntas. Dia mengatakan pembelajaran tatap muka bakal dimulai dari PAUD dan SD lalu bertahap hingga pendidikan tinggi.

"Paling muda paling sulit PJJ. Mereka juga punya potensi ketinggalan paling besar," ujarnya. (news.detik.com)

Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Banyak Guru Tolak Vaksin

Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Banyak Guru Tolak Vaksin

BlogPendidikan.net
- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan masih banyak guru yang menolak divaksin. Padahal sekolah dengan skema pembelajaran tatap muka (PTM) rencananya akan dibuka Juli mendatang.

Retno menyebut salah satu kasus penolakan tersebut ditemukan di Bengkulu. Berdasarkan data KPAI, guru yang sudah disuntik vaksin virus corona (Covid-19) baru 50 persen.

"Saya koordinasi yang Bengkulu itu kenapa 50 persen angkanya? Ternyata banyak guru menolak divaksin. Itu juga jadi PR ya," ucap Retno dalam Konferensi Pers Amankah Pembelajaran Tatap Muka pada Juli 2021? yang disiarkan secara daring.

Retno mengungkapkan secara nasional cakupan vaksinasi terhadap guru baru 28 persen dari total 5 juta guru di seluruh Indonesia. Data tersebut terakhir dimutakhirkan per 31 Mei lalu.

Vaksinasi terhadap guru yang paling tinggi berada di DKI Jakarta dengan persentase sebanyak 78 persen. Retno meminta agar pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu meninjau ulang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Kalau mau buka Juli, sebaiknya jangan main buka juga," ucap Retno.

Selain kesiapan guru, Retno juga mengingatkan Kemndikbudristek dan pemda untuk memastikan kesiapan aspek-aspek lainnya seperti sarana dan prasarana.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim ingin kembali membuka sekolah dengan pada Juli mendatang di tengah pandemi virus corona. Nadiem ingin pelajar kembali mendapatkan pembelajaran yang efektif.

"Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," ujar Nadiem dalam acara yang disiarkan YouTube Kemendikbud RI.

Senada dengan Nadiem, Presiden Joko Widodo juga ingin kegiatan belajar tatap muka di sekolah bisa mulai dilakukan pada Juli 2021. Ia berharap pemberian vaksinasi terhadap tenaga pendidik serta guru mampu membawa sinyal baik terhadap pembukaan kembali aktivitas sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19. 

"Tenaga pendidik dan kependidikan, guru, kita berikan prioritas agar nanti di awal semester ke-2 pendidikan tatap muka bisa kita mulai lakukan," ucap Jokowi dalam siaran langsung yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sekolah Dibuka Juli, Berikut Kententuan Pokok dan Tanggunga Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Sekolah

Sekolah Dibuka Juli, Berikut Kententuan Pokok dan Tanggunga Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Sekolah

BlogPendidikan.net
- Sekolah Dibuka Juli, Berikut Kententuan Pokok dan Tanggunga Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Sekolah.

Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 merupakan tanggung jawab sejumlah pihak yang terkait. Nama pihak, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok yang harus dipatuhi oleh sekolah, yaitu:

1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
b. pembelajaran jarak jauh.


2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. 

3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada
SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
dalam kebijakan dimaksud

9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB.

Adapun pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini hanya mencantumkan tugas dan tanggung jawab dari sasaran utama panduan ini yaitu kepala satuan pendidikan dan tim yang berada pada satuan pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan :

A. Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1. ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
a) toilet bersih dan layak;
b) sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
c) disinfektan;

2. mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

3. kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

4. memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

5. mendata warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu:
a) memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol;
b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c) memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19; dan
d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19;

B. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
3) tim pelatihan dan humas;

C. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan
satuan pendidikan; 

D. Dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
1) melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
2) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:
a) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;
b) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
c) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina;

3. mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19, dalambentuk:
a) membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19; dan
b) membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas;

4) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

5) melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak; dan

6) melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.